KEBIJAKAN TENTANG KREDENSIAL STAF KLINIS
KEPUTUSAN DIREKTUR
RS
NOMOR: Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN TENTANG KREDENSIAL STAF KLINIS
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya pencapaian Visi dan Misi Rumah Sakit diperlukan sumber daya manusia
yang berkualitas untuk menunjang
peningkatan mutu pelayanan
dan keselamatan pasien;
b. bahwa diperlukan proses kredensial pegawai klinis untuk menjamin keselamatan pasien yang berada di bawah tanggung jawabnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
a dan b, perlu
ditetapkan
dengan
Keputusan Direktur tentang Kebijakan Kredensial Staf Klinis
di RS .
Mengingat :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
4. Permenkes RI
No.
1691/MENKES/Per/VIII/2011 Tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
5. Peraturan Menteri
Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik
Di Rumah Sakit
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Keputusan Direktur Rumah Sakit Tentang Kredensial Pegawai Klinis Rumah Sakit .
Kedua : Lampiran Keputusan Direktur tentang Kredensial Pegawai Klinis
Rumah Sakit sebagai Mana tercantum Dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan,
dan
apabila di kemudian hari ternyata diperlukan perbaikan maka akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Lampiran : Keputusan
Direktur RS
Nomor :
Tanggal :
KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG KREDENSIAL STAF
KLINIS
RUMAH SAKIT
A. KebijakanUmum :
1.
Rumah sakit hanya
mempekerjakan pegawai/staf klinis rumah sakit sendiri. Pegawai / staf klinis adalah pegawai
yang memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat langsung terhadap asuhan
kesehatan kepada pasien dan merupakan karyawana rumah sakit
2.
Termasuk pegawai
/ staf klinis adalah :
a. Medis : dokter spesialis / super
spesialis, dokter umum, dokter gigi ,
b. Perawat
c. Bidan
d. Paramedis non perawat : analis, radiografer, fisioterapis, okupasi terapis, ahli gizi,
apoteker, asisten apoteker.
3. Rumah Sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan,
memverifikasi, mengevaluasi kredensial / bukti - bukti keahlian
/ kelulusan (izin / lisensi, pendidikan, pelatihan, kompetensi
dan pengalaman) dari staf medis yang diizinkan untuk
memberikan asuhan pasien.
4. Rumah Sakit mempunyai tujuan
yang
terstandar,
prosedur berbasis
bukti,
untuk member wewenang
kepada semua anggota staf
medis untuk menerima pasien dan
memberikan pelayanan klinis lainnya
konsisten / sesuai dengan kualifikasi.
5. Rumah sakit mempunyai proses yang efektif
untuk mengumpulkan,
memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf
keperawatan (izin, pendidikan,
pelatihan dan pengalaman).
6. Rumah sakit
mempunyai standar prosedur
untuk mengidentifikasi tanggung jawab pekerjaan dan untuk membuat penugasan kerja klinik berdasarkan atas kredensial staf
perawat dan peraturan perundang
- undangan.
7. Rumah Sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi
dan mengevaluasi kredensial paramedis non perawat dan membuat penugasan klini berdasarkan atas kredensial
pegawai / staf paramedis
non
perawat
berdasarkan
kredensial yang telah dilakukan.
B. KebijakanKhusus :
1. Setiap pegawai /
staf klinis mengajukan permohonan kewenangan kliniknya berdasarkan
kompetensi profesi masing – masing
2. Kredensial dan rekomendasi kewenangan klinik staf medis dilakukan
oleh sub komite
kredensial Komite Medis.
3. Kredensial dan rekomendasi kewenangan klinik staf keperawatan dan bidan dilakukan oleh Komite Keperawatan
dengan tim kredensialnya.
4. Kredensial dan rekomendasi kewenangan klinik pegawai paramedis non keperawatan
dilakukan oleh kepala instalasi terkait.
Direktur,
Rumah
Sakit
Direktur
0 Response to "KEBIJAKAN TENTANG KREDENSIAL STAF KLINIS"
Posting Komentar