SPO PROSEDUR SUBKOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI RUMAH SAKIT
SPO
PROSEDUR
SUBKOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI RUMAH SAKIT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No. Pokok
|
No. Revisi
|
Halaman
1/2
|
Tanggal
terbit
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Keadan
dimana setiap kasus yang menyangkut aspek etik dan disiplin profesi
kedokteran yang terjadi dalam menjalankan pekerjaannya sebagai dokter di
Rumah Sakit
|
||
Tujuan
|
Terselesaikannya
kasus etik dan disiplin profesi secara baik dan benar, tanpa menimbulkan
masalah baru dan seimbang antara keda belah pihak yang bermasalah
|
||
Kebijakan
|
Setiap
kasus etik dan disiplin profesi diselesaikan secara komperhensif
|
||
Prosedur
|
1.
Laporan kasus dari
pasien/keluarga pasien kepada direktur didelegasikan kepada komite medis dan
dilakukan telaah oleh komite medis melalui sub komite etik kedokteran
2.
Tata cara telaah kasus etik medis
:
·
Mempelajari kasus yang diajukan
melalui telaah dokumen medis
·
Mengundang saksi yang diajukan oleh
pengaju, untuk memperjelas kasus yang diadukan
·
Mengundang si teradu untuk
menjelaskan kasis yang diajukan
·
Bila dipandang perlu mengundang
saksi ahli sesuai kasus yang diajukan
·
Bila dipandang perlu mengundang
saksi ahli sesuai kasus yang diajukan
|
SPO
PROSEDUR SUBKOMITE
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI RUMAH SAKIT
|
|||
No. Pokok
|
No. Dokumen
|
Halaman
2/2
|
|
Prosedur
|
·
Keputusan dari sidang / rapat sub
komite etik kedokteran, rumah sakit & kredensial dibahas komite medis
mengacu pada buku pedoman MKEK IDI / Pedoman etik RS
·
Hasil bahasan komite medic dan
usulan penyelesaian dilaporkan kepada direktur dengan berita acara yang
ditandatangani komite medic
·
Apabila direktur mengganggap
masalah etik tidak dapat diselesaikan
dibuat laporan untuk diajukan ke Komite Medik IDI cabang / pusat
|
||
Unit
Terkait
|
1.
Direktur
2.
Komite Medis
3.
Sub Bag Hukum dan Humas
4.
SMF
|
0 Response to "SPO PROSEDUR SUBKOMITE ETIK DAN DISIPLIN PROFESI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar