SPO KREDENSIAL STAF MEDIS
SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
|
|||
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 4
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan
Direktur
|
||
Pengertian
|
1. Proses perekrutan tenaga medis fungsional yang bekerja sebagai
klinisi,
atau
spesialis bedah yang bekerja di
kamar operasi, harus melalui suatu melalui suatu mekanisme sehingga bisa mendapatkan staf medis yang profesional sesuai dengan kompetensi
yang diharapkan.
2. Perekrutan disesuaikan dengan kebutuhan
pelayanan medis yang dikembangkan di RS
|
||
Tujuan
|
1. Perekrutan tenaga
medis
yang
berkualitas baik, sehingga
menjamin pelayanan yang sesuai dengan standar dan kaidah kedokteran modern serta standarisasi RS
2. Menetapkan tenaga medis yang bekerja di kamar operasi adalah seorang dokter spesialis bedah
yang berkualitas sehingga menjamin pelayanan operatif yang paripurna, dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
|
||
Kebijakan
|
1. Proses seleksi dan rekrutmen dilakukan oleh manajemen rumah sakit yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan pelayanan rumah sakit atau grand planning hospital.
2. Penambahan staf medis fungsional (klinisi, spesialis
bedah) dikoordinasikan dengan pimpinan staf medis fungsional dan pimpinan
|
SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
|
|||
No.Dokumen
|
No.
Revisi
|
Halaman
2 dari 4
|
|
Kebijakan
|
komite medik.
1.
Staff medis adalah tenaga kesehatan, yang baru
direkrut, atau perpanjangan kontrak dengan staff
medis yang sudah bertugas.
2.
Kewenangan klinis (clinical privilege)
staf medis , direkomendasikan oleh masing-masing Satuan Medis Funsional (SMF), yang diajukan kepada komite medik, dan diberikan surat penugasan
(clinical appointment) oleh direktur.
3.
Kewenangan klinis (clinical privilege) merupakan kewenangan klinis
untuk melakukan
tindakan medis tertentu dalam lingkungan
RSU Sumekar, berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direktur.
|
||
Prosedur
|
a. Rekrutmen
dan Kredensial
1.
Evaluasi kebutuhan dilakukan
oleh manajemen rumah sakit berdasarkan rencana jangka panjang rumah sakit, dengan berkoordinasi
bersama dengan komite medik dan Staf medis fungsional
yang terkait.
2.
Melakukan proses
seleksi administratif kandidat
oleh
manajemen rumah
sakit.
Administratif
yang dimaksud.
3.
Dilakukan
klarifikasi
kepada intitusi atau universitas
sebagai almamater kandidat (primary resources)
untuk membuktikan keabsahan ijazah/sertifikat yang disampaikan oleh kandidat
4.
Wawancara kandidat oleh manajemen,untuk sebagai tahap awal proses seleksi.
5.
Kandidat yang memenuhi syarat, akan dilakukan interview bersama dengan
komite medik/sub komite kredential, dan SMF (mitra
bestari) yang bersangkutan.
6. Satuan Medik Fungsional (SMF)
akan merekomendasikan kewenangan
klinis yang bisa dilakukan oleh kandidat, kepada ketua komite medik, sebagai dasar pertimbangan untuk diajukan ke
|
SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
|
|||
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
3 dari 4
|
|
Prosedur
|
direktur.
1.
Kandidat terpilih ditetapkan oleh Manajemen rumah sakit, Komite medik dan Kepala Staf Medis
Fungsional dalam sutu rapat tertutup.
2.
Manajemen rumah sakit mengumumkan secara tertulis
kandidat yang terpilih
3.
Kandidat yang terpilih
melakukan
kontrak kerja sama
dengan
pihak
rumah sakit,
dan direktur mengeluarkan surat keputusan pengangkatan kandidat sebagai staf medis fungsional dan
surat penugasan (clinical appointment),
untuk
kewenangan
klinis (clinical
privilages)
yang
boleh dilakukukan.
4.
Kewenangan klinis (clinical privilages), berlaku selama 3 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun.
a. Kredensial
ulang, penambahan kewenangan klinis
1.
Staf medis mengajukan penambahan kewenangan klinis.
2.
Manajemen, melakukan
penilaian dan pengajuan kredensial ulang ke komite medis.
3.
Komite medis bersama dengan satuan medik fungsional akan menilai kompetensi
dan keprofesian medis.
4.
Komite medis memberikan rekomendasi untuk proses kredensial ulang.
5.
Direktur akan mengeluarkan surat penugasan baru,
berdasarkan kewenangan klinis baru yang telah diperoleh oleh staff medis.
6.
Kewenangan klinis baru (clinical privilages), berlaku selama 3 tahun dengan masa percobaan selama 1 tahun.
|
SPO
KREDENSIAL STAF MEDIS
|
|||
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
4 dari 4
|
|
Prosedur
|
a. Kredensial
ulang, pengangkatan kembali staf medis
1.
Kontrak kerja staff
medis sudah berakhir, dilakukan review oleh
manager
pelayanan
dan penunjang medis.
2.
Manajemen mengajukan
ke komite medik untuk melakukan kredensial ulang, bisa juga pada saat yang
bersamaan diajukan penambahan kewenangan klinis (sebagaimana point B)
3.
Komite medis dan SMF yang bersangkutan, akan melakukan evaluasi kompetensi dan
kemampuan keprofesian medis.
4.
Komite medik akan
menyampaikan hasil kredensial ulang
kepada
direktur,
untuk dikeluarkan surat penugasan baru bila kontrak kerja staff medis dapat dilanjutkan.
5.
Kewenangan klinis (clinical privilages), berlaku selama 3 tahun.
6.
Bila tidak memenuhi persyaratan maka direktur akan mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat.
|
||
Unit Terkait
|
·
Manajemen Rumah Sakit (Direktur, Manajer
Pelayanan
Medis)
·
Ketua Komite Medik
·
Kepala Staf Medik Fungsional
·
Sub komite kredential Komite medic
|
0 Response to "SPO KREDENSIAL STAF MEDIS"
Posting Komentar