SPO TATA CARA / PROSEDUR PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP)
TATA CARA / PROSEDUR
PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP)
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Insiden Keselamatan
Pasien (IKP) adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan tidak diharapkan yang dapat mengakibatkan
atau berpotensi mengakibatkan pada
pasien .
Kesalahan yang
mengakibatkan IKP dapat terjadi pada;
1. Diagnostik ; kesalahan
atau keterlambatan diagnosis
2. Treatment; kesalahan
pada operasi ,prosedur atau tes, pelaksanaan terapi
3. Preventive ; tidak
memberikan terapi profilaktif, monitoring atau follow up yang tidak sesuai
pada suatu pengobatan .
4. Other; gagal melakukan
komunikasi , gagal alat atau sistem lain
|
||
Tujuan
|
1. Terlaksananya sistem
pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien
2. Diketahui penyebab
insiden keselamatan pasien sampai pada akar masalah
3. Untuk memperoleh data/
angka insiden keselamatan pasien
4. Upaya pencegahan terjadinya kejadian / insiden keselamatan
pasien berikutnya
5. Didapatkannya
pembelajaran untuk perbaikan asuhan kepada pasien
|
||
Kebijakan
|
Surat Penugasan oleh
Direktur Rumah sakit tentang penunjukan sebagai Tim Keselamatan Pasien RS
|
||
Prosedur
|
1. Siapapun yang
mengetahui / melihat terjadiinya IKP terutama dapat melaporkan kepada
Sekretariat Tim Keselamatan Pasien
2. Laporan dibuat secara
tertulis dengan menggunakan formulir yang tersedia atau dapat membuat laporan
di Sekretariat Tim Keselamatan Pasien paling lambat 2x24 jam
3. Laporan meliputi ;
kejadian tidak diharapkan ( KTD),
kejadian nyaris cidera (KNC/Near
Miss), kejadian sentinel dan lain –lain
4. Laporan saat kejadian
untuk pencegahan cedera atau pertolongan segera secara langsung memberitahukan
ke dokter penanggung jawab pelayanan
5. Laporan tertulis
ditujukan ke tim keselamatan pasien rumah sakit
6. Laporan tidk boleh di
foto copy, hanya di simpan di kantor sekretariat tim keselamatan paien.
Laporan tidak boleh disimpan di file ruangan perawatan atau distatus pasien.
7. Contoh hal yang perlu
dilaporkan : salah diagnosa dan berakibat buruk bagi pasien, kejadian yang
terkait dengan pembedahan, kejadian yang terkait pengobatan dan prosedur,
kejadian yang terkait dengan darah, kejadian yang terkait dengan IV, folow up yang tidak memadahi, pasien
jatuh, benda asing yang tertinggal ditubuh pasien, lain-lain kejadian yang
berakibat pasien /pengunjung cedera
.
|
||
Unit Terkait
|
Seluruh unit-unit
pelayanan dan tindakan kesehatan
1.Rawat Inap
2. Laboratorium
3.Farmasi
4.IGD
5. Unit kesling
6. Unit Nosokomial
7. Unit Peristi
|
0 Response to " SPO TATA CARA / PROSEDUR PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP)"
Posting Komentar