SPO PENETAPAN KONTRAK KERJA NON KLINIS DAN KLINIS
SPO
PENETAPAN
KONTRAK KERJA NON KLINIS DAN KLINIS
|
||||
No. Pokok :
|
Revisi Ke
:
00
|
Halaman :
1/1
|
||
Prosedur
Tetap
|
Tanggal Terbit
:
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Merupakan tatacara yang mengatur tentang proses penetapan
kontrak kerja klinis dan non klinis Rumah Sakit
|
|||
Tujuan
|
Sebagain acuan
untuk menyusun penetapan kontrak kerja klinis dan non klinis Rumah Sakit.
|
|||
Kebijakan
|
Mengacu
pada SK Direktur No: ……… Tentang Kebijakan
RS.
lampiran 1 tentang kontrak kerja klinis dan non klinis.
|
|||
Prosedur
|
1.
Terima pengajuan kerjasama berupa permohonan dan draft.
2.
Telaah draft kontrak kerja oleh Bagian Hukum, Unit
Manajerial terkait, Panitia Mutu, dan verifikasi oleh Pimpinan Klinik.
3.
Bubuhkan paraf dalam setiap lembar draft kontrak kerja
oleh Manager atau manager unit kerja terkait.
4.
Tanda tangani draft kerja sama dilakukan oleh Pimpinan
kedua belah pihak pada kertas bermaterai cukup.
5.
Simpan naskah kerja sama oleh bagian hukum dan tembusan
diberikan kepada Unit Manajerial Terkait, Panitia Mutu.
6.
Tetapkan jangka
waktu perjanjian satu sampai dengan lima tahun.
7.
Proses kembali
perjanjian setelah dua bulan menjelang kontrak kerja berakhir.
|
|||
Unit terkait
|
1.
Unit kerja yang terkait
pelayanan klinik
2.
Panitia Mutu
3.
Penanggungjawab
Poliklinik
4.
Unit Hukum
|
0 Response to "SPO PENETAPAN KONTRAK KERJA NON KLINIS DAN KLINIS"
Posting Komentar