KEBIJAKAN PENETAPAN STAF NON KLINIS
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :…../ /Dir-X/VI/2017
TENTANG
KEBIJAKAN PENETAPAN STAF NON KLINIS
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang : a. Bahwa untuk mendukung
terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal pada Rumah Sakit belum
optimal perlu ditetapkan Kebijakan Pedoman Penetapan Staf Non Klinis
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur
dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit
Mengingat : 1. Undang – undang Republik
Indonesia No. 44 tahun 2009
2. Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 436 tahun 1993 tentang berlakunya
Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Pelayanan Medis
3. Keputusan
Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 1994
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 2001 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit
5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 81 tahun
2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEDOMAN PENETAPAN
STAF KLINIS INI DIGUNAKAN DALAM RANGKA UPAYA PEREKRUTAN STAFF NON KLINIS
Kesatu : Semua pihak yang terkait wajib menjalankan
perannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya
masing – masing. Sehingga tercipta kondisi yang diharapkan yaitu pelayanan yang
optimal oleh staf di Rumah Sakit
Kedua : Kebijakan ini dibuat untuk mengatur penetapan
staf sesuai dengan perekrutan, penugasan, orientasi dan penilaian sesuai
kebutuhan di Unit yang terkait, juga mengatur alur penerimaan staf sesuai
prosedur yang diterapkan oleh Rumah Sakit
Ketiga : Keputusan ini berlaku terhitung mulai
tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Tangerang
Pada
tanggal ……………
DIREKTUR
RS
Lampiran
Keputusan Direktur
Nomor
:…/ /Dir-X/VI/2017
Tanggal
:……………………..
KEBIJAKAN
UMUM
1. Seleksi
tenaga karyawan di Rumah Sakit dilakukan secara sistematis
2. Perekrutan
staf akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Rumah
Sakit
3. Proses
recruitment, penugasan, orientasi dan penilaian/evaluasi kinerja staf di Rumah
Sakit tertuang pada kebijakan khusus yang tercantum
dibawah ini
KEBIJAKAN KHUSUS
- Proses Rekruitmen
Staf
1. Peerekrutan
staaf di Rumah Sakit , dilakukan
apabila ada permintaan staf pada unit terkait untuk satu kedudukan/posisi
tertentu, berdasarkan kebutuhan tenaga menurut penempatan kerja
2. Rekrutment
staf dimulai dengan proses seleksi dokumen berdasarkan kriteria yang diperlukan
3. Tahap
selanjutnya adalah uji tulis, setelah uji tulis dilanjutkan dengan test
wawancara dan test kesehatan, kemudian baru ke tahap orientasi
4. Dalam
pelaksanaannya rekrutment staf non klinis tidak dilaksanakan terlalu sistematis
seperti halnya staf klinis, namun ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan,
yaitu efisiensi dan memenuhi syarat keetentuan yang berlaku untuk masing-
masing unut kerja.
- Penugasan
Penugasan Staf Non Klinis
Penempatan
Staf Non Klinis berdasarkan kebutuhan unit kerja, sesuai dengan rekruitmen yang
dilaksanakan, dan berdasarkan kompetensi yang dimiliki masing – masing staf.
Penugasan Staf Non Klinis terlampir pada uraian tugas masing – masing staf yang
diatur dan diberikan oleh Kepala Tata Usaha
- Orientasi
1. Program
orientasi bertujuan agar calon karyawan memahami tugas, kewajiban, wewenang,
prosedur kerja, tujuan, falsafah dan peraturan – peraturan di lingkungan rumah
sakit serta kebijakan pimpinan rumah sakit yang akan disampaikan oleh bagian
HRD Rumah Sakit
2. Calon
karyawan juga diberikan pengetahuan tentang falsafah dan tujuan RS dan
pelayanan kekaryawanan, hak dan kewajiban tenaga kekaryawanan yang akan
disampaikan oleh bagian HRD Rumah Sakit
3. Sedangkan
hal – hal yang menyangkut dengan pencegahan infeksi, sepetri hand hygine, five
moment hand hygine, survailance, dll, akan diedukasiakan oleh komite PPI Rumah
Sakit
4. Program
orientasi khusus meliputi praktik klinik lapangan sesuai dengan unit
penempatannya dan akan dibimbing oleh kepala ruangannya.
5. Tujuan
setelah diadakannya orientasi karyawan baru diharapkan karyawan tersebut dapat
:
-
Memahami terhadap ketentuan – ketentuan
yang berlaku di Rumah Sakit
-
Melaksanakan tugas dan kewajiban yang di
amanatkan sesuai dengan aturan Rumah Sakit
-
Memahami dan melaksanakan Visi, Misi,
Motto dan Tujuan Rumah Sakit
-
Memahami terhadap struktur Organisasi
Rumah Sakit
-
Memahami dan melaksanakan peraturan
kekaryawanan dengan baik dan benar
-
Memahami dan melaksanakan kebijakan umum
dan tata tertib karyawan Rumah Sakit
-
Masa orientasi adalah selama 3 bulan
-
Selama proses orientasi, seluruh calon
staf akan diberi penjelasan tentang ganbaran umum Rumah Sakit, tata cara dan
aturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Penilaian /
Evaluasi Kinerja
Penilaian Tahunan
Penilaian
tahunan dilkakukan untuk seluruh staf, dan akan berlansung pada akhir taun.
·
Attitude / perilaku
·
Kemampuan bekerja tim
·
Loyalitas
·
Tanggung jawab dalam bekerja
·
Disiplin, dll
Jika
terdapat kesalahan yang dilakukan maka akan dikenakan sanksi/punishment sesuai
dengan jenis dan kesalahan yang dibuat, dimulai dari surat peringatan pertama
(SP 1,2 dan 3), selanjutnya akan diserahkan ke manajemen untuk proses
selanjutnya.
Direktur Rumah Sakit
0 Response to "KEBIJAKAN PENETAPAN STAF NON KLINIS"
Posting Komentar