SPO PROSEDUR RADIOGRAFER
SPO
PROSEDUR RADIOGRAFER
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Radiografer adalah tenaga kerja kesehatan yang
bekerja sesuai pada bidangnya yaitu di Instalasi Radiologi dalam memberikan
pelayanan terhadap pasien yang menggunakan sarana dan prasarana
dengan sumber radiasi Pengion dan non Pengion sebagai modalitas utama kinerja
peralatan Radiologi. Radiografer
adalah tenaga kerja kesehatan yang bekerja sesuai pada bidangnya yang
menangani peralatan dengan sumber radiasi sebagai penggerak utamanya di Unit
Radiologi.
|
||
Tujuan
|
Terlaksananya pelayanan di Radiologi
|
||
Kebijakan
|
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 375/menkes/sk/III/2007 Tentang standar Profesi
Radiografer butir
|
||
Prosedur
|
1. Tentukan lokasi objek pemeriksaan sesuai
formulir permintaan dengan klinis dan konsultasi dengan dokter Radiologi.
2. Siapkan data pasien yang akan diperiksa dan
alat-alat yang digunakan.
- Tuliskan data pasien (nama, umur,
tanggal, no.foto dan inisial petugas pelaksana) untuk labeling
- Siapkan obat-obatan yang digunakan
khususnya pada pemeriksaan radiologi dengan kontras
3. Tentukan luas lapangan penyinaran dan
mengarahkan tabung sinar-x/fluoroskopi sesuai dengan organ yang diperiksa.
4. Atur faktor eksposi sesuai dengan organ
yang diperiksa berdasarkan standar eksposi yang ada dari alat tersebut.
5. Lakukan eksposi pada pasien
6. Proses pencetakan foto rontgen
a. Manual Processing
- Lakukan labeling pada foto untuk
identifikasi pasien.
Masukkan
foto kedalam manual
processing yang telah dinyalakan sebelumnya dan menunggu hingga film selesai processing
- Tuliskan data pasien (Nama, umur, No.
Foto, dokter pengirim, jenis pemeriksaan, faktor ekpsosi yang digunakan, no.
Medrek dan keterangan yang menunjukkan pasien tersebut menggunakan pembayaran
tunai atau jaminan suatu perusahaan) di buku registrasi.
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO PROSEDUR RADIOGRAFER"
Posting Komentar