WHITEPAPER CLINICAL PRIVILEGES DOKTER SPESIALIS ANAK RUMAH SAKIT

WHITEPAPER CLINICAL PRIVILEGES
DOKTER SPESIALIS ANAK



BAB I
PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Perkembangan ilmu dan teknologi mengakibatkan pola penanggulangan dan penanganan penyakit atau masalah kesehatan akan mengalami kemajuan sehingga menjadi lebih efektif, lebih beragam dan lebih canggih namun menjadi lebih mahal. Oleh karena itu diperlukan kemampuan untuk menyaring dan menapis penerapannya sesuai dengan budaya bangsa dan tahapan pembangunan. Untuk memenuhi tuntutan meningkatnya kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas, diperlukan tenaga kesehatan yang sesuai dan berkualitas yaitu tenaga kesehatan profesional yang didukung oleh penguasaan ilmu dan teknologi yang kuat dan rasional.

Selain itu dokter spesialis anak tidak hanya berfungsi sebagai tenaga profesional dalam pelayanan kesehatan anak melainkan juga diharapkan  mempunyai kemampuan akademik sebagai tenaga peneliti dan tenaga pendidik. Untuk menjaga dan menjamin kompetensi yang ditetapkan tersebut dapat tercapai maka diperlukan Standar pendidikan dokter spesialis anak yang bersifat nasional.

Kompetensi dibidang profesi kedokteran harus dibangun secara komprehensif, terpadu, terstruktur dan bersifat akademik dan professional. Tuntutan seperti ini dapat terpenuhi dengan mengacu kepada Kurikulum Berbasis Kompetensi, yang pada penerapannya memerlukan konsistensi, kedisplinan dan komitmen yang tinggi.

Berdasarkan SK Mendiknas No 45/U/2002, kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimilki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang perkejaan tertentu.

Di bidang kedokteran, kompetensi dokter adalah penerapan pengetahuan melalui ketrampilan, kecakapan serta kemampuan professional dalam hal menjalin hubungan antar manusia, pengambilan keputusan, kemampuan psikomotor, serta moral dan etika dengan tujuan untuk memberikan pelayanan  kesehatan paripurna bagi masyarakat.


1.2. Dokter Spesialis Anak

Dokter Spesialis Anak  adalah seorang dokter yang telah mencapai kompetensi tertentu secara profesional mengkhususkan diri melayani anak sehat dan anak sakit dalam keluarga maupun dalam masyarakat sejak konsepsi sampai akhir usia remaja serta mempunyai kemampuan untuk menyerap, mengembangkan dan menyebarluaskan Ilmu Kesehatan Anak.
Dokter Spesialis Anak adalah dokter yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :
1.       Lulus pendidikan dokter yang diakui Pemerintah Indonesia
2.       Lulus pendidikan Spesialisasi Anak dari pusat Pendidikan Spesialis Anak yang telah diakui di Indonesia

Dokter Spesialis Anak harus mempunyai kompetensi sbb :

1.       Kompetensi akademik peringkat magister yang mampu menyerap, meneliti, mengembangkan dan menyebarkan ilmu kesehatan anak sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.       Kompetensi profesional peringkat dokter spesialis yang mampu memberikan pelayanan kesehatan anak secara paripurna dalam tingkat spesialistik bertaraf internasional sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.

Dokter Spesialis Paru & Pernafasan harus mempunyai pengetahuan teori pemahaman tentang teori, keterampilan dan profesional :
1.       Mampu menerapkan prinsip- prinsip dan metode berpikir ilmiah dalam memecahkan masalah kesehatan anak.
2.       Mampu mengenal, merumuskan pendekatan penyelesaian dan menyusun prioritas masalah kesehatan anak dengan cara penalaran ilmiah, melalui perencanaan, implementasi dan evaluasi terhadap upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
3.       Menguasai pengetahuan serta mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi dalam memberikan pelayanan kesehatan anak.
4.       Mempunyai keterampilan dan sikap yang baik sehingga sanggup memahami dan memecahkan masalah kesehatan anak secara ilmiah dan dapat mengamalkannya kepada masyarakat secara optimal.
5.       Mampu menangani setiap kasus pediatric spesialistik dengan kemampuan profesionalisme yang tinggi melalui pendekatan kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine).
6.       Mampu melakukan pelayanan kesehatan anak melalui komunikasi interpersonal, sehingga anank dapat tumbuh dan berkembang optimal secara fisik, mental dan sosial dengan upaya pencegahan, pengobatan, peningkatan kesehatan dan rehabilitasi.
7.       Mampu meningkatkan pelayanan profesi dengan jalan penelitian dan pengembangan bidang Ilmu Kesehatan Anak.
8.       Mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dasar, klinis dan lapangan serta mempunyai motivasi mengembangkan pengalaman belajarnya sehingga dapat mencapai tingkat akademik yang lebih tinggi.
9.       Mampu mengorganisasi pelayanan kesehatan anak sehingga menjadi pemuka dalam pengembangan pelayanan kesehatan anak dengan profesionalisma tinggi.
10.   Mampu berpartisipasi dalam kependidikan kesehatan umumnya, ilmu kesehatan anak khususnya.
11.   Bersifat terbuka, tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu dan teknologi, ataupun masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ilmu kesehatan anak.
12.   Mempunyai rasa tanggung jawab dalam melakukan profesi kedokteran dalam suatu sistem pelayanan sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional dan berpegang teguh pada Etik Kedokteran Indonesia.


1.3. Perhimpunan & Pendidikan/Akademik :

1.       Ikatan Dokter Spesialis Anak Indonesia (IDAI) merupakan wadah profesi spesialisasi Anak.
2.       Kolegium Ilmu Kesehetan Anak (IKA) Indonesia

bersambung ke BAB II

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WHITEPAPER CLINICAL PRIVILEGES DOKTER SPESIALIS ANAK RUMAH SAKIT"

Posting Komentar