SPO PENANGANAN DARURAT KEBAKARAN UMUM
SPO
PENANGANAN
DARURAT KEBAKARAN UMUM
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No. Pokok
|
No.Revisi
|
Halaman
1/2
|
Tanggal
terbit
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
1. Keadaan
Darurat adalah suatu keadaan yang tidak normal atau diinginkan yang terjadi
pada suatu tempat atau kegiatan yang cenderung membahayakan bagi manusia,
merusak harta benda atau merusak lingkungan sekitarnya
2. Kebakaran
adalah suatu bencana malapetaka atau musibah yang ditimbulkan oleh apa yang tidak
diharapkan atau tidak dibutuhkan, sukar dikuasi dan merugikan
|
||
Tujuan
|
1. Mencegah
jatuhnya korban dengan manusia dengan melindungi karyawan, pasien dan
pengunjung di Rumah Sakit dari timbulnya kebakaran
2. Menyelamatkan
harta benda dan asset-aset atau
dokumen-dokumen yang penting milih Rumah Sakit ke tempat yang
lebih aman.
3. Memperkecil
kerugian terhadap harta benda dan lingkungan sekitar Rumah Sakit .
|
||
Kebijakan
|
1. Penanggulangan
kebakaran di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab semua karyawan
2. Seluruh
karyawan Rumah Sakit wajib membentu menyelamatkan pasien di samping
menyelamatkan diri
|
SPO
PENANGANAN
DARURAT KEBAKARAN UMUM
|
|||
No. Pokok
1
|
No. Revisi
|
Halaman
2/2
|
|
1. Tim
Tanggap Darurat Rumah Sakit yang merupakan Rumah Sakit dan karyawan
Outsouce wajib melakukan tugas
perannya
2. Evakuasi
dilakukan setelah adanya paging
untuk evakuasi oleh Koordinator Pelaksana
|
|||
Prosedur
|
Saat
melihat api tetap tenang, jangan panik!
1. Segera
selamatkan pasien dan barang (evakuasi lokal)
2. Harus
berteriak “Kebakaran…Kebakaran..” untuk menarik perhatiannya atau pecahkan
kaca alarm kebakaran
Menginformasikan
kejadian kebakaran ke telpon extension ruangan dengan menyebutkan :
1. Nama
dan asal unit/departemen
2. Lokasi
adanya api dan asap
3. Kondisi
api
4. Laporkan
situasi terakhir, termasuk bila ada korban
5. Khusus
pada pasien, informasikan untuk tidak panik
|
||
Unit
Terkait
|
1. Komite
K3
2. Dinas
Kebakaran
3. Seluruh
unit di RS.
|
0 Response to "SPO PENANGANAN DARURAT KEBAKARAN UMUM"
Posting Komentar