KEBIJAKAN TENTANG KREDENSIAL STAF KLINIS

KEPUTUSAN DIREKTUR
RS    

NOMOR:       Dir-SK/XII/2016

TENTANG
KEBIJAKAN TENTANG KREDENSIAL STAF KLINIS
DIREKTUR RUMAH SAKIT    


Menimbang :      
a.       bahwa dalam upaya pencapaian Visi dan Misi Rumah Sakit     diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas untuk menunjang peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien;
b.      bahwa diperlukan proses kredensial pegawai klinis untuk menjamin keselamatan pasien yang berada di bawah tanggung jawabnya;
c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan   b,   perlu   ditetapkan   dengan   Keputusan   Direktur   tentang Kebijakan Kredensial Staf Klinis di RS    .

Mengingat :         
1.      Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.      Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3.      Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
4.    Permenkes     RI     No.     1691/MENKES/Per/VIII/2011     Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
5.    Peraturan    Menteri    Kesehatan    Republik    Indonesia    Nomor 755/Menkes/Per/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :
Pertama                 :  Keputusan Direktur Rumah Sakit     Tentang Kredensial Pegawai Klinis Rumah Sakit    .
Kedua             :  Lampiran  Keputusan  Direktur tentang  Kredensial  Pegawai Klinis  Rumah Sakit     sebagai Mana tercantum Dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga              :    Keputusan  ini  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan,  dan  apabila di kemudian hari ternyata diperlukan perbaikan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.





Lampiran : Keputusan Direktur RS    
Nomor     :
Tanggal   :

KEBIJAKAN DIREKTUR TENTANG KREDENSIAL STAF KLINIS
RUMAH SAKIT    

A.   KebijakanUmum :

1.      Rumah sakit     hanya mempekerjakan pegawai/staf klinis rumah sakit sendiri. Pegawai / staf klinis adalah pegawai yang memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat langsung terhadap asuhan kesehatan kepada pasien dan merupakan karyawana rumah sakit    
2.      Termasuk pegawai / staf klinis adalah :
a.       Medis : dokter spesialis / super spesialis, dokter umum, dokter gigi ,
b.      Perawat
c.       Bidan
d.      Paramedis non perawat : analis, radiografer, fisioterapis, okupasi terapis, ahli gizi, apoteker, asisten apoteker.
3.    Rumah Sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi, mengevaluasi kredensial / bukti - bukti keahlian / kelulusan (izin / lisensi, pendidikan, pelatihan, kompetensi dan pengalaman) dari staf medis yang diizinkan untuk memberikan asuhan pasien.
4.    Rumah  Sakit  mempunyai  tujuan  yang  terstandar,  prosedur  berbasis  bukti,  untuk member wewenang kepada semua anggota staf medis untuk menerima pasien dan memberikan pelayanan klinis lainnya konsisten / sesuai dengan kualifikasi.
5.    Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman).
6.    Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggung jawab pekerjaan dan untuk membuat penugasan kerja klinik berdasarkan atas kredensial staf perawat dan peraturan perundang - undangan.
7.    Rumah Sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial paramedis non perawat dan membuat penugasan klini berdasarkan  atas  kredensial  pegawai  /  staf  paramedis  non  perawat  berdasarkan kredensial yang telah dilakukan.

B.    KebijakanKhusus :

1.    Setiap   pegawai    sta klinis   mengajukan   permohonan   kewenangan   kliniknya berdasarkan kompetensi profesi masing masing
2.    Kredensial dan rekomendasi kewenangan klinik staf medis dilakukan oleh sub komite kredensial Komite Medis.
3.    Kredensial dan rekomendasi kewenangan klinik staf keperawatan dan bidan dilakukan oleh Komite Keperawatan dengan tim kredensialnya.
4.    Kredensial dan rekomendasi kewenangan klinik pegawai paramedis non keperawatan dilakukan oleh kepala instalasi terkait.

Direktur,
                                                                                                Rumah Sakit    



            Direktur

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN TENTANG KREDENSIAL STAF KLINIS"

Posting Komentar