PEMELIHARAAN INFORMASI KEPEGAWAIAN DAN PEMUTAKHIRAN FILE KEPEGAWAIAN

SURAT KEPUTUSAN
NOMOR:  1280 /   /Dir-SK/XII/2016

TENTANG

PEMELIHARAAN INFORMASI KEPEGAWAIAN DAN PEMUTAKHIRAN FILE KEPEGAWAIAN PADA RUMAH SAKIT     

DIREKTUR RS    


Menimbang :

a.         Bahwa dalam rangka pemantapan dan peningkatan administrasi kepegawaian serta file tetap standar dan mutakhir;
b.         Bahwa berdasarkan pertimbangan dan sebagaiman yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menerapkan keputusan direktur tentang pemeliharaan informasi kepegawaian dan pemutakhiran file kepegawaian pada Rumah Sakit    .

Mengingat   :
1.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
2.         Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republikj Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang –Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.         Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Informasi Data Kepegawaian;
5.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentan Pembentukan produk Hukum Daerah ( Berita negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);

MEMUTUSKAN
Menetapkan;
Pertama        :  Pemeliharaan Informasi Kepegawaian dan Pemutakhiran File kepegawaian pada Rumah sakit     sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Ini.
Kedua          :  Pemeliharaan Informasi Kepegawaian dan Pemutakhiran File   kepegawaian           pada    Rumah             Sakit     sebagaimana dimaksud pada             diktum Pertama           dijadikan sebagai bahan pedoman  dalam          meningkatkan dan memantapkan administrasi Kepegawaian serta file          agar tetap standar dan mutakhir.
Ketiga          :  Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan di  :  Tangerang
Pada tanggal   :  Desember 2016            
                                                                         DIREKTUR RS    
                                                      


                                                                        Direktur
                                                                  Lampiran   :  Keputusan Direktur RS    
      Nomor       :   1280 /   /Dir-SK/XII/2016
      Tanggal     :   30 Desember 2016

PEMELIHARAAN INFORMASI KEPEGAWAIAN DAN PEMUTAKHIRAN FILE KEPEGAWAIAN RUMAH SAKIT     

  I.            UMUM

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pada Pasal 34 ayat (2) menyatakan perlunya penyelenggeraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian bahwa untuk mewujudkan hal tersebut pada  Rumah Sakit     pelu ditetapkan panduan tentang informasi kepegawaian dan pemutakhiran file kepegawaian.

II.            MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud :
Pemeliharaan informasi kepegawaian dan pemutakhiran file dimaksudkan untuk tercapainya sistem pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian yang bersifat standar dan file kepegawaian tetap mutakhir.

Tujuan :
Pemeliharaan informasi kepegawaian dan pemutakhiran file bertujuan agar tercapainya data dan informasi kepegawaian yang teratur sehingga memudahkan dalam penyediaan informasi tentang data kepegawaian secara cepat dan tepat.

III.            BENTUK PEMELIHARAAN INFORMASI KEPEGAWAIAN DAN FILE KEPEGAWAIAN

Pemeliharaan informasi kepegawaian dan pemutakhiran file pada Badan Rumah Sakit     dilakukan dalam bentuk :
a.       Bentuk Daftar Susunan Pegawai
b.      Bentuk file kepegawaian

Bentuk-bentuk tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.    Bentuk Daftar Susunan Pegawai
Daftar Susunan Pegawai  merupakan bentuk informasi data pegawai yang berupa daftar susunan pegawai yaitu pegawai tetap maupun pegawai kontrak yang memuat data sebagai berikut :
1)      Nama
2)      Bagian
3)      Status pegawai
Pemutakhiran data pegawai pada Rumah Sakit     dalam bentuk  Daftar Susunan pegawah dilakukan setiap tahun.

B.     File masing-masing Pegawai
1.      Masing – masing pegawai pada Rumah Sakit     baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak mempunyai file tersendiri. berdasarkan nomor urut karyawan.
2.      File – file kepegawaian disimpan dalamLemari filling kabinet
3.      Pada masing-masing file pegawai baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak pada  Rumah Sakit memuat daftar susunan file sebagai berikut: Daftar susunan file pegawai daftar riwayat hidup / riwayat pekerjaan pegawai, dan selanjutnya file kepegawaian berisi :
a)      Bukti telusur pendidikan
b)      SIP / SIK / STR
c)      Uraian jabatan
d)     Uraian tugas
e)      Sertifikat kompetensi
f)       Sertifikat training
g)      Gap kompetensi
h)      SK
i)        Kenaikan gaji berkala
j)        SK kenaikan pangkat
k)      Ijazah
l)        Transkrip Nilai

                                                                                   
Tangerang, 30 Desember 2016
                                                                        Direktur Rumah Sakit    



                                                                        Direktur

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEMELIHARAAN INFORMASI KEPEGAWAIAN DAN PEMUTAKHIRAN FILE KEPEGAWAIAN"

Posting Komentar