SPO PEMBERIAN INFORMASI ISI REKAM MEDIS


SPO
PEMBERIAN INFORMASI ISI REKAM MEDIS




STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen

No. Revisi
0
Halaman 1 dari 2


Tanggal Terbit

Ditetapkan





Direktur
Pengertian
      Petugas yang diberi wewenang, dokter yang merawat berhak memberikan informasi tentang kesehatan pasien atas permintaan pasien tersebut
Tujuan
      Dokumen rekam medis mengandung informasi kesehatan pasien yang sifatnya rahasia perlu dijaga kerahasiaannya dan terhindar dari penylahgunaan pihak yang tidak berwenang, informasi hanya dapat diberikan pada pasien / keluarga pasien atas seizin pasien yang bersangkutan
Kebijakan
      Keputusan Direktur nomor : 18.01/B/RSKU/SK-01/III/2010 tentang pemberlakuan buku pedoman penyelenggaraan rekam medis di RS 
Prosedur
1.      Dokumen rekam medis disimpan di tempat penyimpanan dokumen rekam medis dan hanya petugas rekam medis yang berhak untuk mengambilnya dan bersifat rahasia.
2.      Isi rekam medis adalah milik pasien sedangkan dokumen rekam medis adalah milik Rumah Sakit 
3.      Pihak yang akan menggunakan informasi isi rekam medis untuk kepentingan Visum et Repetum, pengadilan, askes, jaminan kesehatan lain harus dengan surat resmi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
4.      Dokumen rekam medis tidak boleh dibawa keluar rumah sakit
5.      Dokumen tidak boleh diperbanyak atau difotocopy













































SPO
PEMBERIAN INFORMASI ISI REKAM MEDIS

No. Dokumen
No. Revisi
Halaman 2 dari 2

Prosedur
1.      Setelah selesai dokumen rekam medis dipakai, dokumen langsung dikembalikan ke  Instalasi rekam medis untuk disimpan kembali.
2.      Informasi yang bersifat medis yang dimiliki rumah sakit tidak boleh disebarkan oleh pegawai rumah sakit, kecuali bila pimpinan rumah sakit mengijinkan
3.      Para tenaga kesehatan dan dokter yang bertanggung jwab terhadap pasien yang dirawat boleh bebas berkonsultasi dengan Instalasi Rekam Medis dengan catatan bahwa ada kaitannya dengan pekerjaan.
4.      Permohonan pasien untuk memperoleh informasi mengenai catatan rekam medis dirinya hendaknya diserahkan kepada dokter yang bertugas merawatnya
5.      Informasi yang boleh diberikan kepada rumah sakit lain adalah yang tercantum dalam resume pasien, dapat diberikan tanpa surat kuasa berdasarkan permintaan dari rumah sakit yang bersangkutan dengan keterangan bahwa pasien sekarang dalam perawatan mereka
6.      Dokter-dokter dari luar rumah sakit yang mencari keterangan mengenai pasien baik untuk kepentingan medis maupun kepentingan pendidikan / penelitian di Rumah Sakit harus mengajukan permohonan tertulis, dan harus seijin pimpinan rumah sakit.
7.      Pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan ijin tertulis pasien
Unit Terkait
1.      Instalasi Rekam Medis
2.      Instalasi Rawat Jalan
3.      Instalasi Rawat Inap
4.      ICU
5.      Instalasi Kamar Bedah

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PEMBERIAN INFORMASI ISI REKAM MEDIS"

Posting Komentar