KEBIJAKAN MEDICAL CHECK UP KARYAWAN RUMAH SAKIT


 SURAT KEPUTUSAN
NOMOR : 1279/ /Dir-SK/XII/2016

TENTANG
KEBIJAKAN MEDICAL CHECK UP KARYAWAN
RUMAH SAKIT    
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



Menimbang                 : a.  Bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan staf/pegawai rumah sakit dan mempertahankan status kesehatan staf/pegawai diperlukan tindakan medical check up
b.    Bahwa setiap pegawai di unit/instalasi khusus di rumah sakit, perlu adanya upaya pemeriksaan kesehatan
c.    Berdasarkan butir a dan b maka dipandang perlu untuk mengeluarkan kebijakan tentang Medical Check Up di Rumah Sakit     ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit    

Mengingat                  : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1992 tentang  kesehatan
2.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 tentang  Wabah penyakit menular
3.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan anak

4.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang  rumah sakit
5.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 983/MENKES/SK/XI/92 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
6.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit.

              MEMUTUSKAN
Menetapkan                :  
Kesatu                        : Keputusan Direktur Rumah Sakit     Tentang Kebijakan Medical Check Up Karyawan Di Rumah Sakit    
Kedua                         : Kegiatan penyelenggaraan medical check up adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan medical check up
Ketiga                         : Medical check up merupakan kegiatan yang diwajibkan oleh rumah sakit untuk pegawai sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi kesehatan karyawan
Keempat                     : Pelaksanaan medical check up di RS     dilakukan oleh staff medis yang kompeten
Kelima                        : Pelaksanaan Medical Check Up karyawan di RS     setiap 1 (satu) tahun sekali


Keenam                      : Pemeriksaan yang dilakukan meliputi hematologi, urine lengkap, kimia darah, hepatitis, Vaksinasi untuk bagian tertenrtu.

Ketujuh                       :            Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



                                                                        Ditetapkan di : Tangerang  
                                                                        Pada tanggal : 30 Desember 2016
                                                                        Direktur Rumah Sakit    
                                                                        


                                                                       Direktur

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN MEDICAL CHECK UP KARYAWAN RUMAH SAKIT "

Posting Komentar