KEBIJAKAN PENUGASAN KERJA KLINIS AHLI GIZI RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT    
Nomor  : 149/  
/Dir-SK/XII/2016
Tentang
KEBIJAKAN  PENUGASAN KERJA KLINIS AHLI GIZI RUMAH SAKIT    
Menimbang     :           
a.      
Bahwa dilakukan kredensial tenaga Ahli
Gizi untuk menilai kemampuan kerja klinis Ahli GIzi dan menentukan penugasan
kerja klinisnya di Rumah Sakit     sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien
di Rumah Sakit    
b.     
Bahwa penugasan kerja klinis tenaga Ahli
Gizi tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.
Mengingat       :
1.    
Undang undang No 36 Tahun 2004
Tentang Tenaga Kesehatan
2.    
Undang-Undang No 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit
3.    
Keputusan Menteri Kesehatan Rebublik
Indonesia No :  374/MENKES/SKIII/2007
4.    
010/YII/KY-Y/XI/2010 Tentang struktur organisasi Rumah Sakit    
MEMUTUSKAN:
Menetapkan       : KEPUTUSAN
DIREKTUR SAKIT       TENTANG  
PENUGASAN
 
KERJA KLINIS AHLI GIZI
Kesatu        :  
Memberikan penugasan kerja klinis ahli gizi kepada
tenaga ahli gizi tersebut  di bawah ini:
 Nama                          : 
 Tempat,tanggal lahir  : 
 Alamat                       : 
 Unit Kerja                  : Umum 
 Kualifikasi                  : S1 Gizi
Kedua             :
 Rincian  kerja  klinis  ahli
gizi  untuk tenaga ahli gizi yang
dimaksud  dalam
   diktum pertama adalah sebagai mana
tercantum dalam lampiran keputusan  ini.
Ketiga             :
 Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun
sejak berlaku sejak tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan di  :  Tangerang
Pada Tanggal  :  30 Desember 2016
Direktur Rumah
Sakit     
Direktur
0 Response to "KEBIJAKAN PENUGASAN KERJA KLINIS AHLI GIZI RUMAH SAKIT "
Posting Komentar