SPO REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
SPO
REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 5
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Sebagai suatu proses
penerimaan pasien di Instalasi Gawat Darurat untuk dapat diterima berobat di
Rumah Sakit.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan langkah-langkah untuk proses
registrasi pasien per telepon
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Petugas pendaftaran menerima telepon pasien atau keluarga pasien
2.
Petugas pendaftaran menanyakan apakah sudah pernah berobat ke rumah sakit:
a)
Jika pasien baru atau belum pernah periksa ke RS
-
Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien dan mengambil formulir data
pribadi dengan menuliskan nama pasien, tempat tanggal
lahir,
alamat, umur, nomor telepon dan petugas pendaftaran menanyakan akan berobat
ke poliklinik apa dan juga dokter yang diinginkan pasien
-
Sebelum menutup telepon Petugas pendaftaran mengingatkan pasien setelah nanti
sampai di RS untuk dapat melakukan validasi data di bagian
pendaftaran dan juga melengkapi syarat-syarat administrasi asuransi jika
pasien mempunyai asuransi
-
Petugas pendaftaran melakukan penginputan data identifikasi ke dalam
komputer.
b)
Jika pasien lama atau sudah pernah berobat ke RS
-
Petugas pendaftaran melakukan identifikasi, tanggal lahir, alamat, nama orang
tua atau nama suami pasien dengan membuka fasilitas teropong di komputer
(KIUP Komputerais )
-
Petugas pendaftaran menanyakan akan berobat ke poliklinik apa dan juga dokter
yang diinginkan pasien
-
Sebelum menutup telepon Petugas pendaftaran mengingatkan pasien setelah nanti
sampai di RS untuk memvalidasi data dan juga melengkapi
syarat-syarat administrasi asuransi jika pasien mempunyai asuransi.
3.
Jika Pasien sampai di RS, kemudian mengambil nomor antrian di
bantu security untuk dapat melakukan verifikasi ulang data identitas di
bagian pendaftaran.
4.
Petugas security mengarahkan pasien atau keluarga pasien, dengan menanyakan
apakah menggunakan asuransi atau tidak :
|
SPO
REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
|
|||
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 5
|
|
) Jika ya memakai asuransi, maka
security menanyakan kembali asuransinya
Jamsostek, Askes atau tagihan perusahaan
karena ini menetukan no antrian
yang akan diprint di mesin antrian.
Setelah pasien menjawab asuransi apa
yang digunakan security membantu pasien
atau keluarga pasien mencetak
nomor antrian pendaftaran. Ketika nomor
antrian sudah keluar maka security
akan mengarahkan loket berapa yang akan
dituju dan dimohon untuk
menunggu di ruang tunggu sambil menunggu
nomor antriannya dipanggil.
b) Jika pasien tidak memakai asuransi
maka security membantu mencetakkan
nomor antrian dengan memencet jenis
pasien umum. Setelah nomor antrian
keluar, security mengarahkan pasien atau
keluarga pasien untuk mengantri
diruang tunggu sampai nomor antrian
dipanggil
5. Setelah pasien atau keluarga pasien
mendapat panggilan sesuai loket, maka
pasien menuju loket yang memanggil dan
disesuaikan loket yang tertera dalam
nomor antriannya :
a) Jika pasien adalah pasien asuransi,
maka pasien harus melengkapi
kelengkapan administarsi asuransi yang
telah ditetapkan
1) Syarat Asuransi Negeri dan Asuransi
Swasta:
Surat rujukan dari dokter keluarga atau
rujukan dari Puskesmas
Foto copy kepesertaan asuransi
Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas
asuransi akan membuatkan
Surat Jaminan dan mengeluarkan nomor SKP
(Surat Keabsahan
Peserta)
2) Syarat Asuransi Jamsostek
Surat rujukan dari Balai Pengobatan Tingkat
I
Foto copy kepesertaan asuransi
Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas
asuransi akan membuatkan
Bon Tagihan ( kertas warna biru )yang
nantinya akan digunakan
sebagai kwitansi manual dan di bon
tersebut dituliskan dipoliklinik
mana pasien akan periksa dan disesuaikan
dengan surat rujukan
pasien
|
SPO
REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
|
|||
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 3 dari 5
|
|
3) Syarat Asuransi Jamkesmas
Surat rujukan dari Puskesmas
Foto copy kepesertaan asuransi
Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk ) dan KK
(Kartu Keluarga )
Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas
asuransi akan membuatkan
Surat Jaminan dan mengeluarkan nomor SKP
(Surat Keabsahan
Peserta)
4) Syarat Tagihan Perusahaan
Surat pengantar dari perusahaan
Petugas asuransi memverifikasi apakah
perusahaan tersebut masuk
dalam daftar perusahaan PKS
Setelah petugas asuransi memverifikasi, maka
petugas asuransi
melengkapi surat pengantar dari
perusahaan tersebut dengan Bon
Tagihan.
5) Syarat Asuransi Takessa
Surat rujukan dari Balai Pengobatan Tingkat
I
Foto copy kartu kepesertaan asuransi
Setelah persyaratan lengkap, petugas
asuransi memverifikasi dengan
melengakapi form.validasi yang digunakan
untuk mevalidasi unit-
unit mana saja yang melakukan
pemeriksaan terhadap pasien sampai
ke pelayanan farmasi.
b) Proses verifikasi selesai di lakukan
petugas asuransi, pasien atau keluarga
pasien dapat melakukan proses
pendaftaran serta memverifikasi data pasien
dan menjelaskan kepada petugas
pendaftaran bahwa tadi sudah daftar per
telepon
c) Jika pasien tidak menggunakan
asuransi apapun atau umum, maka pasien
menuju loket pasien umum sesuai nomor
antrian.
|
SPO
REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
|
|||
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman 4 dari 5
|
|
6. Petugas pendaftaran menanyakan
“apakah sudah berobat sebelumnya ke RSI :, jika jawaban belum maka
pasien di daftar sebagai pasien baru
dan jika jawaban pasien sudah pernah
maka pasien di daftar sebagai pasien lama,
dengan prosedur sebagai berikut :
a. Jika pasien adalah pasien baru
1) Pasien atau keluarga pasien melakukan
verifikasi bahwa tadi sudah
menelpon untu mendaftar
2) Petugas pendaftaran memberikan
formulir data pribadi pasien yang
sudah sedikit dilengkapi untuk diisi
kembali sesuai dengan identitas
pasien(KTP, SIM, dan lain-lain)
3) Apabila pasien atau keluarga
kesulitan petugas pendaftaran akan
membantu untuk melengkapi pengisian
formulir data pribadi pasien
4) Petugas pendaftaran menanyakan akan
periksa ke poliklinik apa dan jika
pasien tidak tahu harus ke poliklinik
mana maka petugas pendaftaran
dapat membantu untuk mengarahkan sesuai
dengan keluhan pasien atau
pasien diarahkan ke poliklinik umum.
5) Petugas pendaftaran melakukan input
data pasien, poliklinik yang dituju
serta dokter yang diinginkan ke komputer
6) Petugas pendaftaran mencetakkan kartu
berobat pasien (emboss) serta
memberikan kartu berobat pasien dan
menyampaikan untuk membawa
setiap kali periksa.
7) Petugas pendaftaran mengarahkan
pasien ke poliklinik yang dituju
b. Jika pasien adalah pasien lama yang
membawa kartu periksa (emboss) atau
yang tidak membawa kartu periksa
(emboss).
1) Petugas pendaftaran menanyakan kepada
pasien nama, tanggal lahir,
alamat, nama orang tua pasien serta
menanyakan kepada pasien jika ada
perubahan tentang data pasien tersebut.
2) Proses pencarian data pasien oleh
petugas pendaftaran dengan
menggunakan fasilitas teropong di sistem
komputer ( KIUP Komputer )
dengan memanggil per nama pasien, nama
keluarga ( nama keluarga
disini adalah nama orang tua jika pasien
laki-laki dan perempuan yang
belum menikah apabila perempuan sudah
menikah dengan menggunakan
nama suami), alamat pasien.
|
SPO
REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
|
|||
No.Pokok
/RSQ/ /XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 5 dari 5
|
|
Serta mencoba memvalidasikan kepada
pasien dengan mencoba
menanyakan nama oarang tua, suami,
istri, serta alamat.
Jika sudah ditemukan nomor Rekam medis
pasien, petugas
pendaftaran mendaftar pasien sesuai
poliklinik yang dituju apabila
pasien tidak tahu harus ke poliklinik
mana maka petugas pendaftaran
dapat mengarahkan sesuai dengan keluhan
pasien.
Jika nomor Rekam Medis tidak ditemukan, maka
petugas
pendaftaran mencari di data kunjungan
pasien rawat jalan yaitu IT
Blog – data pasien baru – memilih unit
rawat jalan – ketik nama –
alamat – unit terakhir periksa.
7. Jika pasien sudah didaftar, secara
otomatis mesin cetak tracer akan mencetak
nama pasien, poliklinik yang dituju,
dokter, tanggal periksa, jam, jenis
kunjungan pasien ( baru atau lama )dan
nomor urutan dipoliklinik yang dituju.
8. Petugas filing rawat jalan akan
melihat, printout tracer pasien baru atau lama
Jika pasien tersebut baru, maka petugas
filing membuatkan dokumen rekam
medis baru yang memuat data pribadi
pasien, form ringkasan pelayanan
rawat jalan, form penempelan resep dan form
penempelan hasil laboratorium
dan X-Ray atau foto. Setelah dokumen
rekam medis lengkap maka petugas
filing menuliskan nama poliklinik yang
dituju di form ringkasan pelayanan
rawat jalan dan membubuhkan tanggal
periksa.
Jika pasien tersebut lama, maka printout
tracer distaples di form.tracer untuk
mengambil dokumen rekam medis rawat
jalan di rak filing. Setelah dokumen
rekam medis yang diambil ditemukan,
petugas pendaftaran menstaples
printout tracer yang satunya ke dokumen
Rekam Medis dan tidak lupa
menulis poliklinik yang dituju dan
membubuhkan tanggal periksa.
9. Dokumen rekam medis rawat jalan yang
sudah siap untuk didistribusikan
diserahkan petugas filing kepada petugas
kurir untuk mendistibusikan dokumen
Rekam Medis ke poliklinik yang dituju
10. Petugas kurir yang mendistribusikan
ke poliklinik diserahkan ke perawat jaga
masing-masing poliklinik..
|
|||
Unit terkait
|
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO REGISTRASI PASIEN PER TELEPON"
Posting Komentar