SPO PEMBERIAN INFORMASI ISI REKAM MEDIS
SPO
PEMBERIAN
INFORMASI ISI REKAM MEDIS
|
|||
STANDAR
PROSEDUR OPERASIONAL
|
No. Dokumen
|
No. Revisi
0
|
Halaman 1 dari 2
|
Tanggal Terbit
|
Ditetapkan
Direktur
|
||
Pengertian
|
Petugas yang diberi wewenang, dokter yang merawat berhak
memberikan informasi tentang kesehatan pasien atas permintaan pasien tersebut
|
||
Tujuan
|
Dokumen
rekam medis mengandung informasi kesehatan pasien yang sifatnya rahasia perlu
dijaga kerahasiaannya dan terhindar dari penylahgunaan pihak yang tidak
berwenang, informasi hanya dapat diberikan pada pasien / keluarga pasien atas
seizin pasien yang bersangkutan
|
||
Kebijakan
|
Keputusan Direktur nomor : 18.01/B/RSKU/SK-01/III/2010 tentang pemberlakuan
buku pedoman penyelenggaraan rekam medis di RS
|
||
Prosedur
|
1.
Dokumen rekam medis disimpan di tempat
penyimpanan dokumen rekam medis dan hanya petugas rekam medis yang berhak
untuk mengambilnya dan bersifat rahasia.
2.
Isi rekam medis adalah milik pasien sedangkan dokumen
rekam medis adalah milik Rumah Sakit
3.
Pihak yang akan menggunakan informasi isi
rekam medis untuk kepentingan Visum et Repetum, pengadilan, askes, jaminan
kesehatan lain harus dengan surat resmi dan ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
4.
Dokumen
rekam medis tidak boleh dibawa keluar rumah sakit
5.
Dokumen
tidak boleh diperbanyak atau difotocopy
|
SPO
PEMBERIAN INFORMASI ISI REKAM MEDIS
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman 2 dari 2
|
|
Prosedur
|
1. Setelah
selesai dokumen rekam medis dipakai, dokumen langsung dikembalikan ke Instalasi rekam medis untuk disimpan
kembali.
2. Informasi
yang bersifat medis yang dimiliki rumah sakit tidak boleh disebarkan oleh
pegawai rumah sakit, kecuali bila pimpinan rumah sakit mengijinkan
3. Para
tenaga kesehatan dan dokter yang bertanggung jwab terhadap pasien yang
dirawat boleh bebas berkonsultasi dengan Instalasi Rekam Medis dengan catatan
bahwa ada kaitannya dengan pekerjaan.
4. Permohonan
pasien untuk memperoleh informasi mengenai catatan rekam medis dirinya
hendaknya diserahkan kepada dokter yang bertugas merawatnya
5. Informasi
yang boleh diberikan kepada rumah sakit lain adalah yang tercantum dalam
resume pasien, dapat diberikan tanpa surat kuasa berdasarkan permintaan dari
rumah sakit yang bersangkutan dengan keterangan bahwa pasien sekarang dalam
perawatan mereka
6. Dokter-dokter
dari luar rumah sakit yang mencari keterangan mengenai pasien baik untuk
kepentingan medis maupun kepentingan pendidikan / penelitian di Rumah Sakit harus mengajukan permohonan tertulis, dan
harus seijin pimpinan rumah sakit.
7. Pemaparan
isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan
ijin tertulis pasien
|
||
Unit Terkait
|
1. Instalasi
Rekam Medis
2. Instalasi
Rawat Jalan
3. Instalasi
Rawat Inap
4. ICU
5. Instalasi
Kamar Bedah
|
0 Response to "SPO PEMBERIAN INFORMASI ISI REKAM MEDIS"
Posting Komentar