Panduan Asesmen Medis Pasien (Part 2)
BAB III
TATA LAKSANA
A.
PENGKAJIAN
PASIEN POLIKLINIK :
1. Setelah
pasien selesai dilakukan pengkajian keperawatan, dokter melakukan pengkajian
medis berupa :
a. Anamnesis
dan pemeriksaan fisik lengkap untuk menegakkan diagnosis kerja sesuai
kompetensi Dokter tersebut dan mencantumkannya dalam kolom Anamnesis (S) dan
Pemeriksaan Fisik (O).
b. Ceklist
kesan status gizi.
c. Mengisi
diagnosis yang didapat dalam kolom Diagnosis (A).
d. Menentukan
rencana penatalaksanaan dan terapi yang akan dilakukan dan menuliskan dalam
kolom Rencana Penatalaksanaan (P).
e. Menuliskan
Instruksi Terapi (I).
f.
Menuliskan edukasi yang sudah diberikan pada pasien dan atau
keluarga sehubungan dengan masalah kesehatannya dalam kolom Edukasi.
g. Lakukan
ceklist dalam kolom dirujuk/ konsul, menuliskan nama unit yang dituju, apabila
pasien memerlukan rujukan atau harus dikonsul ke unit lain.
h. Menuliskan
nama dokter yang melakukan pengkajian dan tanda tangan.
2. Pengkajian
pasien klinik Gigi, Mata, dan THT memiliki format tersendiri dengan tidak
menghilangkan format standar pengkajian pasien rawat jalan.
B.
PENGKAJIAN
PASIEN UGD :
1. Dokter
UGD melakukan pengkajian pasien sesuai Formulir Pasien UGD, setelah pengkajian
keperawatan selesai dilakukan dengan melengkapi :
a.
Jam pasien mulai dikaji Dokter UGD.
b.
Ceklist Emergency Severity Index.
c.
Ceklist Triase dipakai pada saat menerima pasien bencana
massal.
d.
Anamnesis riwayat kesehatan pasien
sekarang dan dahulu, riwayat alergi, tindakan operasi yang pernah dialami,
riwayat obat-obatan yang biasa dipakai.
e.
Melakukan prosedur pengkajian nyeri Visual Analog Scale (VAS) dan menuliskan hasil skor nyeri, arsir letaknya,
tipe deskripsi, frekuensi, serta lamanya pada Formulir Pengkajian UGD atau
menggunakan CRIES/ FLACC sesuai usia pada Formulir Pengkajian Nyeri.
f.
Pemeriksaan fisik lengkap :
·
Pada pasien tidak sadar/ trauma à diisi mulai Primary Survey
·
Pada pasien sadar/ non trauma à langsung ke Secondary
Survey.
·
Status lokalis/ neurologis/ lain-lain à pengisian disesuaikan
dengan klinis pasien, dan bila perlu digambarkan pada gambar anatomi untuk
memperjelas letak kelainan.
g. Pemeriksaan
penunjang yang dilakukan (bila ada),
h. Diagnosis
kerja,
i.
Diagnosis banding, termasuk diagnosis pre operatif (bila
ada),
j.
Rencana penatalaksanaan,
k. Rencana
tindakan, termasuk operasi (bila ada),
l.
Instruksi terapi yang diberikan ke perawat untuk memenuhi
rencana penatalaksanaan dan atau rencana tindakan,
m. Bila
dilakukan Resusitasi dan atau Intubasi, dilanjutkan dengan Formulir Observasi
Khusus. Persetujuan tindakan kedokteran untuk intubasi harus dilengkapi
sebelumnya.
2. Dokter
UGD menandatangani dan menuliskan nama jelas di akhir Pengkajian UGD.
C.
PENGKAJIAN
PASIEN RAWAT INAP :
A.
Pengkajian
Awal :
1. Dokter
bangsal atau critical
care
secepatnya memeriksa pasien segera setelah pengkajian keperawatan selesai
dilakukan, dengan menuliskan dalam bentuk Subjektif (S), Objektif
(O), Asesmen (A), Rencana Penatalaksanaan (P), Instruksi (I), pada Formulir Catatan Perkembangan
Terintegrasi, selanjutnya laporkan keadaan pasien kepada Dokter Penanggung
Jawab Pelayanan (DPJP) utama. Ketika pengkajian dilakukan, pasien memerlukan
tindakan medis segera maka dokter jaga segera melapor ke Dokter Penanggung
Jawab Pasien (DPJP) utama, tetapi jika pasien dalam kondisi stabil maka
pelaporan ke DPJP dilakukan oleh perawat.
2. Dokter
Penanggung Jawab Pasien (DPJP) harus melengkapi pengkajian awal medis dalam waktu 1 x 24 jam setelah pasien masuk ke rawat inap.
3. Discharge planning ditentukan sejak awal pasien masuk rawat inap oleh Dokter
Penanggung Jawab Pasien (DPJP) utama, berupa :
a. Perkiraan
lama perawatan
b.
Perawatan lanjutan yang diberikan di
rumah/ setelah pasien pulang.
B.
Pengkajian
Ulang :
1. Dokter
Spesialis DPJP utama memeriksa pasien rawat inap :
a. Setiap
hari, minimal satu kali, termasuk di akhir pekan dan hari libur.
b. Saat
ada perubahan signifikan.
c. Terdapat
masalah baru dalam masa perawatannya.
2.
Dokter Spesialis konsulen melakukan pengkajian ulang tergantung pada kasus pasien rawat inap.
3.
Apabila DPJP utama berhalangan melaksanakan tugasnya, maka
wajib menghubungi Dokter Spesialis yang setara untuk melakukan pengkajian ulang
terhadap pasien. Bila tidak ada, maka dokter lain yang mewakili harus memiliki
keahlian yang mendekati dan atas seijin manajemen/ direksi, agar kualitas
pengkajian ulang yang dilakukan tetap terjaga.
4.
Dokter bangsal atau critical
care
melakukan pengkajian ulang pada:
a. Pasien
yang baru pindah dari bangsal ke critical
care atau sebaliknya
b. Pasien yang baru selesai dilakukan tindakan operasi, angiografi,
hemodialisa, endoskopi, bronkoskopi, kuretase dan dirawat inap.
c. Pasien rawat inap lebih dari 30 hari.
d. Pasien
yang mengalami perubahan signifikan, dengan masalah baru dalam masa
perawatannya.
5.
Dokter Bangsal dapat melakukan tindakan emergensi tertentu
sesuai kompetensinya pada pasien rawat inap yang membutuhkan. Kemudian Dokter
Bangsal harus melaporkan keadaan pasien tersebut kepada Dokter Spesialis DPJP,
guna mendapat instruksi penatalaksanaan lebih lanjut. Pada kasus-kasus tertentu
yang gawat dan memerlukan keahlian dengan kompetensi khusus, Dokter Spesialis
DPJP wajib datang untuk melakukan pengkajian terhadap pasien serta melakukan
tindakan untuk mengatasi kegawatan.
6.
Pengkajian ulang dituliskan dalam bentuk SOAPI secara berurutan
antara dokter dan perawat pada formulir catatan perkembangan terintegrasi.
7. Discharge planning
ditentukan
kembali saat pasien mau pulang rawat inap
- Pengkajian
Pasien Non Akut :
1.
Pengkajian ulang dapat dilakukan oleh dokter beberapa hari
sekali.
2.
Pada saat pasien
rencana pulang (pasien rawat inap).
3.
Jika DPJP utama membutuhkan pengkajian
ulang oleh konsultan lain, maka dapat membuat konsultasi ulang sesuai kebutuhan
pasien.
4.
Konsultan dapat menentukan kebutuhan
interval pengkajian ulang sesuai keadaan pasien.
5.
Pengkajian ulang didokumentasikan dalam rekam medik pasien.
D.
PENGKAJIAN
PASIEN DENGAN KEBUTUHAN ATAU POPULASI KHUSUS :
1. Tindak
lanjut yang dilakukan apabila pasien dirawat inap menggunakan pengkajian khusus
sebagai berikut :
a. Anak-anak
(usia 0 sampai 12 tahun).
ü
Pengkajian Awal Pasien Rawat Inap Anak.
b. Remaja
(usia di atas 12 sampai 14 tahun).
ü
Pengkajian Awal Pasien Rawat Inap Anak.
c. Orang
tua yang lemah (usia di atas 65 tahun).
d. Wanita
bersalin.
ü
Pengkajian Awal Pasien Rawat Inap Kebidanan dan Kandungan.
e. Wanita
yang mengalami terminasi kehamilan.
ü
Pengkajian Awal Pasien Rawat Inap Kebidanan dan Kandungan.
f.
Pasien dengan gangguan emosi atau kejiwaan.
ü
Pasien yang termasuk kriteria tersebut tidak dilakukan rawat
inap.
ü
Dokter Penanggung Jawab Pelayanan mengkonsulkan pasien
tersebut ke Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa.
g. Pasien
dengan sakit terminal atau stadium akhir.
h. Pasien
dengan nyeri hebat atau kronis.
i.
Pasien yang dicurigai memiliki ketergantungan obat dan atau alkohol.
j.
Korban penganiayaan dan penelantaran.
k. Pasien
dengan penyakit menular atau yang dapat berjangkit.
l.
Pasien yang menjalani kemoterapi atau terapi radiasi.
m. Pasien
yang mengalami gangguan sistem kekebalan tubuh.
2. Pada
pasien-pasien di atas tambahan pengkajian khusus lebih banyak dari keperawatan
dengan formulir-formulir pengkajian khusus.
BAB IV
DOKUMENTASI
A.
PENGKAJIAN
PASIEN POLIKLINIK :
1. Formulir
Pengkajian Pasien Rawat Jalan.
2. Formulir
Klinik Gigi.
3. Formulir
Klinik Mata.
4. Formulir
Pasien Klinik THT.
B.
PENGKAJIAN
PASIEN UGD :
1. Formulir
Pasien UGD.
2. Formulir
Pengkajian Risiko Jatuh.
3. Formulir
Pemeriksaan Laboratorium.
4. Formulir
Permintaan Pemeriksaan Radiologi.
5. Lembar
Konsultasi.
6. Formulir
Observasi Khusus.
7. Formulir
Penjelasan dan Persetujuan Tindakan Medik (Informed
Consent).
8. Formulir
Pemberian Informasi/ Edukasi.
C.
PENGKAJIAN
PASIEN RAWAT INAP :
1. Formulir
Pengkajian Awal Pasien Rawat Inap Anak.
2. Formulir
Pengkajian Awal Pasien Rawat Inap Dewasa.
3. Formulir
Pengkajian Awal Pasien Rawat Inap Kebidanan & Kandungan.
4. Formulir
Pengkajian Populasi Khusus (sesuai jenis populasi).
5. Formulir
Pengkajian Nyeri.
6. Formulir
Pengkajian Risiko Jatuh.
7. Formulir
Pengkajian Restrain.
8. Formulir
Konsultasi.
9. Formulir
Catatan PerkembanganTerintegrasi.
D.
PENGKAJIAN
PASIEN DENGAN KEBUTUHAN ATAU POPULASI KHUSUS :
1. Formulir
Unit Gawat Darurat (UGD).
2. Pengkajian
Awal Pasien Rawat Inap Anak.
3. Pengkajian
Pasien Dengan Masalah Napza, Alkoholisme dan Gangguan Perilaku.
4. Pengkajian
Geriatri.
5. Pengkajian
Awal Pasien Terminal.
6. Pengkajian
Nyeri.
7. Monitoring
Nyeri.
8. Pengkajian
Awal Pasien Rawat Inap Kebidanan dan Kandungan
9. Catatan
Tindakan Kebidanan & Kandungan
10. Pengkajian
Akibat Terjadinya Kekerasan Seksual
11. Pengkajian
Pasien Dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
12. Pengkajian
Pada Pasien Isolasi
0 Response to "Panduan Asesmen Medis Pasien (Part 2)"
Posting Komentar