SPO PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK PASIEN
SPO
PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK
PASIEN
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Proteksi dan keselamatan
radiasi untuk pasien adalah : Tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien
dari bahaya radiasi.
|
||
Tujuan
|
Melindungi pasien akibat paparan radiasi yang di terima pada saat di lakukan
pemeriksaan radiologi.
|
||
Kebijakan
|
Peraturan pemerintah no 33 tahun 2007,tentang
Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
|
||
Prosedur
|
1.
Pasang tanda bahaya Radiologi dipintu ruang pemeriksaan.
2. Gunakan faktor eksposi sesuai
kebutuhan/obyek.
3. Batasi luas lapangan penyinaran (kolimasi)
sesuai obyek yang akan di periksa.
4. Gunakan apron di luar obyek penyinaran
5. Hindari terjadinya pengulangan foto
seminimal mungkin.
6. Lakukan pemeriksaan sesuai permintaan
dokter
7. Pada pasien wanita dalam masa produktif
,pastikan bahwa pasien tidak sedang hamil.
Usahakan pada saat pemeriksaan berlangsung yang
berada di dalam ruang pemeriksaan hanya pasien atau dapat di dampingi
keluarga apabila pasien tidak kooperatif . Pendamping pasien menggunakan
tabir pelindung (apron)
|
||
Unit
terkait
|
Semua
unit terkait
|
0 Response to "SPO PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI UNTUK PASIEN"
Posting Komentar