SPO MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
SPO
MEKANISME
PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 2
|
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan
Direktur
|
|
Pengertian
|
1.
Pejabat Struktural adalah pejabat yang jabatannya
secara tegas terdapat dalam struktur organisasi rumah sakit.
2.
Pejabat Fungsional adalah pejabat yang jabatannya
tidak tercantum dalam struktur
organisai, tetapi dalam sudut pandang fungsinya, sangat diperlukan dalam
pelaksanaan tugas-tugas pokok rumah sakit.
|
||
Tujuan
|
Sebagai
acuan dalam proses penjaringan pejabat structural dan fungsional yang baru,
untuk masa periode tertentu.
|
||
Kebijakan
|
1.
Surat Keputusan Yayasan Islam Ikhlas Nomor :
001/SK/YII/VI/2017, Bagian ke Empat tentang Kepangkatan Jabatan,
Pengangkatan, Pembinaan dan Pemberhentian karyawan.
2.
Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Nomor :
011/KPTS/RSQ/VI/2017 tentang Pemberlakuan Peraturan RRumah Sakit , Bab
IX, Pasal 40 tentang Pengembangan Karier.
3.
Panduan Nomor : 001/PND/RSQ/VI/2017 tentang
Pelaksanaan Mekanisme Penyusunan SOTK Baru dan Perekrutan Pejabat Struktural.
|
||
Prosedur
|
1.
Manajer Sumber Daya mengusulkan pembentukan Tim
Evaluasi SOTK ( Struktur Organisasi dan Tata Kerja ) kepada Direktur Utama.
2.
Pembentukan Tim Evaluasi SOTK oleh Direktu Utama
3.
Tim Evaluasi SOTK merupakan representasi dari
Rumah Sakit yang anggotanya meliputi perwakilan dari unit medis,
penunjang medis dan nonmedis.
4.
Tim Evaluasi SOTK memberikan rekomendasi kepada
Direktur mengenai perlu atau tidaknya perubahan struktur organisasi dan tata
kerja di rumah sakit.
|
MEKANISME
PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 2
|
|
Prosedur
|
1.
Bila Direktur menyetujui perubahan struktur
organisasi dan tata kerja. Tim Evaluasi SOTK memberikan rekomendasi susunan
SOTK baru dilengkapi dengan uraian jabatan.
2.
Tim Evaluasi SOTK bekerjasama dengan rumah sakit,
mengusulkan SOTK yang baru ke Yayasan Islam Ikhlas.
3.
Setelah usulan tentang SOTK yang baru, disetujui
oleh YII, Tim Evaluasi SOTK menyelenggarakan penjaringan bakal calon pejabat
struktural dan fungsional.
4.
Mekanisme penyelenggaraan penjaringan bakal calon
pejabat struktural dan fungsional dilakukan melalui :
a.
Seleksi administrasi
b.
Tes Psikologi
c.
Tes Wawancara Direksi
5.
Tim Evaluasi SOTK menyerahkan hasil rekap nilai
tes calon pejabat struktural dan fungsional kepada Direksi.
6.
Direksi menetapkan nama-nama pejabat struktural
dan fungsional yang baru.
7.
Direktur Utama melantik pejabat struktural dan
fungsional yang baru.
|
||
Instalasi
Terkait
|
1.
Direksi
2.
Tim Evaluasi SOTK
|
0 Response to "SPO MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL"
Posting Komentar