Persiapan
1. Pesawat
Rontgen dengan kV dan mAs yang disesuaikan
2. Kaset,
film, grid, marker.
3. Processing
unit.
Tindakan
1.
Pendaftaran pemeriksaan radiologis dilayani di loket
radiologi dengan menunjukkan formulir permintaan pemeriksaan (tertulis) dari
petugas medik yang merujuk.
2.
Petugas radiologi harus memperhatikan dengan seksama
data yang tertera pada formulir permintaan dimaksud, mengenai nama paisen,
umur, jenis kelamin, diagnosa klinis, jenis pemeriksaan yang diminta dan nama
petugas medik/ klinik yang merujuk. Jika ada data yang kurang lengkap,
petugas radiologi harus menanyakan ke pembawa surat pengantar dimaksud untuk
kemudian melengkapi data sesuai informasi yang diperoleh.
3.
Persilakan pasien dengan sopan untuk menunggu dan
dipanggil sesuai antrian.
4.
Jika pemeriksaan yang akan dilakukan merupakan
tindakan yang memerlukan penggunaan bahan kontras media, maka pihak pasien
harus terlebih dahulu harus menanda-tangani surat persetujuan tindakan (informed
concern ).
5.
Pada saat pemeriksaan akan dilakukan, petugas
radiologi membubuhkan data nomer urut registrasi radiologi dan tanggal
pemeriksaan serta initial petugas yang melaksanakan pemeriksaan pada lembar
formulir pemeriksaan, dan dan mencatatnya pada buku registrasi radiologi,
kemudian memasukkan data pemeriksaan pada komputer sistem billing.
6.
Siapkan lembar jasa pemeriksaan (JKD) dengan
mencantumkan data yang benar kemudian serahkan kepada pihak pasien untuk
dibawa ke kasir.
7.
Jelaskan kepada pihak pasien mengenai waktu untuk
pengambilan hasil lengkap pemeriksan radiologi. Untuk mengantisipasi
kemungkinan adanya pengunduran pemberian hasil tertulis, maka sebaiknya
pasien diminta untuk terlebih dahulu menghubungi Unit Radiologi lewat
telepon.
|
0 Response to "SPO PELAYANAN PEMERIKSAAN RADIOLOGI PASIEN RAWAT JALAN"
Posting Komentar