SPO PERMINTAAN PERBAIKAN SARANA , PRASARANA DAN ALAT INSTALASI RADIOLOGI
SPO
PERMINTAAN PERBAIKAN SARANA ,
PRASARANA DAN ALAT INSTALASI RADIOLOGI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Untuk
menjamin kelancaran pelayanan kesehatan di Unit
Radiologi maka diperlukan adanya perbaikan juga perawatan pada sarana dan
prasarana secara berkala dan berkesinambungan dengan melakukan kerja sama
dengan instansi terkait serta melakukan kontrak kerja sama dengan pihak di luar institusi, menggunakan metode tertentu
untuk jangka waktu yang telah disepakati. Gangguan
/ kerusakan sarana, prasarana dan alat Unit Radiologi dapat terjadi pada waktu yang tak
terduga, sehingga perlu dibuat standar prosedur permohonan perbaikan dan
pemeliharaan serta pergantian suku cadang..
|
||
Tujuan
|
1. Untuk
tertib administrasi
2.Kelancaran pelayanan Instalasi Radiologi
|
||
Kebijakan
|
Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas
wajib mematuhi ketentuan dalam K3 ,
sesuai (SK Direktur RS Tentang Kebijakan Pelayanan Radiologi)
|
||
Prosedur
|
1. Formulir
surat permohonan perbaikan sarana, prasarana
dan alat di isi oleh koordinator radiologi
2. Formulir tersebut di cek dan ditanda tangani oleh
Kepala Unit Radiologi, Kepala Bdangi
Penunjang Medik dan Kepala Bagian IPRS.
3. Formulir
permohonan perbaikan sarana, prasarana
dan alat dikirim ke IPRS.
4. Setelah
formulir diterima teknisi memeriksa ke Unit Radiologi berkoordinasi dengan
koordinator radiologi.
5. Perbaikan
barang atau alat dapat dilakukan oleh teknisi IPRS atau dibantu oleh teknisi
elektromedik yang berkompeten
6.
Setelah barang atau alat selesai
diperiksa dan diperbaiki, maka koordinator radiologi menanda tangani laporan
pekerjaan. Unit Radiologi mendapat 1 lembar tembusan surat laporan pekerjaan
tersebut.
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
Klw SPO DR( Digital Radiografi ) & prosedur menyalakn alat ada ??.
BalasHapusMohon di emailkan klw ada
Terimakasih