SPO EVALUASI URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS
SPO
EVALUASI URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN
KLINIS
|
|||
STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL
|
No.Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 2
|
Tanggal terbit
30/12/2016
|
Ditetapkan
Direktur
|
||
Pengertian
|
1.
Evaluasi terhadap uraian tugas
dan kewenangan petugas pemberi layanan klinis adalah suatu penilaian /
evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas dan kewenangan petugas pemberi
layanan klinis dengan instrumen penilaian yang telah ditentukan sesuai untuk
masing-masing pemberi layanan klinis.
2. Pemberi
pelayanan klinis meliputi pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan umum,
pelayanan kesehatan gigi, pelayanan KIA, pelayanan kefarmasian, pelayanan
laboratorium, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan gizi.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan penerapan
langkah-langkah untuk menilai pelaksanaan uraian tugas dan kewenangan petugas
pemberi layanan klinis.
|
||
Kebijakan
|
SK Direktur Rumah Sakit ……………………….
|
||
Referensi
|
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014
tentang Praktik Kedokteran.
2. PMK
Nomor: Hk.02.02/ Menkes/148/I/2010 tentang Izin
|
SPO
EVALUASI URAIAN TUGAS DAN
KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS
|
|||
No.
Dokumen
|
No.
Revisi
|
Halaman
2 dari 2
|
|
Penyelenggaraan
Praktik Perawat. PMK Nomor: Hk.02.02/ Menkes/149/I/2010 tentang Izin
Penyelenggaraan Praktik Bidan.
|
|||
Prosedur
|
Alat dan bahan
1. Instrument
penilaian uaraian tugas dan kewenangan
2. Alat
tulis kantor
Langkah -
langkah
1. Tim
mutu Rumah Sakit mengumpulkan daftar uraian tugas dan kewenangan pada
masing-masing petugas pemberi layanan klinis
2. Tim
mutu Rumah Sakit menetapkan kriteria evaluasi dalam bentuk instrument
penilaian
3. Tim
mutu Rumah Sakit membuat jadwal pelaksanaan evaluasi
4. Tim
mutu Rumah Sakit melaksanakan evaluasi sesuai dengan instrument penilaian
5. Tim
peningkatan mutu Rumah Sakit mendokumentasikan hasil evaluasi sebagai bukti
pelaksanaan kegiatan
6. Tim
mutu Rumah Sakit melaporkan hasil evaluasi terhadap uraian tugas dan
kewenangan petugas pemberi layanan klinis kepada Direktur
7. Direktur
dan tim peningkatan mutu Rumah Sakit menyusun rencana tindak lanjut dari
hasil evaluasi yang dilakukan
|
||
Unit Terkait
|
0 Response to "SPO EVALUASI URAIAN TUGAS DAN KEWENANGAN PADA PETUGAS PEMBERI PELAYANAN KLINIS"
Posting Komentar