Panduan Asesmen Medis Pasien (Part 1)
BAB I
Asesmen
pasien adalah suatu proses dinamis dan berlangsung terus menerus di berbagai
keadaan rawat inap dan rawat jalan serta departemen dan klinik untuk :
1. Mengumpulkan informasi dan data mengenai status fisik,
psikologis, sosial ekonomi, serta riwayat kesehatan pasien.
2. Analisis data dan informasi, termasuk hasil tes
laboratorium dan pencitraan diagnostik untuk mengidentifikasi kebutuhan
perawatan kesehatan pasien.
3. Pengembangan rencana perawatan untuk memenuhi kebutuhan
pasien yang telah diidentifikasi.
Asesmen
pasien perlu mempertimbangkan kondisi, usia, dan kebutuhan kesehatan, dan
permintaan atau preferensi pasien. Proses yang paling efektif apabila ada
kerjasama yang baik di antara petugas medis dan keperawatan yang merawat
pasien.
Istilah-istilah :
ESI : Emergency Severity Index
GCS : Glasgow Coma Scale
AVPU : Alert, Voice, Pain, Unresponsive
VAS : Visual Analog Scale
FLACC : Face,
Leg, Activity, Cry, Consolability
CRIES : Crying, Requires oxygen, Increased vital signs,
Expression, Sleep
CCPOT
: Critical Care Pain Observation Tool
Pasien non akut adalah pasien yang
termasuk kriteria sebagai berikut :
a. Pasien
dengan medical check up.
b. Pasien
dengan persiapan pulang yang memerlukan perawatan di rumah, contoh : pasien
yang mendapat terapi insulin, pasien stroke.
c.
Pasien yang sudah dinyatakan dapat dirawat jalan, tapi masih membutuhkan keterapian fisik (rehabilitasi medik).
d.
Pasien pulang lebih lama karena keinginan keluarga, terdapat kendala geografi dan sosial untuk dirawat
jalan.
e.
Pasien dengan kasus kebidanan, ibu boleh pulang namun anak
masih dalam perawatan.
f.
Pasien dengan kasus orthopedi dengan terapi konservatif pada
fraktur tertutup.
Pasien dengan kebutuhan atau populasi khusus adalah sebagai
berikut :
a. Anak-anak
(usia 0 sampai 12 tahun).
b. Remaja
(usia di atas 12 sampai 14 tahun).
c. Orang
tua yang lemah (usia di atas 65 tahun).
d. Pasien
dengan sakit terminal atau stadium akhir.
e. Pasien
dengan nyeri hebat atau kronis.
f.
Wanita bersalin.
g. Wanita
yang mengalami terminasi kehamilan.
h. Pasien
dengan gangguan emosi atau kejiwaan.
i.
Pasien yang dicurigai memiliki ketergantungan obat dan atau alcohol.
j.
Korban penganiayaan dan penelantaran.
k. Pasien
dengan penyakit menular atau yang dapat berjangkit.
l.
Pasien yang menjalani kemoterapi atau terapi radiasi.
m. Pasien
yang mengalami gangguan sistem kekebalan tubuh.
BAB II
RUANG LINGKUP
AP 1 Semua pasien yang
dirawat di Rumah Sakit diidentifikasi kebutuhan perawatan
kesehatannya
melalui suatu proses asesmen yang telah ditetapkan.
AP 1.1 Rumah Sakit telah menetapkan ruang lingkup dan isi asesmen
berdasarkan
Undang – Undang , peraturan
serta Standart Operasional yang berlaku.
AP 1.2 Asesmen awal
setiap pasien mencakup evaluasi factor fisik, psikologis, sosial
dan ekonomi termasuk
pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan.
AP 1.3 Kebutuhan medis
dan keperawatan pasien diidentifikasi sejak asesmen awal dan dicatat dalam
Rekam Medis.
AP 1.3.1 Asesmen medis dan keperawatan awal pasien Gawat
Darurat
didasarkan pada kebutuhan dan kondisi pasien
AP 1.4 Penilaian
diselesaikan dalam kurun waktu yang ditentukan oleh Rumah Sakit.
AP.1.4.1 Asesmen medis dan
keperawatan awal diselesaikan dalam waktu 24
jam
setelah pasien masuk sebagai pasien rawat inap atau sebelumnya
seperti
yang diindikasikan oleh kondisi pasien dan Kebijakan Rumah
Sakit.
AP 1.5 Temuan dari
asesmen didokumentasikan dalam Rekam Medis pasien dan tersedia bagi mereka yang
bertanggung jawab untuk perawatan pasien.
AP 1.5.1 Asesmen medis awal didokumentasikan sebelum perawatan
anestesi
atau pembedahan.
AP 1.6 Pasien diperiksa
status gizi dan kebutuhan fungsionalnya dan dirujuk untuk asesmen dan
pengobatan lebih lanjut bila diperlukan.
AP 1.7 Semua pasien rawat
jalan dan rawat inap diperiksa apakah mengalami rasa nyeri dan diperiksa
mengenai lokasi, frekuensi, kapan dirasakan, berapa lama dan kualitas nyerinya
AP 1.8 Untuk melayani
pasien dengan kebutuhan khusus Rumah Sakit melakukan asesmen awal secara
individual.
AP 1.9 Untuk pasien
terminal ( menjelang ajal ) dilakukan asesmen dan asesmen ulang
berdasarkan kebutuhan pasien masing – masing dengan
melibatkan keluarga pasien.
AP 1.10Asesmen awal mencakup penentuan dibutuhkan atau tidaknya
asesmen
khusus tambahan.
AP 1.11Asesmen awal mencakup penentuan dibutuhkan atau tidaknya
rencana
pemulangan pasien.
AP 2 Semua pasien
diases ulang dengan interval tertentu berdasarkan kondisi dan pengobatan mereka
untuk mengetahui respons mereka terhadap pengobatan. Selain itu juga untuk
merencanakan perawatan lanjutan atau pemulangan.
AP 3 Individu yang
memenuhi kualifikasi melaksanakan asesmen dan asesmen ulang
AP 4 Dokter, perawat, serta individu dan layanan
lain yang bertanggung jawab terhadap
perawatan
pasien bekerja sama untuk menganalisis dan mengintegrasikan asesmen pasien.
AP 4.1 Kebutuhan
perawatan yang paling mendesak atau paling penting diidentifikasi
0 Response to "Panduan Asesmen Medis Pasien (Part 1)"
Posting Komentar