SPO PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK PETUGAS RADIOLOGI
SPO
PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK
PETUGAS RADIOLOGI
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Proteksi dan keselamatan radiasi untuk pekerja
radiasi adalah : Tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja
radiasi dari bahaya radiasi.
|
||
Tujuan
|
Melindungi pasien akibat paparan radiasi yang di terima pada saat di lakukan
pemeriksaan radiologi.
|
||
Kebijakan
|
Rumah Sakit menetapkan proteksi terhadap pekerja
radiasi sesuai dengan Undang Undang
No.10 tahun 1997 tentang ketenaganukliran dan Peraturan pemerintah no 33
tahun 2007,tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
|
||
Prosedur
|
1. Kurangi kesalahan foto seminimal
mungkin.
2.
Saat
melakukan pemotretan , petugas harus berada di balik tabir pelindung.
3. Gunakan Alat Pelindung (APD ) saat bekerja :
a. Apron lapis Pb
b. Kaca
mata timbal ( saat tindakan dengan mengunakan radiasi)
c. Gunakan
thyroid shield (pada saat tindakan dengan menggunakan radiasi)
d. Gunakan
monitoring radiasi (TLD) selama
bekerja di medan radiasi untuk
mengetahui dosis radiasi yang di terima
oleh pekerja radiasi.
Lakukan pemeriksaan monitoring radiasi ke BATAN
(Badan Tenaga Atom Nasional) setiap 3 bulan sekali
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK PETUGAS RADIOLOGI"
Posting Komentar