JOB DESCRIPTION DIREKTUR RUMAH SAKIT
JOB DESCRIPTION DIREKTUR RUMAH SAKIT  
 | 
 |||
No. Dokumen 
 | 
  
No. Revisi 
 | 
  
Halaman 
 | 
 |
URAIAN
  TUGAS 
 | 
  
Tanggal terbit 
 | 
  
Ditetapkan oleh
  : 
Direktur RS   
 | 
 |
 NAMA JABATAN 
 | 
  
Direktur Rumah
  Sakit 
 | 
 ||
UNIT ORGANISASI 
 | 
  
Direksi 
 | 
 ||
MISI ORGANISASI 
 | 
  
Pengelolaan dan pengendalian operasional rumah sakit yang sesuai dengan
  misi Rumah Sakit   
 | 
 ||
MISI JABATAN 
 | 
  
Mengelola dan
  memimpin serta mengadakan perencanaan, pengkoordinasian, pembinaan,
  pengawasan dan pengendalian operasional rumah sakit. 
 | 
 ||
TUGAS POKOK 
 | 
  
1.    
  Melaksanakan tugas peleyanan kesehatan sesuai dengan
  kebijaksanaan yang digariskan dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh
  pemerintah dan Dewan Pembina. 
2.    
  Menetapkan, mengarahkan, mengkoordinir serta mengawasi
  pelaksanaan pokok pelayanan kesehatan di Rumah Sakit guna mencapai tujuan
  yang ditetapkan. 
3.    
  Merencanakan pengembangan operasional pelayanan
  kesehatan, kesiapan sumber daya manusia strategi pemasaran, kesiapan bidang
  umum, administrasi, dan keuangan rumah sakit sesuai dengan peraturan yang
  berlaku serta sejalan dengan kebijakan Direktur Utama. 
4.    
  Merencanakan pengembangan rumah sakit serta mengajukan
  rencana program investasi kepada Direktur Utama. 
5.    
  Memberikan perencanaan operasional Medik, Administrasi
  dan Keuangan rumah sakit tiap akhir tahun sebelumnya, serta
  mempresentasikannya kepada Direktur Utama pada akhir tahun sebelumnya. 
 | 
 ||
URAIAN TUGAS 
 | 
  
1.    
  Mengarahkan, menetapkan program kerja rumah sakit
  jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. 
2.    
  Menyusun, mengajukan rencana anggaran pendapatan
  belanja tahunan rumah sakit kepada Direktur Utama. 
3.    
  Menetapkan kebijaksanaan pelayanan bidang medis, non
  medis dan penunjang medis, serta administrasi dan keuangan. 
4.    
  Melaksanakan rencana kerja dan anggaran yang telah
  disetujui oleh Direktur Utama. 
 | 
 ||
DIREKTUR RUMAH
  SAKIT 
 | 
 |||
No.Dokumen 
 | 
  
No.Revisi 
 | 
  
Halaman 
 | 
 |
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 
 | 
  
Tanggal Terbit 
 | 
  
Ditetapkan Oleh : 
Direktur RS 
 | 
 |
URAIAN TUGAS 
 | 
  
5.    
  Menetapkan pengangkatan, mutasi, kenaikan gaji, atau
  pengangkatan pegawai serta memberhentikan pegawai.\ 
6.    
  Menetapkan penerimaan dokter tamu/visiting, serta
  dokter praktek. 
7.    
  Membina pegawai serta mengusahakan hubungan kerja yang
  harmonis antar unit kerja. 
8.    
  Mengawasi pelaksanaan pelayananan medis, pemasukan dan
  pengeluaran keuangan serta pelaksanaan pelayanan penunjang lainnya. 
9.    
  Memimpin dan melakukan penilaian/evaluasi pelaksanaan
  operasional rumah sakit terhadap target yang telah dicanangkan serta
  melaporkan hasil evaluasi/penailaian kepada Direktur Utama. 
10. 
  Bertanggung jawab atas terlaksananya visi dan misi
  rumah sakit. 
11. 
  Bertanggung jawab atas kontinuitas serta pengembangan
  operasional rumah sakit yang sejalan dengan kebijakan yang telah disepakati
  oleh Direktur Utama dan Direktur Rumah Sakit. 
12.  Memberikan laporan
  operasional rumah sakit triwulan, semester, dan tahunan kepada Direktur Utama
  secara rutin atas semua hasil kerja rumah sakit. 
 | 
 ||
WEWENANG 
 | 
  
1.     Meminta informasi
  dan petunjuk dari Direktur Utama. 
2.     Memberikan saran dan
  pertimbangan kepada Direktur Utama. 
3.     Memberi tugas dan perintah
  kepada seluruh staf Rumah Sakit. 
4.     Mengadakan
  pemantauan penggunaan sarana  prasarana
  Rumah Sakit. 
5.    
  Menandatangani dan menjalankan dokumen serta kebijakan
  tertulis yang ditetapkan Rumah Sakit  
6.     Memberikan
  penilaian kerja kepada seluruh staf Rumah Sakit. 
7.    
  Memberikan teguran 
  dan penghargaan kepada seluruh staf Rumah Sakit. 
 | 
 ||
TANGGUNG JAWAB 
 | 
  
Bertanggung jawab kepada Direktur Utama  . 
 | 
 ||
0 Response to "JOB DESCRIPTION DIREKTUR RUMAH SAKIT"
Posting Komentar