KEBIJAKAN PENUGASAN KERJA KLINIS AHLI GIZI RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT    
Nomor  : 149/   /Dir-SK/XII/2016
Tentang
KEBIJAKAN  PENUGASAN KERJA KLINIS AHLI GIZI RUMAH SAKIT    


Menimbang     :          
a.       Bahwa dilakukan kredensial tenaga Ahli Gizi untuk menilai kemampuan kerja klinis Ahli GIzi dan menentukan penugasan kerja klinisnya di Rumah Sakit     sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien di Rumah Sakit    
b.      Bahwa penugasan kerja klinis tenaga Ahli Gizi tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.
Mengingat       :
1.     Undang undang No 36 Tahun 2004 Tentang Tenaga Kesehatan
2.     Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
3.     Keputusan Menteri Kesehatan Rebublik Indonesia No :  374/MENKES/SKIII/2007
4.     010/YII/KY-Y/XI/2010 Tentang struktur organisasi Rumah Sakit    

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       : KEPUTUSAN DIREKTUR SAKIT       TENTANG   PENUGASAN
  KERJA KLINIS AHLI GIZI

Kesatu        :   Memberikan penugasan kerja klinis ahli gizi kepada tenaga ahli gizi tersebut  di bawah ini:

 Nama                          : 
 Tempat,tanggal lahir  : 
 Alamat                       : 
 Unit Kerja                  : Umum
 Kualifikasi                  : S1 Gizi


Kedua             :  Rincian  kerja  klinis  ahli gizi  untuk tenaga ahli gizi yang dimaksud  dalam
   diktum pertama adalah sebagai mana tercantum dalam lampiran keputusan  ini.
Ketiga             :  Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun sejak berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :  Tangerang
Pada Tanggal  :  30 Desember 2016
Direktur Rumah Sakit     




Direktur

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENUGASAN KERJA KLINIS AHLI GIZI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar