SPO PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMAENT) STAF MEDIS


   


SPO
PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMAENT) STAF MEDIS


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman
1/2
Tgl Terbit.




Tangerang,


Direktur
Pengertian
1.      Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan direktur rumah sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di rumah sakit tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya
2.      Kewenangan klinis (clinical appointment) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit untuk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment)
3.      Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical appointment)
4.       Komite medik adalah perangkat rumah sakit untuk menerapkan tata kelola klinis (clinical governonce) agar staf medis di rumah sakit terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis.

Tujuan
Sebagai acuan untuk penerbitan surat penugasan klinis staf medis di Rumah Sakit

Kebijakan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : PERMENKES RI No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit
Prosedur


1.      Bagian pengembangan staff membuat surat usulan ke direktur
2.      Direktur bidang memeriksa dan menyetujui.
3.      Bila Direktur setuju surat permohonan diteruskan ke Manajer SDM, bila tidak disetujui maka permohonan kembali ke unit Pemohon.
4.      Manajer SDM memriksa dan mengecek anggaran dan diteruskan ke kabag. Pengembangan staff

















































SPO
PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMAENT) STAF MEDIS
No.Pokok

No. Revisi
Halaman
2/2
Prosedur
1.      Ka.Bag pengembangan staff menindaklanjuti pelaksanaan Basic life Support (BLS)
2.       Bagian pengembangan staff memesan tempat ke bagian sekertariat untuk pelaksanaan BLS
3.      Bagian pengembangan staff membuat surat permohonan nara sumber untuk diberikan kepada narasumber pelatihan
4.      Bagian pengembangan staff memesan di bagian Gizi untuk konsumsi pelatihan dan mengambil biaya pelatihan di bagian keuangan
5.      Bagian pengembangan staff membuat undangan ke peserta pelatihan
6.        Bagian pengembangan staff membuat daftar hadir pelatihan BLS
7.        Berkoordinasi dengan bagian umum untuk pelaksanaan persiapan sarana pelatihan
8.        Setelah pelaksanaan pelatihan selesai, membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan pelatihan BLS ke Mnager Sumber Daya Manusia (SDM)
9.        Memberikan pertanggungjawaban biaya pelatihan di bagian keuangan
10.    Membuat sertifikat peserta dan diberikan ke bagian personalia
11.    Membuat rekomendasi ke unut terkait bagi peserta yang mendapatkan hasil evaluasi kurang/cukup kepada kepala unit terkait
12.    Hasil laporan pelaksanaan kegiatan pelatuhan BLS di dokumentasikan di Bagian Pengembangan Staff


Unit Terkait

Semua Unit di Rumah Sakit

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS (CLINICAL APPOINTMAENT) STAF MEDIS"

Posting Komentar