PEMELIHARAAN INFORMASI KEPEGAWAIAN DAN PEMUTAKHIRAN FILE KEPEGAWAIAN
SURAT KEPUTUSAN 
NOMOR:  1280
/   /Dir-SK/XII/2016
TENTANG
DIREKTUR RS    
| 
Menimbang : | 
a.        
  Bahwa dalam rangka pemantapan dan
  peningkatan administrasi kepegawaian serta file tetap standar dan mutakhir; 
b.        
  Bahwa berdasarkan pertimbangan dan
  sebagaiman yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menerapkan keputusan
  direktur tentang pemeliharaan informasi kepegawaian dan pemutakhiran file
  kepegawaian pada Rumah Sakit    . | 
| 
Mengingat   : | 
1.        
  Undang-Undang Nomor 8
  Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaiman telah diubah dengan
  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang – Undang
  Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; 
2.        
  Undang – Undang Nomor
  32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia
  Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republikj Indonesia Nomor 4437
  sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor
  12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang –Undang Nomor 32 tahun 2004
  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
  Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 
3.        
  Undang-Undang Nomor
  12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2011
  Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 
4.        
  Peraturan Menteri
  Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2000 tentang Informasi Data Kepegawaian; 
5.        
  Peraturan Menteri
  Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentan Pembentukan produk Hukum Daerah (
  Berita negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); | 
Menetapkan;
Pertama        :  Pemeliharaan
Informasi Kepegawaian dan Pemutakhiran File kepegawaian pada Rumah sakit     sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan
Ini.
Kedua          :  Pemeliharaan
Informasi Kepegawaian dan Pemutakhiran File   kepegawaian           pada    Rumah
            Sakit     sebagaimana dimaksud pada             diktum Pertama           dijadikan sebagai bahan pedoman  dalam          meningkatkan
dan memantapkan administrasi Kepegawaian serta file          agar tetap standar dan mutakhir.
Ketiga          :  Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
di  : 
Tangerang
Pada
tanggal   :  Desember 2016             
                                                                         DIREKTUR RS    
                                                                        Direktur
                                                                  Lampiran   :  Keputusan
Direktur RS    
      Nomor       :   1280
/   /Dir-SK/XII/2016
      Tanggal     :   30 Desember 2016
PEMELIHARAAN INFORMASI
KEPEGAWAIAN DAN PEMUTAKHIRAN FILE KEPEGAWAIAN RUMAH SAKIT     
 
I.           
UMUM
Bahwa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas
Undang – Undang Nomor 8 Tahun Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian pada
Pasal 34 ayat (2) menyatakan perlunya penyelenggeraan dan pemeliharaan
informasi kepegawaian bahwa untuk mewujudkan hal tersebut pada  Rumah Sakit     pelu
ditetapkan panduan tentang informasi kepegawaian dan pemutakhiran file
kepegawaian. 
II.           
MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud :
Pemeliharaan informasi
kepegawaian dan pemutakhiran file dimaksudkan untuk tercapainya sistem
pengumpulan dan pengolahan data kepegawaian yang bersifat standar dan file
kepegawaian tetap mutakhir.
Tujuan :
Pemeliharaan informasi
kepegawaian dan pemutakhiran file bertujuan agar tercapainya data dan informasi
kepegawaian yang teratur sehingga memudahkan dalam penyediaan informasi tentang
data kepegawaian secara cepat dan tepat.
III.           
BENTUK
PEMELIHARAAN INFORMASI KEPEGAWAIAN DAN FILE KEPEGAWAIAN
Pemeliharaan
informasi kepegawaian dan pemutakhiran file pada Badan Rumah Sakit     dilakukan dalam bentuk :
a.       Bentuk
Daftar Susunan Pegawai
b.      Bentuk
file kepegawaian
Bentuk-bentuk
tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
A.   
Bentuk Daftar Susunan
Pegawai
Daftar
Susunan Pegawai  merupakan bentuk informasi
data pegawai yang berupa daftar susunan pegawai yaitu pegawai tetap maupun
pegawai kontrak yang memuat data sebagai berikut :
1)      Nama
2)      Bagian
3)      Status
pegawai
Pemutakhiran data
pegawai pada Rumah Sakit     dalam bentuk 
Daftar Susunan pegawah dilakukan setiap tahun.
B.     File
masing-masing Pegawai
1.      Masing
– masing pegawai pada Rumah Sakit     baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak
mempunyai file tersendiri. berdasarkan nomor urut karyawan.
2.      File
– file kepegawaian disimpan dalamLemari filling kabinet
3.      Pada
masing-masing file pegawai baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak pada  Rumah Sakit memuat daftar susunan file sebagai
berikut: Daftar susunan file pegawai daftar riwayat hidup / riwayat pekerjaan
pegawai, dan selanjutnya file kepegawaian berisi :
a)      Bukti
telusur pendidikan
b)      SIP
/ SIK / STR
c)      Uraian
jabatan
d)     Uraian
tugas
e)      Sertifikat
kompetensi
f)       Sertifikat
training
g)      Gap
kompetensi
h)      SK
i)       
Kenaikan gaji berkala
j)       
SK kenaikan pangkat
k)      Ijazah
l)       
Transkrip Nilai
Tangerang, 30 Desember 2016
                                                                        Direktur Rumah Sakit    
                                                                        Direktur
 
0 Response to "PEMELIHARAAN INFORMASI KEPEGAWAIAN DAN PEMUTAKHIRAN FILE KEPEGAWAIAN"
Posting Komentar