SPO KREDENSIAL STAF MEDIS








SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS


STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen

No. Revisi
Halaman 1 dari 4

Tanggal Terbit

Ditetapkan




Direktur
Pengertian
1.  Proses perekrutan tenaga  medis  fungsional  yang  bekerja  sebagai  klinisi,  atau  spesialis  bedah  yang bekerja di kamar operasi, harus melalui suatu  melalui suatu mekanisme sehingga bisa mendapatkan staf medis yang profesional sesuai dengan kompetensi  yang diharapkan.
2.  Perekrutan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan medis yang dikembangkan di RS
Tujuan
1.  Perekrutan    tenaga  medis  yang  berkualitas  baik,  sehingga  menjamin  pelayanan  yang  sesuai  dengan standar dan kaidah kedokteran modern serta standarisasi RS
2.  Menetapkan  tenaga medis yang bekerja di kamar operasi adalah seorang dokter spesialis bedah yang berkualitas sehingga menjamin pelayanan operatif yang paripurna, dan mengikuti perkembangan  ilmu kedokteran.
Kebijakan
1.  Proses seleksi dan rekrutmen dilakukan oleh manajemen rumah sakit yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan pelayanan rumah sakit atau grand planning hospital.
2.  Penambahan staf medis fungsional (klinisi, spesialis bedah) dikoordinasikan dengan pimpinan staf medis fungsional dan pimpinan























































SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
No.Dokumen

No. Revisi
Halaman 2 dari 4
Kebijakan
   komite medik.
1.      Staff medis adalah tenaga kesehatan, yang  baru direkrut, atau perpanjangan kontrak dengan staff medis yang sudah bertugas.
2.      Kewenangan klinis (clinical privilege) staf medis , direkomendasikan oleh masing-masing Satuan Medis Funsional (SMF), yang diajukan kepada komite medik, dan diberikan surat penugasan   (clinical appointment) oleh direktur.
3.      Kewenangan klinis (clinical privilege) merupakan kewenangan klinis untuk melakukan tindakan medis tertentu dalam lingkungan RSU Sumekar, berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direktur.

Prosedur

a.      Rekrutmen dan Kredensial
1.      Evaluasi kebutuhan dilakukan oleh manajemen rumah sakit  berdasarkan rencana jangka panjang rumah sakit, dengan berkoordinasi bersama dengan komite medik dan Staf medis fungsional yang terkait.
2.      Melakukan  proses  seleksi  administratif    kandidat  oleh  manajemen  rumah  sakit.  Administratif  yang dimaksud.
3.      Dilakukan  klarifikasi  kepada intitusi atau universitas  sebagai almamater  kandidat (primary  resources) untuk membuktikan keabsahan ijazah/sertifikat yang disampaikan oleh kandidat
4.      Wawancara kandidat oleh manajemen,untuk sebagai tahap awal proses seleksi.
5.      Kandidat yang memenuhi syarat, akan dilakukan interview bersama dengan komite medik/sub komite kredential, dan SMF  (mitra bestari) yang bersangkutan.
6.       Satuan Medik Fungsional (SMF) akan merekomendasikakewenangan klinis yang bisa dilakukan oleh kandidat, kepada ketua komite medik, sebagai dasar pertimbangan untuk diajukan ke




  


SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 3 dari 4
Prosedur
direktur.
1.      Kandidat terpilih ditetapkan oleh Manajemen rumah sakit, Komite medik dan Kepala Staf Medis Fungsional dalam sutu rapat tertutup.
2.      Manajemen rumah sakit mengumumkan secara tertulis kandidat yang terpilih
3.      Kandidat  yang  terpilih  melakukan   kontrak  kerja  sama  dengan  pihak  rumah  sakit,  dan  direktur mengeluarkan surat keputusan pengangkatan kandidat sebagai staf medis fungsional dan surat penugasan (clinical  appointment),  untuk  kewenangan  klinis  (clinical  privilages)  yang  boleh  dilakukukan.
4.      Kewenangan klinis (clinical privilages), berlaku selama 3 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun.

a.      Kredensial ulang, penambahan kewenangan klinis
1.      Staf medis mengajukan penambahan kewenangan klinis.
2.      Manajemen, melakukan penilaian dan pengajuan kredensial ulang ke komite medis.
3.      Komite medis bersama dengan satuan medik fungsional akan menilai kompetensi dan keprofesian medis.
4.      Komite medis memberikan rekomendasi untuk proses kredensial ulang.
5.      Direktur  akan  mengeluarkan  surat  penugasan  baru,  berdasarkan  kewenangan  klinis  baru  yang  telah diperoleh oleh staff medis.
6.      Kewenangan klinis baru (clinical privilages), berlaku selama 3 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun.







SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 4 dari 4

Prosedur
a.      Kredensial ulang, pengangkatan kembali staf medis
1.      Kontrak  kerja  staff  medis  sudah  berakhir,  dilakukan  review  oleh  manager  pelayanan  dan penunjang medis.
2.      Manajemen mengajukan ke komite medik untuk melakukan kredensial ulang, bisa juga pada saat yang bersamaan diajukan penambahan kewenangan klinis (sebagaimana point B)
3.      Komite medis dan SMF yang bersangkutan, akan melakukan evaluasi kompetensi dan kemampuan keprofesian medis.
4.      Komite  medik  akan  menyampaikan  hasil  kredensial  ulang  kepada  direktur,  untuk  dikeluarkan  surat penugasan baru bila kontrak kerja staff medis dapat dilanjutkan.
5.      Kewenangan klinis (clinical privilages), berlaku selama 3 tahun.
6.      Bila tidak memenuhi persyaratan maka direktur akan mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat.


Unit Terkait

·    Manajemen Rumah Sakit (Direktur, Manajer Pelayanan Medis)
·    Ketua Komite Medik
·    Kepala Staf Medik Fungsional
·   Sub komite kredential Komite medic

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO KREDENSIAL STAF MEDIS"

Posting Komentar