SPO MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL




SPO
MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL


No. Dokumen

No. Revisi
Halaman 1 dari 2

STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit

Ditetapkan




Direktur
Pengertian
1.      Pejabat Struktural adalah pejabat yang jabatannya secara tegas terdapat dalam struktur organisasi rumah sakit.
2.      Pejabat Fungsional adalah pejabat yang jabatannya tidak tercantum  dalam struktur organisai, tetapi dalam sudut pandang fungsinya, sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok rumah sakit.
Tujuan
Sebagai acuan dalam proses penjaringan pejabat structural dan fungsional yang baru, untuk masa periode tertentu.
Kebijakan
1.      Surat Keputusan Yayasan Islam Ikhlas Nomor : 001/SK/YII/VI/2017, Bagian ke Empat tentang Kepangkatan Jabatan, Pengangkatan, Pembinaan dan Pemberhentian karyawan.
2.      Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit  Nomor : 011/KPTS/RSQ/VI/2017 tentang Pemberlakuan Peraturan RRumah Sakit , Bab IX, Pasal 40 tentang Pengembangan Karier.
3.      Panduan Nomor : 001/PND/RSQ/VI/2017 tentang Pelaksanaan Mekanisme Penyusunan SOTK Baru dan Perekrutan Pejabat Struktural.
Prosedur
1.      Manajer Sumber Daya mengusulkan pembentukan Tim Evaluasi SOTK ( Struktur Organisasi dan Tata Kerja ) kepada Direktur Utama.
2.      Pembentukan Tim Evaluasi SOTK oleh Direktu Utama
3.      Tim Evaluasi SOTK merupakan representasi dari Rumah Sakit  yang anggotanya meliputi perwakilan dari unit medis, penunjang medis dan nonmedis.
4.      Tim Evaluasi SOTK memberikan rekomendasi kepada Direktur mengenai perlu atau tidaknya perubahan struktur organisasi dan tata kerja di rumah sakit.




MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL
No. Dokumen

No. Revisi
Halaman 2 dari 2


Prosedur
1.      Bila Direktur menyetujui perubahan struktur organisasi dan tata kerja. Tim Evaluasi SOTK memberikan rekomendasi susunan SOTK baru dilengkapi dengan uraian jabatan.

2.      Tim Evaluasi SOTK bekerjasama dengan rumah sakit, mengusulkan SOTK yang baru ke Yayasan Islam Ikhlas.

3.      Setelah usulan tentang SOTK yang baru, disetujui oleh YII, Tim Evaluasi SOTK menyelenggarakan penjaringan bakal calon pejabat struktural dan fungsional.

4.      Mekanisme penyelenggaraan penjaringan bakal calon pejabat struktural dan fungsional dilakukan melalui :
a.       Seleksi administrasi
b.      Tes Psikologi
c.       Tes Wawancara Direksi

5.      Tim Evaluasi SOTK menyerahkan hasil rekap nilai tes calon pejabat struktural dan fungsional kepada Direksi.

6.      Direksi menetapkan nama-nama pejabat struktural dan fungsional yang baru.

7.      Direktur Utama melantik pejabat struktural dan fungsional yang baru.

Instalasi Terkait
1.      Direksi
2.      Tim Evaluasi SOTK

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL"

Posting Komentar