KEBIJAKAN PENUGASAN KERJA KLINIS AHLI GIZI RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
Nomor : 149/
/Dir-SK/XII/2016
Tentang
KEBIJAKAN PENUGASAN KERJA KLINIS AHLI GIZI RUMAH SAKIT
Menimbang :
a.
Bahwa dilakukan kredensial tenaga Ahli
Gizi untuk menilai kemampuan kerja klinis Ahli GIzi dan menentukan penugasan
kerja klinisnya di Rumah Sakit sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pasien
di Rumah Sakit
b.
Bahwa penugasan kerja klinis tenaga Ahli
Gizi tersebut perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.
Mengingat :
1.
Undang undang No 36 Tahun 2004
Tentang Tenaga Kesehatan
2.
Undang-Undang No 44 Tahun 2009
Tentang Rumah Sakit
3.
Keputusan Menteri Kesehatan Rebublik
Indonesia No : 374/MENKES/SKIII/2007
4.
010/YII/KY-Y/XI/2010 Tentang struktur organisasi Rumah Sakit
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR SAKIT TENTANG
PENUGASAN
KERJA KLINIS AHLI GIZI
Kesatu :
Memberikan penugasan kerja klinis ahli gizi kepada
tenaga ahli gizi tersebut di bawah ini:
Nama :
Tempat,tanggal lahir :
Alamat :
Unit Kerja : Umum
Kualifikasi : S1 Gizi
Kedua :
Rincian kerja klinis ahli
gizi untuk tenaga ahli gizi yang
dimaksud dalam
diktum pertama adalah sebagai mana
tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku 3 (tiga) tahun
sejak berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tangerang
Pada Tanggal : 30 Desember 2016
Direktur Rumah
Sakit
Direktur
0 Response to "KEBIJAKAN PENUGASAN KERJA KLINIS AHLI GIZI RUMAH SAKIT "
Posting Komentar