Buku Panduan Asesmen Informasi
BAB I
Asesmen
informasi adalah suatu proses pengumpulan data pasien sebelum pasien diterima
atau dilakukan pelayanan di Rumah Sakit . Asesmen informasi penting dilakukan untuk memperoleh data
awal dari pasien dan menentukan
kebutuhan pelayanan sesuai kondisi pasien tersebut.
Petugas yang melakukan asesmen informasi pasien antara
lain :
- Petugas Pendaftaran Pasien.
- Petugas Customer
Care.
- Perawat dan atau Dokter UGD.
Asesmen informasi dapat dilakukan di :
- Bagian Pendaftaran Pasien.
- Bagian Customer Care.
- Unit Gawat Darurat.
Asesmen informasi dapat dilakukan melalui :
- Pertemuan secara langsung dengan petugas.
- Melalui telepon atau media lain.
BAB II
RUANG LINGKUP
Ruang
Lingkup dari Panduan Asesmen Informasi di RS
terdiri dari :
1. Terdapat
penetapan suatu proses asesmen sejak awal untuk mengidentifikasi kebutuhan
perawatan kesehatan baik medis mau pun keperawatan pada semua pasien yang
dirawat di Rumah Sakit .
2.
Ruang
lingkup dan isinya ditetapkan berdasarkan Peraturan Rumah Sakit dan
Standar Operasional Prosedur (SPO) yang terdiri dari :
a. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam
Medis.
b. SPO/B&D-ADM/... tentang Asesmen Informasi
3.
Asesmen
informasi mencakup identifikasi data
pasien, keluhan dan kondisi saat ini, pelayanan yang dibutuhkan pasien.
4.
Cara
melakukan asesmen informasi ditentukan dari :
a.
Jenis
pasien rawat jalan, rawat inap, pasien rujukan dari fasilitas kesehatan lain,
dan pasien yang dijemput dari rumah.
b.
Pasien
baru atau lama.
c.
Cara
pendaftaran.
5. Asesmen
informasi dituliskan di dalam formulir tertentu sesuai kebijakan Rumah Sakit.
6. Asesmen
informasi dilakukan sebelum dan saat pasien datang ke Rumah Sakit.
BAB
III
TATA
LAKSANA
Data informasi yang harus diperoleh dari pasien saat
mendaftar melalui bagian pendaftaran pasien di Rumah Sakit adalah :
- Jam kedatangan.
- Nama lengkap.
- Nama panggilan.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Status pernikahan.
- Golongan darah.
- Agama.
- Suku bangsa.
- Warganegara.
- Fotokopi kartu identitas pasien.
- Alamat lengkap, nomor telpon, dan alamat email.
- Data orang lain yang dapat dihubungi dalam keadaan
darurat.
- Data jaminan asuransi yang digunakan oleh pasien.
- Ringkasan
kondisi pasien, pemeriksaan penunjang, perawatan sebelumnya bila pasien
sudah pernah dirawat.
- Jenis konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, dan ruang
perawatan yang dibutuhkan.
- Untuk pasien lama ditambahkan data nomor rekam medis.
Data informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat
jalan dengan sistem perjanjian melalui telepon oleh petugas Customer Care di Rumah Sakit adalah :
- Nama pasien.
- Tanggal lahir.
- Nomor rekam medis.
- Nomor telepon pendaftar.
- Tanggal rencana konsultasi
- Nama dokter dan klinik tujuan.
Data informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat
inap melalui pendaftaran UGD atau Rawat Inap oleh Petugas Pendaftaran di Rumah
Sakit adalah :
- Jam kedatangan.
- Nama lengkap.
- Nama panggilan.
- Tempat dan tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Status pernikahan.
- Golongan darah.
- Agama.
- Suku bangsa.
- Warganegara.
- Fotokopi kartu identitas pasien.
- Alamat lengkap, nomor telpon, dan alamat email.
- Data orang lain yang dapat dihubungi dalam keadaan
darurat.
- Data jaminan asuransi yang digunakan oleh pasien.
- Ringkasan
kondisi pasien, pemeriksaan penunjang, perawatan sebelumnya bila pasien
sudah pernah dirawat.
- Jenis konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang, dan ruang
perawatan yang dibutuhkan.
- Untuk pasien lama ditambahkan data nomor rekam medis.
- Persetujuan masuk rawat inap beserta kesanggupan
pembayaran setelah dijelaskan perkiraan biaya yang dibutuhkan selama
dirawat di RS .
Data informasi yang harus diperoleh dari pasien rujukan
dari fasilitas kesehatan lain dan pasien yang memerlukan penjemputan ambulance oleh perawat dan atau dokter
UGD di Rumah Sakit adalah :
1.
Pasien rujukan dari Rumah Sakit atau
Pelayanan Kesehatan lain :
a.
Nama Rumah Sakit / Pelayanan Kesehatan
lain yang mengirim pasien.
b.
Identitas penelepon.
c.
Nama pasien.
d.
Umur pasien.
e.
Jenis kelamin.
f.
Diagnosis medis.
g.
Keluhan saat ini.
h.
Tingkat kesadaran dan tanda vital
terakhir.
i.
Ruangan tempat dirawat sebelumnya.
j.
Alasan dirujuk ke RS .
k.
Pelayanan yang dibutuhkan.
l.
Penanggung jawab (apakah jaminan
perusahaan, asuransi, atau pribadi).
m.
Kebutuhan transportasi untuk transfer.
2.
Pasien yang minta dijemput dari rumah :
a.
Nama pasien.
b.
Umur.
c.
Jenis kelamin.
d.
Keluhan saat ini.
e.
Kondisi saat ini.
f.
Alamat dan nomor telepon.
g.
Nama penelepon.
BAB IV
DOKUMENTASI
Data asesmen informasi yang diperoleh ditulis dalam :
- Formulir Data Pasien.
- Formulir Appointment Pasien Poliklinik Spesialis
(kecuali Poli Bedah, Mata, dan Gigi) sampai 13.30, Anak & Kebidanan
sehari sebelumnya.
- Formulir Surat Permohonan Dirawat Inap.
- Formulir Surat Rujukan Pasien Dewasa.
- Formulir Surat Rujukan Pasien Bayi / Anak.
0 Response to "Buku Panduan Asesmen Informasi"
Posting Komentar