SPO PEMINJAMAN DOKUMEN REKAM MEDIS



SPO
PEMINJAMAN DOKUMEN REKAM MEDIS




Prosedur
Tetap
No. Pokok
1.
No. Revisi
0
Halaman
1/2

Tanggal Terbit

Tangerang,



Direktur
Pengertian
      Tata cara peminjaman dokumen rekam medis untuk keperluan tertentu yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku, agar terjaga kerahasiaan isi dokumen tersebut dan aman
Tujuan
      Agar tertib administrasi pelaksanaan peminjaman rekam medis sesuai dengan ketentuan
Kebijakan
      Keputusan Direktur nomor : 18.01/B/RSKU/SK-01/III/2010 tentang pemberlakuan buku pedoman penyelenggaraan rekam medis di RS 
Prosedur
      Dokumen rekam medis adalah milik rumah sakit, sedangkan isi rekam medis adalah milik pasien yang wajib dijaga kerahasiaannya. Untuk melindungi kerahasian tersebut, maka dibuat ketentuan sebagai berikut:
A.    Peminjaman Untuk Asuransi, Jasa Raharja, Visum et Repertum
1.      Bagi pasien / instansi yang akan mengurus jasa raharja / asuransi, maka diharuskan mengajukan surat permohonan serta mengisi surat pernyataan membuka diagnosa atau surat kuasa yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit .
2.      Direktur Rumah Sakit memberikan disposisi kepada Sub. Bagian Rekam Medis untuk ditindak lanjuti.
3.      Petugas rekam medis kemudian meminjam berkas rekam medis yang dimaksud di ruang penyimpanan dengan sebelumnya mengisi buku pinjaman serta bon pinjam berkas.
4.      Pengambilan berkas adalah sepengetahuan petugas penyimpanan, berkas yang diambil diganti dengan tracer yang berisikan keterangan: nomor register berkas yang diambil, tanggal pengambilan, nama peminjam serta keperluan












































SPO
PEMINJAMAN DOKUMEN REKAM MEDIS

No. Pokok
No. Revisi
Halaman
2/2
Prosedur
1.      Petugas Rekam Medis melengkapi isian formulir sesuai permintaan.
2.      Petugas rekam medis membawa formulir dan berkas rekam medis untuk diteliti dan dimintakan tanda tangan dokter yang bersangkutan, kemudian mengirimkan formulir isian kepada yang bersangkutan
3.      Jangka waktu peminjaman tersebut adalah 1 (satu) minggu
4.      Setelah selesai dipergunakan dokumen rekam medis dikembalikan dengan mengisi buku pengembalianya.

A.    Peminjaman untuk penelitian
1.      Peminjaman berkas rekam medis untuk penelitian harus mengajukan surat permohonan kepda Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama Surakarta.
2.      Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama Surakarta memberikan disposisi kepada Instalasi Rekam Medis untukditindak lanjuti.
3.      Petugas rekam medis kemudian mengambil berkas rekam medis yang dimaksud di ruang arsip dengan sebelumnya mengisi buku pinjam serta bon pinjam berkas.
4.      Pengambilan berkas rekam medis adalah sepengetahuan petugas penyimpanan, berks yang diambil diganti dengan traccer
5.      Peminjam untuk penelitian hanya boleh dilakukan di ruang rekam medis.
6.      Setelah selesai dipergunakan maka berkas dikembalikan ketempat semula, tracer diambil dan diisi tanggal pengembaliannya.

B.     Peminjaman untuk pelayanan kesehatan
1.      Peminjaman untuk pelayanan baik rawat jalan maupun rawat inap dan IGD tidak perlu menggunakan surat permohonan / surat kuasa, tetapi cukup dengan penggunakan tracer intern.
2.      Pada tempat berkas yang diambil, perlu diganti dengan tracer yang diisi tracer intern Rekam Medis.
3.      Apabila pasien telah pulang, berkas rekam medis dikembalikan pada tempat semula dan pada tracer ditulis tanggal pengembalian

Unit Terkait
Instalasi Rawat Jalan, Rawat Inap dan IGD

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PEMINJAMAN DOKUMEN REKAM MEDIS"

Posting Komentar