WHITEPAPER CLINICAL PRIVILEGES DOKTER SPESIALIS ANAK RUMAH SAKIT
WHITEPAPER CLINICAL PRIVILEGES
DOKTER SPESIALIS ANAK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan
ilmu dan teknologi mengakibatkan pola penanggulangan dan penanganan penyakit
atau masalah kesehatan akan mengalami kemajuan sehingga menjadi lebih efektif,
lebih beragam dan lebih canggih namun menjadi lebih mahal. Oleh karena itu
diperlukan kemampuan untuk menyaring dan menapis penerapannya sesuai dengan
budaya bangsa dan tahapan pembangunan. Untuk memenuhi tuntutan meningkatnya
kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkualitas, diperlukan
tenaga kesehatan yang sesuai dan berkualitas yaitu tenaga kesehatan profesional
yang didukung oleh penguasaan ilmu dan teknologi yang kuat dan rasional.
Selain
itu dokter spesialis anak tidak hanya berfungsi sebagai tenaga profesional
dalam pelayanan kesehatan anak melainkan juga diharapkan mempunyai kemampuan akademik sebagai tenaga
peneliti dan tenaga pendidik. Untuk menjaga dan menjamin kompetensi yang
ditetapkan tersebut dapat tercapai maka diperlukan Standar pendidikan dokter
spesialis anak yang bersifat nasional.
Kompetensi
dibidang profesi kedokteran harus dibangun secara komprehensif, terpadu,
terstruktur dan bersifat akademik dan professional. Tuntutan seperti ini dapat
terpenuhi dengan mengacu kepada Kurikulum Berbasis Kompetensi, yang pada
penerapannya memerlukan konsistensi, kedisplinan dan komitmen yang tinggi.
Berdasarkan
SK Mendiknas No 45/U/2002, kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan
penuh tanggung jawab yang dimilki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang perkejaan tertentu.
Di
bidang kedokteran, kompetensi dokter adalah penerapan pengetahuan melalui
ketrampilan, kecakapan serta kemampuan professional dalam hal menjalin hubungan
antar manusia, pengambilan keputusan, kemampuan psikomotor, serta moral dan
etika dengan tujuan untuk memberikan pelayanan
kesehatan paripurna bagi masyarakat.
1.2. Dokter Spesialis Anak
Dokter Spesialis Anak adalah seorang
dokter yang telah mencapai kompetensi tertentu secara profesional mengkhususkan
diri melayani anak sehat dan anak sakit dalam keluarga maupun dalam masyarakat
sejak konsepsi sampai akhir usia remaja serta mempunyai kemampuan untuk
menyerap, mengembangkan dan menyebarluaskan Ilmu Kesehatan Anak.
Dokter Spesialis Anak adalah dokter yang memiliki kualifikasi sebagai
berikut :
1.
Lulus pendidikan
dokter yang diakui Pemerintah Indonesia
2.
Lulus pendidikan
Spesialisasi Anak dari pusat Pendidikan Spesialis Anak yang telah diakui di
Indonesia
Dokter Spesialis Anak harus mempunyai
kompetensi sbb :
1.
Kompetensi
akademik peringkat magister yang mampu menyerap, meneliti, mengembangkan dan
menyebarkan ilmu kesehatan anak sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
2.
Kompetensi
profesional peringkat dokter spesialis yang mampu memberikan pelayanan
kesehatan anak secara paripurna dalam tingkat spesialistik bertaraf
internasional sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat.
Dokter Spesialis Paru &
Pernafasan harus mempunyai pengetahuan teori pemahaman tentang teori, keterampilan
dan profesional :
1.
Mampu menerapkan
prinsip- prinsip dan metode berpikir ilmiah dalam memecahkan masalah kesehatan
anak.
2.
Mampu mengenal,
merumuskan pendekatan penyelesaian dan menyusun prioritas masalah kesehatan
anak dengan cara penalaran ilmiah, melalui perencanaan, implementasi dan
evaluasi terhadap upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
3.
Menguasai
pengetahuan serta mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi dalam memberikan
pelayanan kesehatan anak.
4.
Mempunyai
keterampilan dan sikap yang baik sehingga sanggup memahami dan memecahkan
masalah kesehatan anak secara ilmiah dan dapat mengamalkannya kepada masyarakat
secara optimal.
5.
Mampu menangani
setiap kasus pediatric spesialistik dengan kemampuan profesionalisme yang
tinggi melalui pendekatan kedokteran berbasis bukti (Evidence Based Medicine).
6.
Mampu melakukan
pelayanan kesehatan anak melalui komunikasi interpersonal, sehingga anank dapat
tumbuh dan berkembang optimal secara fisik, mental dan sosial dengan upaya
pencegahan, pengobatan, peningkatan kesehatan dan rehabilitasi.
7.
Mampu
meningkatkan pelayanan profesi dengan jalan penelitian dan pengembangan bidang
Ilmu Kesehatan Anak.
8.
Mampu
meningkatkan kuantitas dan kualitas penelitian dasar, klinis dan lapangan serta
mempunyai motivasi mengembangkan pengalaman belajarnya sehingga dapat mencapai
tingkat akademik yang lebih tinggi.
9.
Mampu
mengorganisasi pelayanan kesehatan anak sehingga menjadi pemuka dalam
pengembangan pelayanan kesehatan anak dengan profesionalisma tinggi.
10.
Mampu berpartisipasi
dalam kependidikan kesehatan umumnya, ilmu kesehatan anak khususnya.
11.
Bersifat terbuka,
tanggap terhadap perubahan dan kemajuan ilmu dan teknologi, ataupun masalah
yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan ilmu kesehatan anak.
12.
Mempunyai rasa
tanggung jawab dalam melakukan profesi kedokteran dalam suatu sistem pelayanan
sesuai dengan Sistem Kesehatan Nasional dan berpegang teguh pada Etik
Kedokteran Indonesia.
1.3. Perhimpunan & Pendidikan/Akademik :
1. Ikatan Dokter Spesialis Anak Indonesia (IDAI) merupakan wadah profesi
spesialisasi Anak.
2.
Kolegium Ilmu Kesehetan Anak (IKA) Indonesia
bersambung ke BAB II
0 Response to "WHITEPAPER CLINICAL PRIVILEGES DOKTER SPESIALIS ANAK RUMAH SAKIT"
Posting Komentar