KEBIJAKAN MEDICAL CHECK UP KARYAWAN RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 1279/ /Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN MEDICAL CHECK UP KARYAWAN
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan
derajat kesehatan staf/pegawai rumah sakit dan mempertahankan status kesehatan
staf/pegawai diperlukan tindakan medical
check up
b.
Bahwa setiap pegawai di unit/instalasi khusus di rumah
sakit, perlu adanya upaya pemeriksaan kesehatan
c.
Berdasarkan butir a dan b maka dipandang perlu untuk mengeluarkan kebijakan tentang Medical Check Up di Rumah Sakit ditetapkan
dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
2.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 tentang
Wabah penyakit menular
3.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan anak
4.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang
rumah sakit
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
983/MENKES/SK/XI/92 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993
tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di
Rumah Sakit.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Keputusan Direktur Rumah Sakit Tentang Kebijakan Medical Check Up Karyawan Di Rumah Sakit
Kedua : Kegiatan
penyelenggaraan medical check up
adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi
kegiatan medical check up
Ketiga : Medical check up merupakan kegiatan yang
diwajibkan oleh rumah sakit untuk pegawai sesuai dengan kebutuhannya dalam
rangka melindungi kesehatan karyawan
Keempat : Pelaksanaan medical check up di RS dilakukan oleh staff medis yang kompeten
Kelima : Pelaksanaan Medical
Check Up karyawan di RS setiap 1 (satu) tahun sekali
Keenam : Pemeriksaan yang dilakukan meliputi
hematologi, urine lengkap, kimia darah, hepatitis, Vaksinasi untuk bagian
tertenrtu.
Ketujuh :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 30 Desember 2016
Direktur Rumah Sakit
Direktur
0 Response to "KEBIJAKAN MEDICAL CHECK UP KARYAWAN RUMAH SAKIT "
Posting Komentar