Persiapan
1. Pesawat
rontgen dengan kV dan mAs yang disesuaikan
2. Kaset,
film, grid, marker.
3. Proceesing
unit.
Tindakan
1.
Permintaan pemeriksaan radiologis di informasikan
terlebih dahulu ke Ruang Radiologi oleh petugas ruang rawat inap yang
bersangkutan baik langsung ataupun melalui hubungan intercome ( extension
113).
2.
Jika pemeriksaan yang dimaksud tidak memerlukan
persiapan khusus, maka pasien dapat dipanggil ke Ruang Radiologi segera pada
kesempatan yang memungkinkan. Jika permintaan yang dimaksud memerlukan
perjanjian/ persiapan khusus, maka petugas radiologi harus melalukan
penjadwalan sesuai persiapan yang diperlukan ataupun sesuai jadwal dokter
yang akan megerjakan tindakannya.
3.
Pada saat pasien dibawa ke unit radiologi, maka
petugas ruangan yang bersangkutan harus membawa formulir permintaan
tertulis dengan data yang lengkap serta surat inform concern yang telah di tanda-tangani pihak pasien.
4.
Petugas radiologi harus memperhatikan dengan seksama
data yang tertera pada formulir permintaan dimaksud, mengenai nama paisen,
umur, jenis kelamin, diagnosa klinis, jenis pemeriksaan yang diminta. Jika
ada data yang kurang lengkap, maka
petugas radiologi harus menanyakan data dimaksud kepada petugas ruangan
yang mengantar dan melengkapinya pada formulir permintaan pemeriksaan
tersebut.
Petugas
radiologi membubuhkan data nomer urut registrasi radiologi dan tanggal
pemeriksaan dan initial petugas
yang melaksanakan pemeriksaan pada lembar formulir pemeriksaan, mencatatnya
pada buku registrasi radiologi dan kemudian memasukkan data pemeriksaan pada
komputer sistem billing serta mencantumkan tindakan radiologi yang dimaksud
pada lembar transaksi manual di buku status pasien yang bersangkutan.
|
0 Response to "SPO PELAYANAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI PASIEN RAWAT INAP"
Posting Komentar