KEBIJAKAN FREKUENSI EVALUASI BERKELANJUTAN STAF KLINIS DAN NON KLINIS RUMAH SAKIT
KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 000/R/Dir-X
/….. / 2017
TENTANG
FREKUENSI
EVALUASI BERKELANJUTAN STAF KLINIS DAN NON KLINIS RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
Menimbang
: Bahwa untuk kelancaran pelayanan Rumah Sakit perlu segera mengeluarkan surat keputusan frekuensi Evaluasi Berkelanjutan Staf Klinis dan Non
Klinis Rumah Sakit
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik
Indonesia No. 43 tahun 1999 tentang System Prestasi Kinerja
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU : Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit tentang evaluasi berkelanjutan staf klinis dan non
klinis Rumah Sakit sebagai terlampir
dalam surat keputusan ini.
KEDUA :
Surat Keputusan ini
berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan
akan diadakan perbaikan apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan.
Ditetapkan
di :
Pada
Tanggal :…………..
Direktur
Rumah Sakit
Lamp. Keputusan Direktur
RS.
Nomor :
Tanggal :
KEBIJAKAN FREKUENSI
EVALUASI BERKELANJUTAN STAF KLINIS DAN NON KLINIS
RUMAH SAKIT
1. Frekuensi
evaluasi berkelanjutan staf non klinis
yang baru dilaksanakan 1 (satu ) tahun sekali.
2. Evaluasi
dilakukan pada saat mulai menjalankan tugas tanggung jawab pekerjaanya.
3. Evaluasi
dilakukan oleh instalasi/bagian/ unit kerja dimana staf non klinis tersebut melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya.
4. Evaluasi
dilakukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaanya.
5. Evaluasi
yang telah dilakukan didokumentasikan
dalam file masing-masing karyawan.
0 Response to "KEBIJAKAN FREKUENSI EVALUASI BERKELANJUTAN STAF KLINIS DAN NON KLINIS RUMAH SAKIT "
Posting Komentar