SPO PEMINJAMAN DOKUMEN REKAM MEDIS
|
SPO
PEMINJAMAN DOKUMEN REKAM MEDIS
|
||
No. Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
2/2
|
|
Prosedur
|
1.
Petugas
Rekam Medis melengkapi isian formulir sesuai permintaan.
2.
Petugas
rekam medis membawa formulir dan berkas rekam medis untuk diteliti dan
dimintakan tanda tangan dokter yang bersangkutan, kemudian mengirimkan
formulir isian kepada yang bersangkutan
3.
Jangka
waktu peminjaman tersebut adalah 1 (satu) minggu
4.
Setelah
selesai dipergunakan dokumen rekam medis dikembalikan dengan mengisi buku
pengembalianya.
A. Peminjaman
untuk penelitian
1.
Peminjaman berkas rekam medis untuk penelitian
harus mengajukan surat permohonan kepda Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah
Karima Utama Surakarta.
2.
Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama
Surakarta memberikan disposisi kepada Instalasi Rekam Medis untukditindak
lanjuti.
3.
Petugas rekam medis kemudian mengambil berkas
rekam medis yang dimaksud di ruang arsip dengan sebelumnya mengisi buku
pinjam serta bon pinjam berkas.
4.
Pengambilan
berkas rekam medis adalah sepengetahuan petugas penyimpanan, berks yang
diambil diganti dengan traccer
5.
Peminjam
untuk penelitian hanya boleh dilakukan di ruang rekam medis.
6.
Setelah
selesai dipergunakan maka berkas dikembalikan ketempat semula, tracer diambil
dan diisi tanggal pengembaliannya.
B. Peminjaman
untuk pelayanan kesehatan
1.
Peminjaman untuk pelayanan baik rawat jalan
maupun rawat inap dan IGD tidak perlu menggunakan surat permohonan / surat
kuasa, tetapi cukup dengan penggunakan tracer intern.
2.
Pada
tempat berkas yang diambil, perlu diganti dengan tracer yang diisi tracer
intern Rekam Medis.
3.
Apabila pasien telah pulang, berkas rekam
medis dikembalikan pada tempat semula dan pada tracer ditulis tanggal
pengembalian
|
||
Unit Terkait
|
Instalasi
Rawat Jalan, Rawat Inap dan IGD
|
0 Response to "SPO PEMINJAMAN DOKUMEN REKAM MEDIS"
Posting Komentar