SPO MONITORING KONTRAK KERJA
SPO
MONITORING
KONTRAK KERJA
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 3
|
|
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan
Direktur
|
|
Pengertian
|
1.
Pegawai kontrak adalah karyawan yang bersedia menandatangani Perjanjian Waktu Kerja Tertentu selama jangka
waktu tertentu dan dapat diperpanjang lagi sesuai kondisi dan kebutuhan
perusahaan.
2.
Pejabat yang berwenang adalah direktur atau kepala bagian
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk
pimpinan dalam rangka pengusulan pengangkatan pegawai kontrak
|
||
Kebijakan
|
Persyaratan untuk menjadi karyawan kontrak:
1. Telah atau akan menyelesaikan masa magang.
2. Selama menjalani magang, tidak pernah melakukan pelanggaran ringan dan/atau berat yang dapat diberikan sanksi SP I, SP II, SP III dan/atau
PHK.
3. Pegawai magang yang dinilai berprestasi dan memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan kontrak akan diangkat sebagai karyawan kontrak perusahaan melalui surat perjanjian kerja dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan perusahaan
4. Bersedia
untuk menjadi karyawan kontrak RS dan menyerahkan persyaratan administrasi langsung kepada Bagian SDM
|
SPO
MONITORING KONTRAK KERJA
|
|||
No.
Dokumen
|
No.
Revisi
|
Halaman
2 dari 3
|
|
Kebijakan
|
1. Kontrak kerja dapat diperpanjang selama 1 (satu)
periode, atau sesuai kesepakatan antara pejabat yang berwenang dengan yang
bersangkutan.
2. Apabila masa kontrak selesai dan tidak diperpanjang karyawan kontrak tidak mendapatkan kompensasi apapun
3. Fasilitas
yang diperoleh karyawan kontrak hanya
gaji pokok
|
||
Prosedur
|
1. Maksimal 1 (satu) minggu sebelum masa magang selesai,
SDM meminta laporan tertulis mengenai kinerja karyawan magang dari atasan
langsung karyawan magang.
2. Dengan mempertimbangkan masukan dari atasan langsung
serta kepala bidang yang bersangkutan, SDM memanggil karyawan magang untuk
menindaklanjuti dan memberikan pengarahan terhadap kelanjutan kerja karyawan
di perusahaan.
3. Apabila tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi
karyawan kontrak, maka program magang dapat dihentikan atau diperpanjang selama 1 (satu)
periode magang, dan karyawan tetap terikat peraturan bagi karyawan magang.
4. Apabila memenuhi persyaratan, karyawan dapat diangkat
menjadi karyawan kontrak RUMAH SAKIT dengan melampirkan kelengkapan administrasi :
a. Surat pernyataan bersedia untuk menjadi karyawan kontrak RUMAH SAKIT
b. Surat rekomendasi tertulis dari atasan langsung,
di setujui oleh Kepala Bidang masing-masing Materai Rp
6.000
|
SPO
MONORING KONTRAK KERJA
|
|||
No.
Dokumen
|
No.
Revisi
|
Halaman
3 dari 3
|
|
Prosedur
|
1.
Bagian SDM
memanggil karyawan untuk menandatangani perjanjian Waktu Kerja Tertentu.
2.
Surat Perjanjian
Waktu Kerja Tertentu karyawan dibuat dua rangkap.
|
||
Unit Terkait
|
1.
Bagian SDM
2.
Kepala Bidang
3.
Kepala Instalasi
4.
Kepala Unit
5.
Kepala Bagian
6.
Kepala Ruangan
|
0 Response to "SPO MONITORING KONTRAK KERJA"
Posting Komentar