SPO PENANGANAN LIMBAH DOMESTIK DAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
SPO
PENANGANAN
LIMBAH DOMESTIK DAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No. Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
1/2
|
Tanggal terbit
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Penanganan
limbah domestic dan bahan berbahaya dan beracun (B3) pada bangunan
penyimpanan sementara sebagai antisipasi bilamana terjadi bencana dari luar (banjir atau gempa bumi).
|
||
Tujuan
|
Limbah
domestikdan B3 bisa ditangani pada saat terjadi bencana
|
||
Kebijakan
|
1. Petugas
Sanitasi Rumah Sakit berkewajiban dalam melaksanakan pemantauan terhadap
jumlah limbah yang dihasilkan
2. Petugas
Sanitasi melakukan koordinasi dengan Unit Pemeliharaan dalam prosedur
penempatan dan perapihan limbah
3. Petugas
Sanitasi Rumah Sakit melaksanakan koordinasi dengan Rekanan dalam
pengangkutan limbah
|
||
Prosedur
|
Cara
kerja :
1.
Bila terjadi keadaan bencana
(banjir, gempa bumi) maka limbah domestic ditempatkan di TPS domstik, pintu
TPS dalam keadaan tertutup. Pastikan tidak ada oranglain selain petugas di
area TPS.
2.
Pastikan tidak ada binatang
pengganggu yang da[pat masuk ke dalam TPS
3.
Limbah domestik disimpan maksimal
7 hari
4.
Bila bencana lebih dari 7 hari
maka limbah domestic dapat dibakar di area halaman luar Rumah Sakit
5.
Pastikan pintu limbah b# dalam
keadaan tetap terkunci
|
SPO
PENANGANAN
LIMBAH DOMESTIK
|
|||
No. Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
2/2
|
|
1.
Pastikan tidak ada orang lain
selain petugas yang dapat masuk ke TPS B3
2.
Pastikan tidak ada binatang
pengganggu yang dapat masuk ke dalam TPD
3.
Limbah B3 memiliki izin masa
penyimpanan 90 hari di TPS B3 Rumah Sakit
4.
Bila bencana telah selesai maka
petugas sanitasi menghubungi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan
pengangkutan dan pemusnakan limbah
|
|||
Unit
terkait
|
1.
Unit Pemeliharaan
2.
Dinas Kebersihan Tangerang dan
Pihak Rekanan dalam Pemusnahan Limbah
|
0 Response to "SPO PENANGANAN LIMBAH DOMESTIK DAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)"
Posting Komentar