JOB DESCRIPTION KEPALA RUANGAN UNIT KEPERAWATAN RAWAT JALAN
JOB DESCRIPTION KEPALA RUANGAN UNIT KEPERAWATAN RAWAT JALAN
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman
|
|
URAIAN
TUGAS
|
Tanggal terbit
|
Ditetapkan oleh
:
Direktur RS
|
|
NAMA
JABATAN
|
Kepala Ruangan Unit
Keperawatan Rawat Jalan.
|
||
UNIT ORGANISASI
|
Rawat Jalan (Poliklinik dan Endoskopi)
|
||
MISI ORGANISASI
|
1.
Memberikan pelayanan
yang cepat, tanggap, dan menyenangkan.
2. Memberikan fasilitas yang lengkap sesuai kebutuhan masyarakat.
|
||
MISI JABATAN
|
-
|
||
TUGAS POKOK
|
1.
Mengkoordinir pekerjaan teknis pengobatan dan pelayanan
pasien pada bagian perawatan rawat jalan.
2.
Membantu Kepala Keperawatan dalam perencanaan,
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan pada instalasi keperawatan rawat jalan.
|
||
URAIAN TUGAS
|
1.
Mengkoordinir seluruh kegiatan dalam bagian rawat jalan.
2.
Mengkoordinir dan mengawasi rawat jalan agar pelaksanaan
perawatan berjalan lancar dan memuaskan sesuai dengan rencana dan program
yang telah ditetapkan oleh Kepala Keperawatan.
3.
Mengkoordinir tugas perawatan dalam upaya pelaksanaan
asuhan keperawatan berdasarkan proses.
4.
Menerima dan menempatkan pasien rawat jalan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Keperawatan.
5.
Mengusahakan agar peraturan-peraturan dan prosedur
dalam bidang perawatan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
6.
Melaporkan pertanggung jawaban dan evaluasi seluruh
kegiatan di bagian rawat jalan secara berkala.
7.
Memberikan saran dan pertimbangan kebijaksanaan kepada
Kepala Keperawatan.
8.
Memperlancar hubungan kerja antara perawatan rawat
jalan dengan unit kerja lainnya di lingkungan rumah sakit.
9.
Menyelenggarakan pertemuan kerja antara perawatan rawat
jalan dengan unit kerja lainnya di lingkungan rumah sakit.
10. Bertanggung jawab
atas terselenggaranya asuhan keperawatan.
11. Bertanggung jawab
atas segala fasilitas atau inventaris yang terdapat di lingkungan rawat jalan.
12. Bertanggung jawab
atas pengelolaan ruangan yang meliputi kebersihan, kenyamanan, ketertiban dan
keamanan.
|
||
KEPALA
RUANGAN
UNIT KEPERAWATAN
RAWAT JALAN
|
|||
No. Dokumen
|
No. Revisi
|
Halaman
|
|
URAIAN
TUGAS
|
Tanggal terbit
|
Ditetapkan oleh
:
Direktur RS
|
|
WEWENANG
|
-
|
||
TANGGUNG JAWAB
|
Bertanggung jawab kepada Kepala
Keperawatan.
|
0 Response to "JOB DESCRIPTION KEPALA RUANGAN UNIT KEPERAWATAN RAWAT JALAN"
Posting Komentar