SPO REGISTRASI PASIEN PER TELEPON





SPO
REGISTRASI PASIEN PER TELEPON


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 5
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Sebagai suatu proses penerimaan pasien di Instalasi Gawat Darurat untuk dapat diterima berobat di Rumah Sakit.
Tujuan
Sebagai acuan langkah-langkah untuk proses registrasi pasien per telepon
Kebijakan
Surat keputusan direktur rumah sakit
Prosedur
1. Petugas pendaftaran menerima telepon pasien atau keluarga pasien
2. Petugas pendaftaran menanyakan apakah sudah pernah berobat ke rumah sakit:
a) Jika pasien baru atau belum pernah periksa ke RS
- Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien dan mengambil formulir data pribadi dengan menuliskan nama pasien, tempat tanggal
lahir, alamat, umur, nomor telepon dan petugas pendaftaran menanyakan akan berobat ke poliklinik apa dan juga dokter yang diinginkan pasien
- Sebelum menutup telepon Petugas pendaftaran mengingatkan pasien setelah nanti sampai di RS untuk dapat melakukan validasi data di bagian pendaftaran dan juga melengkapi syarat-syarat administrasi asuransi jika pasien mempunyai asuransi
- Petugas pendaftaran melakukan penginputan data identifikasi ke dalam komputer.
b) Jika pasien lama atau sudah pernah berobat ke RS
- Petugas pendaftaran melakukan identifikasi, tanggal lahir, alamat, nama orang tua atau nama suami pasien dengan membuka fasilitas teropong di komputer (KIUP Komputerais )
- Petugas pendaftaran menanyakan akan berobat ke poliklinik apa dan juga dokter yang diinginkan pasien
- Sebelum menutup telepon Petugas pendaftaran mengingatkan pasien setelah nanti sampai di RS untuk memvalidasi data dan juga melengkapi syarat-syarat administrasi asuransi jika pasien mempunyai asuransi.
3. Jika Pasien sampai di RS, kemudian mengambil nomor antrian di bantu security untuk dapat melakukan verifikasi ulang data identitas di bagian pendaftaran.
4. Petugas security mengarahkan pasien atau keluarga pasien, dengan menanyakan apakah menggunakan asuransi atau tidak :





















































SPO
REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 2 dari 5

) Jika ya memakai asuransi, maka security menanyakan kembali asuransinya
Jamsostek, Askes atau tagihan perusahaan karena ini menetukan no antrian
yang akan diprint di mesin antrian. Setelah pasien menjawab asuransi apa
yang digunakan security membantu pasien atau keluarga pasien mencetak
nomor antrian pendaftaran. Ketika nomor antrian sudah keluar maka security
akan mengarahkan loket berapa yang akan dituju dan dimohon untuk
menunggu di ruang tunggu sambil menunggu nomor antriannya dipanggil.
b) Jika pasien tidak memakai asuransi maka security membantu mencetakkan
nomor antrian dengan memencet jenis pasien umum. Setelah nomor antrian
keluar, security mengarahkan pasien atau keluarga pasien untuk mengantri
diruang tunggu sampai nomor antrian dipanggil
5. Setelah pasien atau keluarga pasien mendapat panggilan sesuai loket, maka
pasien menuju loket yang memanggil dan disesuaikan loket yang tertera dalam
nomor antriannya :
a) Jika pasien adalah pasien asuransi, maka pasien harus melengkapi
kelengkapan administarsi asuransi yang telah ditetapkan
1) Syarat Asuransi Negeri dan Asuransi Swasta:
 Surat rujukan dari dokter keluarga atau rujukan dari Puskesmas
 Foto copy kepesertaan asuransi
 Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan
Surat Jaminan dan mengeluarkan nomor SKP (Surat Keabsahan
Peserta)
2) Syarat Asuransi Jamsostek
 Surat rujukan dari Balai Pengobatan Tingkat I
 Foto copy kepesertaan asuransi
 Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan
Bon Tagihan ( kertas warna biru )yang nantinya akan digunakan
sebagai kwitansi manual dan di bon tersebut dituliskan dipoliklinik
mana pasien akan periksa dan disesuaikan dengan surat rujukan
pasien





SPO

REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 3 dari 5

3) Syarat Asuransi Jamkesmas
 Surat rujukan dari Puskesmas
 Foto copy kepesertaan asuransi
 Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk ) dan KK (Kartu Keluarga )
 Setelah syarat 1 dan 2 lengkap, petugas asuransi akan membuatkan
Surat Jaminan dan mengeluarkan nomor SKP (Surat Keabsahan
Peserta)
4) Syarat Tagihan Perusahaan
 Surat pengantar dari perusahaan
 Petugas asuransi memverifikasi apakah perusahaan tersebut masuk
dalam daftar perusahaan PKS
 Setelah petugas asuransi memverifikasi, maka petugas asuransi
melengkapi surat pengantar dari perusahaan tersebut dengan Bon
Tagihan.
5) Syarat Asuransi Takessa
 Surat rujukan dari Balai Pengobatan Tingkat I
 Foto copy kartu kepesertaan asuransi
 Setelah persyaratan lengkap, petugas asuransi memverifikasi dengan
melengakapi form.validasi yang digunakan untuk mevalidasi unit-
unit mana saja yang melakukan pemeriksaan terhadap pasien sampai
ke pelayanan farmasi.
b) Proses verifikasi selesai di lakukan petugas asuransi, pasien atau keluarga
pasien dapat melakukan proses pendaftaran serta memverifikasi data pasien
dan menjelaskan kepada petugas pendaftaran bahwa tadi sudah daftar per
telepon
c) Jika pasien tidak menggunakan asuransi apapun atau umum, maka pasien
menuju loket pasien umum sesuai nomor antrian.






SPO
REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 4 dari 5

6. Petugas pendaftaran menanyakan “apakah sudah berobat sebelumnya ke RSI :, jika jawaban belum maka pasien di daftar sebagai pasien baru
dan jika jawaban pasien sudah pernah maka pasien di daftar sebagai pasien lama,
dengan prosedur sebagai berikut :
a. Jika pasien adalah pasien baru
1) Pasien atau keluarga pasien melakukan verifikasi bahwa tadi sudah
menelpon untu mendaftar
2) Petugas pendaftaran memberikan formulir data pribadi pasien yang
sudah sedikit dilengkapi untuk diisi kembali sesuai dengan identitas
pasien(KTP, SIM, dan lain-lain)
3) Apabila pasien atau keluarga kesulitan petugas pendaftaran akan
membantu untuk melengkapi pengisian formulir data pribadi pasien
4) Petugas pendaftaran menanyakan akan periksa ke poliklinik apa dan jika
pasien tidak tahu harus ke poliklinik mana maka petugas pendaftaran
dapat membantu untuk mengarahkan sesuai dengan keluhan pasien atau
pasien diarahkan ke poliklinik umum.
5) Petugas pendaftaran melakukan input data pasien, poliklinik yang dituju
serta dokter yang diinginkan ke komputer
6) Petugas pendaftaran mencetakkan kartu berobat pasien (emboss) serta
memberikan kartu berobat pasien dan menyampaikan untuk membawa
setiap kali periksa.
7) Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju
b. Jika pasien adalah pasien lama yang membawa kartu periksa (emboss) atau
yang tidak membawa kartu periksa (emboss).
1) Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien nama, tanggal lahir,
alamat, nama orang tua pasien serta menanyakan kepada pasien jika ada
perubahan tentang data pasien tersebut.
2) Proses pencarian data pasien oleh petugas pendaftaran dengan
menggunakan fasilitas teropong di sistem komputer ( KIUP Komputer )
dengan memanggil per nama pasien, nama keluarga ( nama keluarga
disini adalah nama orang tua jika pasien laki-laki dan perempuan yang
belum menikah apabila perempuan sudah menikah dengan menggunakan
nama suami), alamat pasien.





SPO
REGISTRASI PASIEN PER TELEPON
No.Pokok
/RSQ/ /XII/2016

No. Revisi
Halaman 5 dari 5

Serta mencoba memvalidasikan kepada pasien dengan mencoba
menanyakan nama oarang tua, suami, istri, serta alamat.
 Jika sudah ditemukan nomor Rekam medis pasien, petugas
pendaftaran mendaftar pasien sesuai poliklinik yang dituju apabila
pasien tidak tahu harus ke poliklinik mana maka petugas pendaftaran
dapat mengarahkan sesuai dengan keluhan pasien.
 Jika nomor Rekam Medis tidak ditemukan, maka petugas
pendaftaran mencari di data kunjungan pasien rawat jalan yaitu IT
Blog – data pasien baru – memilih unit rawat jalan – ketik nama –
alamat – unit terakhir periksa.
7. Jika pasien sudah didaftar, secara otomatis mesin cetak tracer akan mencetak
nama pasien, poliklinik yang dituju, dokter, tanggal periksa, jam, jenis
kunjungan pasien ( baru atau lama )dan nomor urutan dipoliklinik yang dituju.
8. Petugas filing rawat jalan akan melihat, printout tracer pasien baru atau lama
 Jika pasien tersebut baru, maka petugas filing membuatkan dokumen rekam
medis baru yang memuat data pribadi pasien, form ringkasan pelayanan
rawat jalan, form penempelan resep dan form penempelan hasil laboratorium
dan X-Ray atau foto. Setelah dokumen rekam medis lengkap maka petugas
filing menuliskan nama poliklinik yang dituju di form ringkasan pelayanan
rawat jalan dan membubuhkan tanggal periksa.
 Jika pasien tersebut lama, maka printout tracer distaples di form.tracer untuk
mengambil dokumen rekam medis rawat jalan di rak filing. Setelah dokumen
rekam medis yang diambil ditemukan, petugas pendaftaran menstaples
printout tracer yang satunya ke dokumen Rekam Medis dan tidak lupa
menulis poliklinik yang dituju dan membubuhkan tanggal periksa.
9. Dokumen rekam medis rawat jalan yang sudah siap untuk didistribusikan
diserahkan petugas filing kepada petugas kurir untuk mendistibusikan dokumen
Rekam Medis ke poliklinik yang dituju
10. Petugas kurir yang mendistribusikan ke poliklinik diserahkan ke perawat jaga
masing-masing poliklinik..
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO REGISTRASI PASIEN PER TELEPON"

Posting Komentar