SPO PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMAENT) STAF MEDIS
SPO
PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMAENT) STAF MEDIS
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
1/2
|
Tgl Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
1.
Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan
direktur rumah sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok
pelayanan medis di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis
yang telah ditetapkan baginya
2.
Kewenangan klinis (clinical appointment) adalah
hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis
tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang
dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment)
3.
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf
medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical
appointment)
4. Komite medik
adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical
governonce) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui
mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan
disiplin profesi medis.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan untuk
penerbitan surat penugasan klinis staf medis di Rumah Sakit
|
||
Kebijakan
|
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor : PERMENKES RI No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang
Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit
|
||
Prosedur
|
1.
Bagian pengembangan staff membuat surat usulan ke
direktur
2.
Direktur bidang memeriksa dan menyetujui.
3.
Bila Direktur
setuju surat permohonan diteruskan ke Manajer SDM, bila tidak disetujui maka
permohonan kembali ke unit Pemohon.
4.
Manajer SDM memriksa dan mengecek anggaran dan
diteruskan ke kabag. Pengembangan staff
|
SPO
PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS
(CLINICAL APPOINTMAENT) STAF MEDIS
|
|||
No.Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
2/2
|
|
Prosedur
|
1.
Ka.Bag pengembangan staff menindaklanjuti
pelaksanaan Basic life Support (BLS)
2. Bagian
pengembangan staff memesan tempat ke bagian sekertariat untuk pelaksanaan BLS
3.
Bagian pengembangan staff membuat surat permohonan
nara sumber untuk diberikan kepada narasumber pelatihan
4.
Bagian pengembangan staff memesan di bagian Gizi
untuk konsumsi pelatihan dan mengambil biaya pelatihan di bagian keuangan
5.
Bagian pengembangan staff membuat undangan ke
peserta pelatihan
6.
Bagian pengembangan staff membuat daftar hadir
pelatihan BLS
7.
Berkoordinasi dengan bagian umum untuk pelaksanaan
persiapan sarana pelatihan
8.
Setelah pelaksanaan pelatihan selesai, membuat
laporan hasil pelaksanaan kegiatan pelatihan BLS ke Mnager Sumber Daya Manusia
(SDM)
9.
Memberikan pertanggungjawaban biaya pelatihan di
bagian keuangan
10.
Membuat sertifikat peserta dan diberikan ke bagian
personalia
11.
Membuat rekomendasi ke unut terkait bagi peserta
yang mendapatkan hasil evaluasi kurang/cukup kepada kepala unit terkait
12.
Hasil laporan pelaksanaan kegiatan pelatuhan BLS
di dokumentasikan di Bagian Pengembangan Staff
|
||
Unit Terkait
|
Semua Unit di Rumah Sakit
|
0 Response to "SPO PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMAENT) STAF MEDIS"
Posting Komentar