PEDOMAN SELEKSI PENERIMAAN KARYAWAN DI RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN

NOMOR : 147//Dir-SK/XII/2016

T ENTANG
PEDOMAN SELEKSI PENERIMAAN KARYAWAN DI RUMAH SAKIT 



DIREKTUR RUMAH SAKIT    

Menimbang
:
a.       bahwa untuk berlangsungnya sebuah pelayanan, dan meningkatkan mutu di Rumah Sakit dibutuhkan karyawan yang berkompeten sesuai bidangnya.
b.      bahwa untuk mendapatkan karyawan yang berkompeten di bidangnya sebelumnya perlu dilakukan proses seleksi.
c.       Bahwa untuk melakukan seleksi diperlukan Tim yang pembentukannya diatur dan ditetapkan oleh Keputusan Direktur Rumah Sakit Siti Khodijah Pekalongan.

Mengingat
:

1.    Undang-undang No.8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian.
2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.


M  E  M  U  T  U  S  K  A  N
Menetapkan




PERTAMA
:
Membentuk Tim Pertimbangan dan seleksi penerimaan karyawan Rumah Sakit     sebagaimana tersebut dalam lampiran.

KEDUA
:
Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagaimana tersebut dalam lampiran.



KETIGA
:
Tim sebagaimana disebut dalam diktum PERTAMA dalam menjalankan tugas berpedoman  sebagaimana tersebut dalam lampiran.

KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan




                                                                        Ditetapkan di     : Tangerang

Pada Tanggal     :  

Direktur Rumah Sakit    




Direksi
                             

                                                           

Lampiran        : Keputusan Direktur
Nomor            : 147/Dir-SK/XII/2016
Tanggal          : 30 Desember 2016



SUNAN TIM PERTIMBANGAN DAN
SELEKSI PENERIMAAN KARYAWAN
RUMAH SAKIT    
NO.
JABATAN
JABATAN DALAM TIM

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.


Direktur
Wadir Umum Dan Personalia
Kasie Personalia
Asisten pelayanan Medis
Asisten Penunjang Medis
Kabag Keperawatan
Seluruh Kasie

Penanggung jawab
Ketua
Ketua Teknis
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota


                                                                                                          Direktur RS.    




                                                                                                         


PEDOMAN KEBIJAKAN SELEKSI DAN PENERIMAAN CALON KARYAWAN  RUMAH SAKIT    

I.         Pendahuluan
Rumah Sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan sangat berperan dalam melakukan upaya kesehatan. Dalam upaya memberikan pelayanan diperlukan tenaga yang profesional.

Untuk mendapatkan tenaga yang profesional maka diperlukan seleksi penerimaan calon karyawan , sehingga diharapkan tenaga kerja yang diterima adalah tenaga yang benar-benar profesional, berhasil guna serta mempunyai dedikasi tinggi.

II.      Latar Belakang
1.       Adanya penambahan fasilitas pelayanan dan untuk meningkatkan mutu pelayanan maupun keselamatan pasien.
2.       Berdirinya rumah sakit-rumah sakit baru baik yang swasta maupun pemerintah, sehingga banyak karyawan yang pindah bekerja.

III.   Tujuan Umum dan Khusus.
  1. Tujuan Umum
Mengelola kegiatan seleksi dan penerimaan calon karyawan mulai dari usulan penambahan sampai dengan penerimaan karyawan.



  1. Tujuan Khusus
-      Mendapatkan tenaga yang profesional, berhasil guna serta mempunyai dedikasi tinggi.
-      Untuk tertib administrasi.

IV.   Kegiatan Pokok
  1. Usulan penambahan karyawan oleh masing-masing unit / instalasi yang membutuhkan.
  2. Seleksi administrasi calon karyawan yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
  3. Seleksi calon karyawan dengan Ttes akademik, tes wawancara, relevansi, tes agama, tes praktek.
  4. Penerimaan karyawan

V.      Rincian Kegiatan
  1. Usulan penambahan karyawan
-      Setiap instalasi / unit yang memerlukan tambahan karyawan mengajukan tambahan karyawan ke bagian personalia
-      Surat permohonan dilengkapi dengan penjelasan alasan dan ratio kebutuhan.
-      Bagian Personalia melaporkan ke Wadir umum dan Personalia untuk meminta pertimbangan.
-      Wadir Umum & Personalia melaporkan ke Direktur untuk meminta persetujuan.

  1. Seleksi administrasi calon karyawan
-      Pemeriksaan arsip berkas pelamar yang memenuhi persyaratan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
-      Koordinasi dengan instalasi . unit pemohon terhadap calon pelamar sesuai data dari arsip lamaran.
-      Bila tidak dimiliki spesifikasi yang diperlukan dari arsip pelamar, lakukan pencarian baik melalui karyawan, komunikasi dengan rumah sakit lain maupun bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja.
-      Apabila telah dimiliki calon dengan ratio 1 : 2, maka dilakukan pemanggilan.

  1. Seleksi calon karyawan.
-      Calon karyawan disiapkan untuk mengikuti seleksi wawancara secara umum yang dilanjutkan dengan mengisi daftar riwayat hidup calon pegawai.
-      Seleksi selanjutnya adalah tes agama dan tes teori dimana setiap calon karyawan diberikan soal sesuai bidangnya masing-masing dan tes relevansi yaitu tes wawancara sesuai bidangnya masing-masing.
-      Calon karyawan selanjutnya mengikuti tes praktek di masing-masing unit yang membutuhkan waktu selama 2 minggu.

  1. Penerimaan
-      Masing-masing tes mempunyai nilai dengan bobot yang berbeda.
-      Kemudian tim seleksi membuat rekapitulasi hasil penilaian calon karyawan dengan menjumlahkan nilai A+B dibagi 2
-      Setelah didapatkan nilai, tim seleksi membuat tabulasi hasil seleksi untuk dijadikan laporan urutan hasil seleksi.
-      Berdasarkan urutan hasil seleksi dilaporkan ke Direktur.
-      Penerimaan karyawan diikatkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu 3 (tiga) bulan.
-      Apabila dalam evaluasinya selama 3(bulan) tahun kedepan dinilai baik maka kepada karyawan bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan masa kontrak.




                                                                            Tangerang, 14 Desember 2016
                                                                                                      
 
                                                                                  
                                                                                    Direktur          
                                             

URAIAN TUGAS TIM SELEKSI PENERIMAAN CALON KARYAWAN
RUMAH SAKIT    

A.     Tugas Direktur :
1.        Menerima laporan, masukan, menentukan solusi dan memutuskan.
2.        Mengevaluasi pelaksanaan seleksi calon karyawan
3.        Bertanggung jawab terhadap semua keputusan yang telah diambil.

B.      Tugas Wakil Direktur Umum dan Personalia
1.        Memberi pertimbangan kepada tim sebelum proses calon karyawan.
2.        Memimpin rapat penentuan penerimaan calon karyawan berdasarkan jumlah penilaian dari tes-tes yang telah dilakukan.
3.        Melaporkan dan memberikan masukan ke Direktur tentang hasil rapat seleksi calon karyawan.

C.     Tugas Kepala Seksi Personalia
1.        Menerima usulan-usulan dari masing-masing unit / instalasi yang memerlukan tambahan / penggantian karyawan.
2.        Menyeleksi berkas lamaran yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dengan rasio minimal 1 : 2
3.        Menentukan jadwal dimulainya proses seleksi.
4.        Membuat surat panggilan kepada pelamar.
5.        Menyiapkan berkas-berkas yang digunakan untuk tahapan-tahapan seleksi, baik lembar wawancara calon karyawan, daftar riwayat hidup calon karyawan, dan lembar soal tes teori sesuai bidang yang dibutuhkan.
6.        Mengawasi jalannya tes teori dan mengumpulkan hasil tes tertulis dari seluruh calon karyawan.
7.        Memberikan hasil tes tertulis kepada tim penilai.
8.        Menyampaikan ke calon karyawan jadwal tes selanjutnya.
9.        Berkoordinasi dengan Biro Rohani untuk pelaksanaan tes agama.
10.    Mengumpulkan dan merekap hasil penilaian.
11.    Melakukan wawancara umum kepada calon karyawan.
12.    Memberikan penjelasan kepada calon karyawan yang diterima tentang peraturan dan kebijakan yang berlaku di Rumah Sakit serta menginstruksikan untuk melakukan orientasi dan menghadap seluruh pejabat struktural untuk mendapat  pengarahan.

D.     Tugas Kepala Bagian Keperawatan
1.        Menyusun soal-soal dibidang keperawatan sebagai bahan tes teori.
2.        Membimbing calon karyawan selama tes praktek maupun selama orientasi.
3.        Memberi penilaian dibidang keperawatan mengenai asuhan keperawatan maupun etika keperawatan selama tes praktek.

E.      Tugas Asisten Pelayanan  Medis dan Asisten Penunjang Medis
1.        Melakukan tes relevansi kepada semua peserta seleksi.
2.        Memberikan nilai tes relevansi
3.        Memberikan masukan kepada kepala instalasi dalam membimbing maupun menilai peserta seleksi selama tes praktek.
4.        Bersama dengan Keasie Personalia, Kepala Bidang Keperawatan berkoordinasi untuk menentukan calon karyawan yang lolos seleksi.

F.      Tugas Kepala Seksie
1.        Menyusun soal-soal yang sesuai bidangnya sebagai bahan tes teori.
2.        Mengusulkan kepada Kepala seksie Personalia kebutuhan tenaga di unit kerjanya disertai dengan alasannya.
3.        Membimbing dan memberikan penilaian pada calon karyawan selama tes praktek maupun orientasi.


                                                                                 Tangerang, 14 Desember 2016
                                                                                              Direktur RS.    




                                                                                         Direksi

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN SELEKSI PENERIMAAN KARYAWAN DI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar