KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT    
NOMOR :  000/   /Dir-X/……/……

TENTANG

KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAHSAKIT

DIREKTUR RUMAH SAKIT    



Menimbang     :     a.   Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit    , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi;

b.      Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit      dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur tentang Kebijakan Pelayanan   Rumah Sakit      sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan  di Rumah Sakit    ;

c.    Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit    .

Mengingat       :     1.  Undang – Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan; 

                                                              2.   Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

                                                               3.  Peraturan Menteri Kesehatan No 1438/ Menkes/ PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;

                                                               4.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;

                                                               5.  Peraturan Rumah Sakit      Nomor …. Tahun ….. tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit    ;





MEMUTUSKAN
Menetapkan   :    
PERTAMA   :       Keputusan Direktur Rumah Sakit     tentang Kebijakan Pelayanan  Rumah Sakit    ;

KEDUA          :      Kebijakan  pelayanan   Rumah Sakit     sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KETIGA         :     Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan  Rumah Sakit      dilaksanakan oleh Wadir Pelayanan Medis Rumah Sakit    .

KEEMPAT     :     Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
                       


Ditetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal :
Direktur Rumah Sakit    



Dr. Ambril Nurdin





Lampiran  : Keputusan Direktur Rumah Sakit    
Nomor  : ……………………..
Tanggal :……………………………..

KEBIJAKAN PELAYANAN
RUMAH SAKIT    

1.        Pelayanan Instalasi :
§  Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Laboratorium dan Radiologi dilaksanakan dalam 24 jam. Pelayanan Rawat Jalan sesuai dengan jadwal praktik dokter.
§  Setiap pasien yang datang berobat ke Instalasi Rawat Jalan dan Gawat Darurat, mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar prosedur rumah sakit dan standar pelayanan medis.
§  Pelayanan Kamar Operasi dilaksanakan dalam jam kerja, dan dilanjutkan dengan sistem on call.
§  Pelayanan harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.
§  Seluruh staf RS harus bekerja sesuai dengan standar profesi, pedoman/panduan dan standar prosedur opersional yang berlaku, serta sesuai dengan etika profesi, etika RS dan etiket RS yang berlaku.
§  Seluruh staf RS dalam melaksanakan pekerjaannya wajib selalu sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD).
2.        Skrining dan triase :
§  Skrining dilakukan pada kontak pertama untuk menetapkan apakah pasien dapat dilayani oleh RS.
§  Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya.
§  Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
3.        Identifikasi :
§  Setiap pasien yang masuk rawat inap harus dipasangkan gelang identitas  pasien.
§  Pasien selalu diidentifikasi sebelum pemberian obat, sebelum transfusi darah atau produk darah lainnya, sebelum pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan laboratorium klinis, sebelum pemeriksaan radiologi, serta sebelum dilakukan tindakan.
4.        Transfer/ perpindahan di dalam rumah sakit :
§  Transfer dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
§  Pasien yang ditransfer harus dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum dipindahkan.
5.        Transfer keluar rumah sakit / rujukan :
§  Pasien yang dirujuk harus dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum dirujuk.
§  Rujukan ke rumah sakit ditujukan kepada individu secara spesifik.
§  Pasien dirujuk berdasarkan atas kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan.
§  Pada saat proses rujukan, petugas medis yang mendampingi pasien bertanggung jawab selama proses rujukan.
§  Obat - obatan dan peralatan yang dibutuhkan selama transportasi harus sudah tersedia selama proses rujukan.
§  Proses rujukan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
6.        Penundaan pelayanan :
§  Memperhatikan kebutuhan klinis pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan
§  Memberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan
§  Memberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan keperluan klinik mereka.

7.        Pemulangan pasien :
§  DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan.
§  Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien.
§  Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis.
§  Identifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya yang sangat berhubungan dengan pelayanan yang ada di rumah sakit serta populasi pasien.
§  Resume pasien  pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang.
§  Resume berisi pula instruksi untuk tindak lanjut.
§  Salinan resume pasien pulang didokumentasikan dalam rekam medis.
§  Salinan resume pasien pulang diberikan kepada praktisi kesehatan perujuk.
8.        Transportasi :
§  Transportasi milik rumah sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan
§  Transportasi disediakan atau diatur sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasien
§  Semua kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi, baik kontrak maupun milik rumah sakit, dilengkapi dengan peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa sesuai dengan kebutuhan pasien yang dibawa.
9.        Hak pasien dan keluarga :
§  Menghormati kebutuhan privasi pasien.
§  Melindungi barang milik pasien dari pencurian atau kehilangan.
§  Melindungi dari kekerasan fisik.
§  Anak-anak, individu yang cacat, lanjut usia dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang layak.
§  Membantu mencari second opinion dan kompromi dalam pelayanan didalam maupun diluar rumah sakit.
§  Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami pasien.
§  Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.
10.    Penolakan pelayanan dan pengobatan :
§  Memberitahukan hak pasien dan keluarga untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
§  Memberitahukan tentang konsekuensi, tanggung jawab berkaitan dengan keputusan tersebut dan tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
§  Memberitahukan pasien dan keluarganya tentang Menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak pelayanan resusitasi atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar ( Do Not Resuscitate )
§  Setiap tindakan medis yang tidak mendapat persetujuan dari pasien dan keluarga termasuk resusitasi hanya akan dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari pasien atau keluarga.
11.    Pelayanan pasien tahap terminal :
§  Mendukung hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir kehidupannya
§  Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir kehidupan
§  Semua staf harus menyadari kebutuhan unik pasien pada akhir kehidupannya yaitu meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder, manajemen nyeri,  respon terhadap aspek psikologis, sosial, emosional, agama dan budaya pasien dan keluarganya serta keterlibatannya dalam keputusan pelayanan.
12.    Asesmen pasien :
§  Semua pasien yang dilayani rumah sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku.
§  Asesmen awal setiap pasien meliputi evaluasi faktor fisik, psikologis, sosial dan ekonomi, termasuk pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan
§  Hanya mereka yang kompeten  sesuai perizinan, undang-undang dan peraturan yang berlaku dan sertifikasi dapat melakukan asesmen
§  Asesmen awal medis dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
§  Asesmen awal keperawatan dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
§  Asesmen awal medis yang dilakukan sebelum pasien di rawat inap, atau sebelum tindakan pada rawat jalan di rumah sakit, tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulangi.
§  Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap perubahan kondisi pasien yang signifikan, sejak asesmen  dicatat dalam  rekam medis pasien pada saat masuk rawat inap
§  Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge)
§  Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respons terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk pemulangan pasien.
§  Data dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diintegrasikan.
13.    Manajemen obat :
§  Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja di area tersebut, bila diperkenankan kebijakan.
§  Elektrolit konsentrat yang disimpan di unit pelayanan pasien diberi label yang jelas dan disimpan dengan cara yang membatasi akses (restrict access).
14.    Manajemen nutrisi :
§  Pasien di skrining untuk  status gizi.
§  Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor.
§  Makanan disiapkan dan disimpan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan.
§  Produk nutrisi enteral disimpan sesuai rekomendasi pabrik.
§  Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus.

15.    Manajemen nyeri:
§  Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyerinya.
§  Pasien rawat Jalan yang mengalami nyeri harus segera mendapatkan pelayanan pengelolaan nyeri di Instalasi Gawat Darurat apabila diperlukan.
§  Pasien dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri secara efektif.
§  Pengelolaan nyeri dilakukan sesuai pedoman dan prosedur.
§  Komunikasi dengan dan mendidik pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dalam konteks pribadi, budaya dan kepercayaan agama masing-masing.
16.    Surgical Safety Checklist :
§  Rumah Sakit menggunakan suatu tanda yang segera dikenali untuk identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien dalam proses penandaan / pemberian tanda.
§  Rumah  Sakit menggunakan Surgical Safety checklist untuk melakukan verifikasi praoperasi tepat-lokasi, tepat-prosedur, dan tepat-pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat/benar, dan fungsional.
§  Tim operasi yang lengkap menerapkan dan mencatat/mendokumentasikan prosedur “sebelum insisi / time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan.
17.    Hand hygiene :
§  Setiap Petugas dan unsur terkait yang berada dilingkungan rumah sakit harus bisa melaksanakan hand hygiene dengan baik dan benar.
§  Setiap petugas dan unsur terkait yang berada dilingkungan rumah sakit, harus melaksanakan program hand hygiene yang telah ditetapkan rumah sakit.
18.    Risiko jatuh :
§  Setiap pasien rawat inap dan gawat darurat harus mendapat asesmen awal risiko pasien jatuh dan dilakukan  asesmen ulang terhadap pasien, bila diindikasikan terjadi  perubahan kondisi atau pengobatan.
§  Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko.
§  Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik tentang keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak yang berkaitan secara tidak disengaja.
19.    Komunikasi efektif :
§  Perintah lisan dan yang melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
§  Perintah lisan dan melalui telpon atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
§  Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang memberi perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
20.    Manajemen di instalasi :
§  Semua petugas instalasi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
§  Penyediaan tenaga di setiap instalasi harus mengacu kepada pola ketenagaan.
§  Setiaap Instalasi wajib melaksanakan koordinasi dan evaluasi dalam rapat rutin bulanan  minimal satu bulan sekali.
§  Setiap Instalasi wajib membuat laporan setiap bulan dan diserahkan kepada bidang terkait sesuai dengan struktur organisasi rumah sakit.
§  Peralatan di instalasi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kaliberasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjamin semua sediaan farmasi tetap dalam kondisi yang baik.
§  Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)


Ditetapkan di : 
Pada tanggal :
Direktur Rumah Sakit    

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT"

Posting Komentar