SPO PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK PETUGAS RADIOLOGI





SPO
PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK PETUGAS RADIOLOGI


Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.



Tangerang,



Direktur                              
Pengertian
Proteksi dan keselamatan radiasi untuk pekerja radiasi adalah : Tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja radiasi  dari bahaya radiasi.
Tujuan
Melindungi pasien akibat  paparan radiasi  yang di terima pada saat di lakukan pemeriksaan radiologi.
Kebijakan
Rumah Sakit menetapkan proteksi terhadap pekerja radiasi sesuai dengan  Undang Undang No.10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran dan Peraturan pemerintah no 33 tahun 2007,tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
Prosedur
1.      Kurangi kesalahan foto seminimal mungkin.
2.      Saat melakukan pemotretan , petugas harus berada di balik tabir pelindung.
3.      Gunakan  Alat Pelindung (APD ) saat bekerja :
a. Apron lapis Pb
b. Kaca mata timbal ( saat tindakan dengan mengunakan radiasi)
c. Gunakan thyroid shield (pada saat tindakan dengan menggunakan radiasi)
d. Gunakan monitoring radiasi  (TLD) selama bekerja di medan radiasi untuk
    mengetahui dosis radiasi yang di terima oleh pekerja radiasi.
Lakukan pemeriksaan monitoring radiasi ke BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional) setiap 3 bulan sekali
Unit terkait
Semua unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK PETUGAS RADIOLOGI"

Posting Komentar