KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 000/ /Dir-X/……/……
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAHSAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan
yang bermutu tinggi;
b. Bahwa agar pelayanan di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan
Direktur tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan
di Rumah Sakit ;
c.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Direktur Rumah Sakit .
Mengingat : 1. Undang
– Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009
tentang Rumah Sakit;
3. Peraturan Menteri Kesehatan No 1438/
Menkes/ PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;
4. Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit;
5. Peraturan Rumah Sakit Nomor …. Tahun ….. tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit ;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Keputusan
Direktur Rumah Sakit tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit ;
KEDUA : Kebijakan
pelayanan Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Rumah Sakit dilaksanakan oleh Wadir Pelayanan Medis Rumah Sakit .
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di : Tangerang
Pada
Tanggal :
Direktur
Rumah Sakit
Dr. Ambril Nurdin
Lampiran : Keputusan Direktur Rumah Sakit
Nomor : ……………………..
Tanggal :……………………………..
KEBIJAKAN PELAYANAN
RUMAH SAKIT
1.
Pelayanan Instalasi :
§ Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Rawat
Inap, Laboratorium dan Radiologi dilaksanakan dalam 24 jam. Pelayanan Rawat
Jalan sesuai dengan jadwal praktik dokter.
§ Setiap pasien yang datang berobat ke
Instalasi Rawat Jalan dan Gawat Darurat, mendapat pelayanan kesehatan sesuai
dengan standar prosedur rumah sakit dan standar pelayanan medis.
§ Pelayanan Kamar Operasi dilaksanakan dalam
jam kerja, dan dilanjutkan dengan sistem on
call.
§
Pelayanan
harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien.
§ Seluruh staf RS harus bekerja sesuai
dengan standar profesi, pedoman/panduan dan standar prosedur opersional yang
berlaku, serta sesuai dengan etika profesi, etika RS dan etiket RS yang berlaku.
§ Seluruh staf RS dalam melaksanakan
pekerjaannya wajib selalu sesuai dengan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Rumah Sakit (K3), termasuk dalam penggunaan alat pelindung diri (APD).
2.
Skrining dan triase :
§ Skrining dilakukan pada kontak pertama untuk menetapkan
apakah pasien dapat dilayani oleh RS.
§ Skrining dilaksanakan melalui
kriteria triase, visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik, psikologik,
laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya.
§ Kebutuhan darurat, mendesak,
atau segera diidentifikasi dengan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan
pasien dengan kebutuhan emergensi.
3.
Identifikasi
:
§ Setiap pasien yang masuk rawat inap harus dipasangkan
gelang identitas pasien.
§ Pasien selalu diidentifikasi
sebelum pemberian obat, sebelum transfusi darah atau produk darah lainnya,
sebelum pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan laboratorium
klinis, sebelum pemeriksaan radiologi, serta sebelum dilakukan tindakan.
4.
Transfer/
perpindahan di dalam rumah sakit :
§ Transfer dilaksanakan sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
§ Pasien yang ditransfer harus
dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum dipindahkan.
5.
Transfer
keluar rumah sakit / rujukan :
§ Pasien yang dirujuk harus dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum dirujuk.
§ Rujukan ke rumah sakit
ditujukan kepada individu secara spesifik.
§ Pasien dirujuk berdasarkan
atas kondisi kesehatan dan kebutuhan akan pelayanan berkelanjutan.
§ Pada saat proses rujukan, petugas
medis yang mendampingi pasien bertanggung jawab selama proses rujukan.
§ Obat - obatan dan peralatan yang dibutuhkan selama transportasi harus sudah tersedia selama proses rujukan.
§ Proses rujukan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
6.
Penundaan
pelayanan :
§ Memperhatikan kebutuhan klinis
pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnostik dan
pengobatan
§ Memberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan
atau pengobatan
§ Memberi informasi alasan
penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang
tersedia sesuai dengan keperluan klinik mereka.
7.
Pemulangan
pasien :
§ DPJP yang bertanggung jawab
atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk
dipulangkan.
§ Keluarga pasien dilibatkan
dalam perencanaan proses pemulangan yang terbaik atau sesuai kebutuhan pasien.
§ Rencana pemulangan pasien meliputi
kebutuhan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis.
§ Identifikasi organisasi dan
individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya yang sangat berhubungan
dengan pelayanan yang ada di rumah sakit serta populasi pasien.
§ Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP
sebelum pasien
pulang.
§ Resume berisi pula instruksi untuk tindak
lanjut.
§ Salinan resume pasien pulang didokumentasikan dalam rekam medis.
§ Salinan resume pasien pulang
diberikan kepada praktisi kesehatan perujuk.
8.
Transportasi :
§ Transportasi milik rumah sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan
yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan
§ Transportasi disediakan atau diatur
sesuai dengan
kebutuhan dan kondisi pasien
§ Semua kendaraan yang
dipergunakan untuk transportasi, baik kontrak maupun milik rumah sakit,
dilengkapi dengan peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa sesuai
dengan kebutuhan pasien yang dibawa.
9.
Hak pasien dan keluarga :
§ Menghormati kebutuhan privasi pasien.
§
Melindungi barang milik pasien dari
pencurian atau kehilangan.
§
Melindungi dari kekerasan fisik.
§
Anak-anak, individu
yang cacat, lanjut
usia dan lainnya yang berisiko mendapatkan
perlindungan yang layak.
§
Membantu mencari second opinion dan
kompromi dalam pelayanan didalam maupun diluar rumah sakit.
§
Pernyataan persetujuan
(lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang
ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih, dalam bahasa yang dipahami
pasien.
§
Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau
produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.
10. Penolakan pelayanan dan
pengobatan :
§ Memberitahukan hak pasien dan keluarga untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
§ Memberitahukan tentang
konsekuensi, tanggung jawab berkaitan dengan keputusan tersebut dan tersedianya
alternatif pelayanan dan pengobatan.
§ Memberitahukan pasien dan
keluarganya tentang Menghormati keinginan dan pilihan pasien untuk menolak
pelayanan resusitasi atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar ( Do
Not Resuscitate )
§ Setiap tindakan medis yang tidak mendapat persetujuan dari
pasien dan keluarga termasuk resusitasi hanya akan dilaksanakan apabila telah
mendapat persetujuan dari pasien atau keluarga.
11. Pelayanan pasien tahap
terminal :
§ Mendukung hak pasien untuk
mendapatkan pelayanan yang penuh hormat dan kasih sayang pada akhir
kehidupannya
§ Perhatian terhadap kenyamanan
dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahap akhir
kehidupan
§ Semua staf harus menyadari kebutuhan
unik pasien pada akhir kehidupannya yaitu meliputi pengobatan terhadap gejala
primer dan sekunder, manajemen nyeri, respon
terhadap aspek psikologis, sosial, emosional, agama dan budaya pasien dan
keluarganya serta keterlibatannya dalam keputusan pelayanan.
12. Asesmen pasien :
§ Semua pasien yang dilayani
rumah sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses
asesmen yang baku.
§ Asesmen awal setiap pasien
meliputi evaluasi faktor fisik, psikologis, sosial dan ekonomi, termasuk
pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan
§ Hanya mereka yang
kompeten sesuai perizinan, undang-undang
dan peraturan yang berlaku dan sertifikasi dapat melakukan asesmen
§ Asesmen awal medis
dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai
kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
§ Asesmen awal keperawatan
dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai
kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.
§ Asesmen awal medis yang
dilakukan sebelum pasien di rawat inap, atau sebelum tindakan pada rawat jalan
di rumah sakit, tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah
diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulangi.
§ Untuk asesmen kurang dari 30
hari, setiap perubahan kondisi pasien yang signifikan, sejak asesmen dicatat dalam
rekam medis pasien pada saat masuk rawat inap
§
Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge)
§ Semua pasien dilakukan asesmen
ulang pada interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan
respons terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk
pemulangan pasien.
§ Data dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diintegrasikan.
13. Manajemen obat :
§ Elektrolit konsentrat tidak berada
di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan
diambil untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja di area tersebut, bila
diperkenankan kebijakan.
§ Elektrolit konsentrat yang
disimpan di unit pelayanan pasien diberi label yang jelas dan disimpan dengan
cara yang membatasi akses (restrict access).
14. Manajemen nutrisi :
§ Pasien di skrining untuk
status gizi.
§ Respon pasien terhadap terapi
gizi dimonitor.
§ Makanan disiapkan dan disimpan
dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan.
§ Produk nutrisi enteral
disimpan sesuai rekomendasi pabrik.
§ Distribusi makanan secara
tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus.
15. Manajemen nyeri:
§ Semua pasien rawat inap dan
rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa
nyerinya.
§ Pasien rawat Jalan yang mengalami nyeri harus segera
mendapatkan pelayanan pengelolaan nyeri di Instalasi Gawat Darurat apabila
diperlukan.
§ Pasien dibantu dalam
pengelolaan rasa nyeri secara efektif.
§ Pengelolaan nyeri dilakukan sesuai pedoman dan prosedur.
§ Komunikasi dengan dan mendidik
pasien dan keluarga tentang pengelolaan nyeri dan gejala dalam konteks pribadi,
budaya dan kepercayaan agama masing-masing.
16. Surgical Safety Checklist :
§ Rumah Sakit menggunakan suatu tanda yang segera dikenali untuk
identifikasi lokasi operasi dan melibatkan pasien dalam proses penandaan /
pemberian tanda.
§ Rumah Sakit menggunakan Surgical Safety checklist untuk melakukan verifikasi praoperasi tepat-lokasi, tepat-prosedur,
dan tepat-pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia,
tepat/benar, dan fungsional.
§ Tim operasi yang lengkap menerapkan dan
mencatat/mendokumentasikan prosedur “sebelum insisi / time-out” tepat
sebelum dimulainya suatu prosedur / tindakan pembedahan.
17. Hand hygiene :
§ Setiap Petugas dan unsur terkait yang berada dilingkungan
rumah sakit harus bisa melaksanakan hand hygiene dengan baik dan benar.
§ Setiap petugas dan unsur terkait yang berada dilingkungan
rumah sakit, harus melaksanakan program hand hygiene yang telah ditetapkan rumah sakit.
18. Risiko jatuh :
§ Setiap pasien rawat inap dan gawat darurat harus mendapat asesmen awal risiko pasien
jatuh dan dilakukan asesmen ulang terhadap pasien, bila diindikasikan terjadi
perubahan kondisi atau pengobatan.
§ Langkah-langkah diterapkan
untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap
berisiko.
§ Langkah-langkah dimonitor
hasilnya, baik tentang keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh maupun dampak
yang berkaitan secara tidak disengaja.
19. Komunikasi efektif :
§ Perintah lisan dan yang
melalui telepon ataupun hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh
penerima perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
§ Perintah lisan dan melalui
telpon atau hasil pemeriksaan secara lengkap dibacakan kembali oleh penerima
perintah atau hasil pemeriksaan tersebut.
§ Perintah atau hasil
pemeriksaan dikonfirmasi oleh individu yang memberi perintah atau hasil
pemeriksaan tersebut.
20.
Manajemen
di instalasi :
§ Semua petugas instalasi wajib memiliki
izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
§ Penyediaan tenaga di setiap
instalasi harus mengacu kepada pola
ketenagaan.
§ Setiaap
Instalasi wajib melaksanakan
koordinasi dan evaluasi dalam rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
§ Setiap
Instalasi wajib membuat laporan setiap bulan dan diserahkan kepada bidang
terkait sesuai dengan struktur organisasi rumah sakit.
§ Peralatan di instalasi harus selalu
dilakukan pemeliharaan dan kaliberasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
untuk menjamin semua sediaan farmasi tetap dalam kondisi yang baik.
§ Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas
wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Ditetapkan
di :
Pada
tanggal :
Direktur
Rumah Sakit
0 Response to "KEBIJAKAN PELAYANAN RUMAH SAKIT"
Posting Komentar