SPO EVALUASI URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS




SPO
EVALUASI URAIAN  TUGAS DAN  KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No.Dokumen

No. Revisi
Halaman 1 dari 2

Tanggal terbit
30/12/2016
Ditetapkan



Direktur
Pengertian
1.      Evaluasi terhadap uraian tugas dan kewenangan petugas pemberi layanan klinis adalah suatu penilaian / evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas dan kewenangan petugas pemberi layanan klinis dengan instrumen penilaian yang telah ditentukan sesuai untuk masing-masing pemberi layanan klinis.
2.       Pemberi pelayanan klinis meliputi pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan umum, pelayanan kesehatan gigi, pelayanan KIA, pelayanan kefarmasian, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan  gizi.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menilai pelaksanaan uraian tugas dan kewenangan petugas pemberi layanan klinis.
Kebijakan
SK Direktur Rumah Sakit ……………………….
Referensi


1.      Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.
2.      PMK Nomor: Hk.02.02/ Menkes/148/I/2010 tentang Izin








SPO
EVALUASI URAIAN  TUGAS DAN  KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS

No. Dokumen

No. Revisi
Halaman 2 dari 2


Penyelenggaraan Praktik Perawat. PMK Nomor: Hk.02.02/ Menkes/149/I/2010 tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Prosedur
Alat dan bahan
1.      Instrument penilaian uaraian tugas dan kewenangan
2.      Alat tulis kantor
Langkah - langkah
1.      Tim mutu Rumah Sakit mengumpulkan daftar uraian tugas dan kewenangan pada masing-masing petugas pemberi layanan klinis
2.      Tim mutu Rumah Sakit menetapkan kriteria evaluasi dalam bentuk instrument penilaian
3.      Tim mutu Rumah Sakit membuat jadwal pelaksanaan evaluasi
4.      Tim mutu Rumah Sakit melaksanakan evaluasi sesuai dengan instrument penilaian
5.      Tim peningkatan mutu Rumah Sakit mendokumentasikan hasil evaluasi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan
6.      Tim mutu Rumah Sakit melaporkan hasil evaluasi terhadap uraian tugas dan kewenangan petugas pemberi layanan klinis kepada Direktur
7.      Direktur dan tim peningkatan mutu Rumah Sakit menyusun rencana tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan


Unit Terkait


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO EVALUASI URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS"

Posting Komentar