PEMBENTUKAN PANITIA PENGENDALIAN MUTU RUMAH SAKIT
SURAT KEPUTUSAN
NO //KaRS-X/XI/2015
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENGENDALIAN MUTU
Direktur Rumah Sakit
Menimbang :a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu
pelayanan Rumah Sakit ,
maka perlu dibentuk Panitia Pengendalian
Mutu Rumah Sakit .
b. Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut,
perlu ditetapkan dengan surat
keputusan.
Mengingat :1.
Undang-undang Ri NO 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2. Undang-undang RI No 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :Membentuk
Panitia Pengendalian Mutu Rumah Sakit ,
sebagaimana
terlampir.
Kedua :Panitia
Pengendalian Mutu Rumah Sakit mempunyai tugas pokok:
1. Menyusun
program kerja.
2. Mengevaluasi
dan melaporkan hasil kegiatan setiap
akhir tahun.
Ketiga :Kedudukan
Panitia Pengendalian Mutu berada di bawah Wadir. Pelayann &
Medis.
Keempat :Komite
mutu Rumah Sakit dibawah direktur Rumah Sakit.
Kelima :Keputusan ini
berlaku terhitung tanggal
ditetapkan. Apabila terdapat
kekeliruan
dalam penetapan ini
akan diadakan perubahan
sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di :Tangerang
Pada
tanggal, 2015
RUMAH
SAKIT
Direktur
Tembusan Yth:
1.
Wadir Umum & SDM
2.
Wadir Pelayanan & Medik
3.
Wadir Keuangan & Akuntansi
4.
Ketua Komite-komite di RS
5.
Yang bersangkutan
6.
Arsip
KERANGKA ACUAN
PROGRAM PENGENDALIAN MUTU
RUMAH SAKIT
LATAR BELAKANG
Mutu merupakan sebuah keharusan yang harus ada,
harus dapat terlihat dan dapat dievaluasi dalam setiap jenis pelayanan,
termasuk pelayanan kesehatan.
Rumah sakit
sebagai sarana pelayanan kesehatan juga dituntut untuk memperhatikan mutu
pelayanannya.
Mutu pelayanan
rumah sakit ditentukan mulai dari input (SDM, sarana dan prasarana dan
lingkungan maupun faktor finansial lainnya), proses (SOP, program kerja, proses
layanan dan lain-lain) dan output (kepuasan pasien, kesembuhan pasien,
indikator mutu rumah sakit dan lain-lain)
Oleh sebab itu
program pengendalian mutu rumah sakit harus dimulai dari input, proses sampai
dengan output
TUJUAN
Tujuan Umum
1.
Meningkatkan dan mempertahankan mutu
pelayanan.
2.
Meningkatkan kunjungan pasien, baik
rawat inap maupun rawat jalan.
Tujuan khusus
1.
Memberikan pelayanan yang bernutu
seseuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan alat kedokteran
mutakhir.
2.
Melindungi masyarakat dengan pelayanan
yang tidak bermutu, yang tidak sesuai dengan standar.
3.
Memberikankeputusan kepada
masyarakat/pasien.
4.
Memberikan keamanan dan kenyamanan bagi
petugas (dokter/pegawai)dalam menjalankan tugasnya.
TIM PELAKSANA
Penanggung Jawab :
Ketua :
Sekretaris :
Koordinator-koordinator
Pelayanan Medis :
Keperawatan :
Farmasi :
Sumberdaya
Manusia :
Sarana Prasarana :
Keuangan :
PROGRAM
PENGENDALIAN MUTU
I Pelayanan Medis
1.
Penyusunan SPM
2.
Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan SPM
3.
Audit Medis dan pembahasan kasus
4.
Analisa indikator mutu klinik rumah
sakit
5.
Pendidikan dan pelatihan dokter umum dan
dokter spesialis
6.
Survey kepuasan pelanggan.
II Keperawatan
1.
Penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi
Standar Asuhan Keperawatan (SAK)
2.
Evaluasi pelaksanaan tindakan
keperawatan.
3.
Analisa indikator mutu klinik rumah
sakit
4.
Pendidikan dan pelatihan bidang
keperawatan.
III Farmasi
Angka pemakaian obat generik.
IV Administrasi manajemen dan sumberdaya manusia
1.
Kelengkapan perijinan
2.
Rekruitmen tenaga (Medis, paramedis dan
tenaga kesehatan lainnya) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kompetensi tenaga).
3.
Pendidikan dan pelatihan bidang umum
(Excelent service, bahasa inggris dan lain)
V Sarana dan prasarana
1.
Melengkapi sarana dan prasarana
kesehatan sesuai standar
2.
Pembelian alat-alat kedokteran mutakhir
3.
Pemeliharaan dan kalibrasi alat-alat
medis sesuai jadwal
VI Keuangan
1.
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan
standar prosedur keuangan.
2.
Evaluasi cash flow keuangan rumah sakit.
3.
Pendidikan dan pelatihan bidang
keuangan.
VI Rekam Medis
1.
Kelengkapan pengisian berkas rekam
medis.
2.
Ketepatan waktu pengembalian berkas
rekam medis.
3.
Evaluasi pelaksanaan infomed consent.
EVALUASI
Evaluasi
pelaksanaan program pengendalian mutu dilakukan sesuai dengan jenis program dan
bidang masing-masing. Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh unit atau bidang
bersangkutan. Tim pengendali mutu hanya bertindak sebagai koordinator/melakukan
sinkronisasi dari semua unit pengendali mut masing-masing bidang.
Dari hasil
evaluasi semua unit, tim pengendali mutu rumah sakit merekapitulasi dan
menganalisa secara menyeluruh, sebelum dilaporkan ke direksi.
Laporan tim
pengendali mutu rumah sakit ke managemen dilakukan minimal 6 (enam) bulan
sekali.
PENUTUP
Dengan
tersusunnya kerangka acuan pengendalian mutu rumah sakit diharapkan dapat
membantu memberikan arahan secara garis besar program pengendalian mutu rumah
sakit masing-masing unit/bidang.
Rincian program
pengendalian mutu dibuat oleh masing-masing unit/bidang yang bersangkutan.
KOMITE MUTU RS
Penanggung jawab ; Direktur RS
Ketua :
Sekertaris :
Panitia Mutu
1.
Komite medis :
2.
Komite Farmasi :
3.
Komite PPI :
4.
Komite Keselamatan Pasien :
5.
Panitia Diklat :
6.
Komite Rm :
7.
Komite Keperawatan :
8.
Panitia Pengadaan Barang & Jasa :
9.
Komite Audit Internal
0 Response to "PEMBENTUKAN PANITIA PENGENDALIAN MUTU RUMAH SAKIT "
Posting Komentar