KEBIJAKAN JENIS PELAYANAN RUMAH SAKIT
KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Nomor
: 000/R/Dir-X/…../20…….
TENTANG
KEBIJAKAN JENIS PELAYANAN RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
Menimbang : a.
Bahwa sarana pelayanan kesehatan tingkat dua
yaitu Rumah Sakit tipe C merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat
dua yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
b. Bahwa
Rumah Sakit merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan milik Swasta yang
mempunyai fungsi Promotif, preventif, kuratif dan Rehabilatif.
c. Bahwa
Rumah Sakit dalam menjalankan tugasnya sebagai ujung tombak pembangunan bidang kesehatan
yang sesuai dengan tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan perlu dikembangkan
dan diberdayakan sebagai Pusat Pelayanan Kesehatan Tingkat dua yang bermutu dan
berkesinambungan.
d. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c, perlu ditetapkan
Keputusan Direktur Rumah Sakit dalam Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan
Pelayanan yang efektif dan efesien.
Mengingat : a. Undang – Undang No. 44 tahun 2009 tentang
Rumah Sakit
b. Keputusan MenKes
RI No 157/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
c. Keputusan MenKes
RI No 1202/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Indikator Indonesia Sehat 2010 dan Pedoman
Penetapan Indikator Propinsi Sehat dan kabupaten / kota sehat.
e. Perda Kabupaten Tangerang
No. ….tahun ……. tentang Penyelenggaraan pelayanan Publik di Kabupaten Tangerang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Kesatu : Menetapkan Jenis pelayanan yang ada di Rumah Sakit Kabupaten
Tangerang tahun 2015 berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta Tugas Rumah Sakit
.
Kedua : Jenis Pelayanan Wajib dalam diktum pertama yaitu sebagai berikut :
• Upaya Promosi Kesehatan
• Upaya Kesehatan lingkungan
• Upaya Kesehatan KIA/KB
• Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
• UpayaPencegahandan Pemberantasan Penyaki
menular
Ketiga : Jenis Pelayanan
Pengembangan dalam diktum kedua yaitu sebagai
berikut :
• Usaha Kesehatan Sekolah
• Perkesmas
• Gigi dan mulut
• Kesehatan Jiwa
• Kesehatan mata
• Kesehatan Usila
• Pengobatan tradisional
Keempat : Uraian jenis jenis Pelayanan
dan jadwal pelayanan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari keputusan ini.
Kelima : Segala bentuk konsekuensi sebagai akibat adanya Surat Keputusan ini dibebankan kepada Rumah
Sakit sebagai Satuan Unit kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Tangerang.
Keenam : Keputusan ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di :
Pada
tanggal : ………….
Direktur
Rumah Sakit
Tembusan :
1.
…………………………
LAMPIRAN
: SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
PERIHAL :
NOMOR : 000SQ/Dir-X/-----/20…..
TANGGAL : ……………………………
JENIS
- JENIS PELAYANAN RUMAH SAKIT
Sesuai Kemampuan dan Sumber Daya yang
ada di RUMAH SAKIT :
a. Program
Yanmed ( Kuratif dan Rehabilatif )
1. BP
Umum dan Gigi
2. Unit
Penunjang : Obat dan Laborat
3. Usaha
Kesehatan Jiwa
4. Usaha
kesehatan Mata
b. Program
KIA dan KB
1. Klinik
KIA
2. Klinik
KB
3. Konsultasi
Kesehatan Remaja
4. Penjaringan
anak Usia Prasekolah
5. Usaha
Kesehatan Lansia
c. Program
Gizi
1. Klinik
Gizi
2. Kadarsi
3. Konsultasi
Gizi
4. Pemberian
Vit A, Fe, Yodium
d. Program
P2M
1. Survailence
Penyakit menular
2. Konsultasi
P2M
3. Imunisasi
e. Program
Kesehatan Lingkungan
1. Dalam
Gedung : Klinik Sanitasi
2. Luar
Gedung : Kesehatan
Lingkungan Masyarakat
f. Promosi
Kesehatan
1. Pemberdayaan
Masyarakat : ………………………
2. Usaha
Kesehatan Sekolah
3. Penyuluhan
Kelompok
g. Administrasi
dan Manajemen
1. Sistim
Informasi Kesehatan
2. SIMPUS
3. Perencanaan
pelaksanaan Evaluasi
4. SP3
0 Response to "KEBIJAKAN JENIS PELAYANAN RUMAH SAKIT"
Posting Komentar