KEBIJAKAN PENETAPAN STAF NON KLINIS

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT    
NOMOR :…../   /Dir-X/VI/2017
TENTANG
KEBIJAKAN PENETAPAN STAF NON KLINIS

DIREKTUR RUMAH SAKIT    
Menimbang            : a. Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal pada Rumah Sakit     belum optimal perlu ditetapkan Kebijakan Pedoman Penetapan Staf Non Klinis
                                    b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit    

Mengingat              : 1. Undang – undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009
                                  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 436 tahun 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Pelayanan Medis
                                  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 tahun 1994
                                    4. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit
                                    5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 81 tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia  di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota

MEMUTUSKAN :
Menetapkan            :  KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEDOMAN PENETAPAN STAF KLINIS INI DIGUNAKAN DALAM RANGKA UPAYA PEREKRUTAN STAFF NON KLINIS
Kesatu                       :  Semua pihak yang terkait wajib menjalankan perannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya masing – masing. Sehingga tercipta kondisi yang diharapkan yaitu pelayanan yang optimal oleh staf di Rumah Sakit    
   Kedua                      :  Kebijakan ini dibuat untuk mengatur penetapan staf sesuai dengan perekrutan, penugasan, orientasi dan penilaian sesuai kebutuhan di Unit yang terkait, juga mengatur alur penerimaan staf sesuai prosedur yang diterapkan oleh Rumah Sakit     
  Ketiga                       :    Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                                                                    Ditetapkan di : Tangerang
                                                                                                                    Pada tanggal ……………
                                                                                                                    DIREKTUR RS    


Lampiran Keputusan Direktur
Nomor :…/   /Dir-X/VI/2017
Tanggal :……………………..

KEBIJAKAN UMUM
1.      Seleksi tenaga karyawan di Rumah Sakit dilakukan secara sistematis
2.      Perekrutan staf akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Rumah Sakit
3.      Proses recruitment, penugasan, orientasi dan penilaian/evaluasi kinerja staf di Rumah Sakit     tertuang pada kebijakan khusus yang tercantum dibawah ini
KEBIJAKAN KHUSUS
  1. Proses Rekruitmen Staf
1.      Peerekrutan staaf di Rumah Sakit    , dilakukan apabila ada permintaan staf pada unit terkait untuk satu kedudukan/posisi tertentu, berdasarkan kebutuhan tenaga menurut penempatan kerja
2.      Rekrutment staf dimulai dengan proses seleksi dokumen berdasarkan kriteria yang diperlukan
3.      Tahap selanjutnya adalah uji tulis, setelah uji tulis dilanjutkan dengan test wawancara dan test kesehatan, kemudian baru ke tahap orientasi
4.      Dalam pelaksanaannya rekrutment staf non klinis tidak dilaksanakan terlalu sistematis seperti halnya staf klinis, namun ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, yaitu efisiensi dan memenuhi syarat keetentuan yang berlaku untuk masing- masing unut kerja.

  1. Penugasan
Penugasan Staf  Non Klinis
Penempatan Staf Non Klinis berdasarkan kebutuhan unit kerja, sesuai dengan rekruitmen yang dilaksanakan, dan berdasarkan kompetensi yang dimiliki masing – masing staf. Penugasan Staf Non Klinis terlampir pada uraian tugas masing – masing staf yang diatur dan diberikan oleh Kepala Tata Usaha
  1. Orientasi
1.      Program orientasi bertujuan agar calon karyawan memahami tugas, kewajiban, wewenang, prosedur kerja, tujuan, falsafah dan peraturan – peraturan di lingkungan rumah sakit serta kebijakan pimpinan rumah sakit yang akan disampaikan oleh bagian HRD Rumah Sakit    
2.      Calon karyawan juga diberikan pengetahuan tentang falsafah dan tujuan RS dan pelayanan kekaryawanan, hak dan kewajiban tenaga kekaryawanan yang akan disampaikan oleh bagian HRD Rumah Sakit    
3.      Sedangkan hal – hal yang menyangkut dengan pencegahan infeksi, sepetri hand hygine, five moment hand hygine, survailance, dll, akan diedukasiakan oleh komite PPI Rumah Sakit    
4.      Program orientasi khusus meliputi praktik klinik lapangan sesuai dengan unit penempatannya dan akan dibimbing oleh kepala ruangannya.
5.      Tujuan setelah diadakannya orientasi karyawan baru diharapkan karyawan tersebut dapat :
-          Memahami terhadap ketentuan – ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit    
-          Melaksanakan tugas dan kewajiban yang di amanatkan sesuai dengan aturan Rumah Sakit    
-          Memahami dan melaksanakan Visi, Misi, Motto dan Tujuan Rumah Sakit     
-          Memahami terhadap struktur Organisasi Rumah Sakit    
-          Memahami dan melaksanakan peraturan kekaryawanan dengan baik dan benar
-          Memahami dan melaksanakan kebijakan umum dan tata tertib karyawan Rumah Sakit    
-          Masa orientasi adalah selama 3 bulan
-          Selama proses orientasi, seluruh calon staf akan diberi penjelasan tentang ganbaran umum Rumah Sakit, tata cara dan aturan yang berlaku di Rumah Sakit    

  1. Penilaian / Evaluasi Kinerja
Penilaian Tahunan
Penilaian tahunan dilkakukan untuk seluruh staf, dan akan berlansung pada akhir taun.
·         Attitude / perilaku
·         Kemampuan bekerja tim
·         Loyalitas
·         Tanggung jawab dalam bekerja
·         Disiplin, dll

Jika terdapat kesalahan yang dilakukan maka akan dikenakan sanksi/punishment sesuai dengan jenis dan kesalahan yang dibuat, dimulai dari surat peringatan pertama (SP 1,2 dan 3), selanjutnya akan diserahkan ke manajemen untuk proses selanjutnya.

Direktur Rumah Sakit

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENETAPAN STAF NON KLINIS"

Posting Komentar