PEDOMAN SUB KOMITE KREDENSIAL


KEPUTUSAN DIREKTUR
RUMAH SAKIT XYZ

NOMOR : ...........


TENTANG

PEDOMAN SUB KOMITE KREDENSIAL

DIREKTUR RUMAH SAKIT XYZ


Menimbang :
a.   bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan medis Rumah Sakit XYZ, dan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu, maka perlu diselenggarakan kendali mutu dan kendalai biaya melalui sub komite kredensial;
b.  bahwa sesuai butir a diatas, perlu dibuat Pedoman Kerja Sub Komite Kredensial sebagai acuan pelaksanaan Sub Komite Kredensial di Rumah Sakit XYZ;
c.  bahwa sesuai butir b diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit XYZ.

Mengingat :
  1. Undang Undang RI No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  2. Undang Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 755/Menkes/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit

M E M U T U S K A N :
Menetapkan :

Pertama            :     KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT XYZ TENTANG PEDOMAN SUB KOMITE KREDENSIAL
                             
Kedua               :     Pedoman Sub Komite Kredensial dimaksudkan dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga               :     Pelaksanaan Sub Komite Kredensial untuk melaksanakan kendala mutu dan kendali biaya agar senantiasa mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua.
Keempat           :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di  J a k a r t a
Pada tanggal  .............................

             Direktur,



Dr xxx MARS








PEDOMAN SUB KOMITE KREDENSIAL
RUMAH SAKIT XYZ

1.      Visi
Meningkatkan kualitas kehidupan lahir dan batin manusia secara seimbang beserta lingkungan hidupnya sejalan dengan waktu.
2.      Misi
Menyelenggarakan pelayanan kesehatan paripurna (preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif) yang berkualitas tinggi, berstandar international dan berorientasi pada kepuasan pelanggan.
3.      Tujuan
1.      Tercapainya pelayanan yang bermutu tinggi yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
2.      Terbentuknya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tinggi, memiliki integritas, komitmen yang kuat terhadap organisasi melalui upaya pendidikan dan pelatihan, serta upaya peningkatan kesejahteraan yang adil dan manusiawi.

4.      Tugas Pokok
Seleksi calon dokter: umum, spesialis, konsulen sesuai dengan tujuan di atas.

5.      Keanggotaan
Keanggotaan Sub Komite Kredensial ditetapkan dengan SK Direktur Rumah Sakit berdasarkan usulan Komite Medis untuk jangka waktu 3 tahun. Susunan Sub Komite Kredensial terdiri dari : Ketua, Sekretaris, dan Anggotasetidak-tidaknya 1 orang.


6.      Persyaratan calon dokter umum/spesialis/konsulen:
a.      Dokter Umum:
-    Umur: < .....
-    Memiliki sertifikat ACLS/ATLS atau PPGD
-    Bersedia bekerja purna waktu dan bekerja shift.
·         Waktu Kerja :     - Senin s/d Sabtu: 3 shift
- Minggu atau hari libur Nasional: 2 shift
-  Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Ketua Kelompok Staf Medis Dokter Umum dan disetujui oleh Direktur Pelayanan/Direktur..
-    Umur pensiun : ..tahun

b.      Dokter Spesialis:
-    Umur:  < . tahun
-    Umur pensiun : .. tahun
-    Memiliki sertifikat lain yang dapat menunjang keahliannya
-    Bersedia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-          Bersedia mematuhi peraturan Rumah Sakit XYZ, terutama Medical Staff Bylaw.
-    Bersedia untuk bertugas oncall.
-    Status paruh waktu atau purna waktu.
-    Waktu kerja :
·         Penuh waktu : 40 jam/minggu
·         Paruh waktu : < 40 jam/minggu

c.       Dokter Konsulen:
-    Pendidikan S3 atau telah ditentukan oleh institusi sebagai konsulen
-    Umur max ... tahun
-    Bersedia untuk oncall
-    Waktu kerja :
·         Minimal 2 jam/minggu
·         Minimal 1 kali/minggu atau hanya oncall saja

6.      Alur Penerimaan:
·         Pelamar mengajukan permohonan kepada Direktur Rumah Sakit XYZ. Setiap berkas lamaran sekurang-kurangnya memuat :
o   Surat lamaran
o   Daftar Riwayat Hidup
o   Surat Keterangan Sehat dari dokter RS
o   Fotocopy ijazah sesuai dengan bidangnya
o   STR
o   Sertikat/ Pelatihan/Fellowship  yang dimiliki
·         Direktur menetapkan apakah pelamar akan diterima atau ditolak
·         Oleh Direktur berkas lamaran diteruskan kepada Bag SDM dengan disposisi akan diterima atau ditolak di sesuaikan  dengan perencanaan kebutuhan SDM RS XYZ
·         Bila ditolak maka surat lamaran langsung dibalas, sraf surat penolakan disiapkan bagian SDM untuk di tanda tangani direktur
·         Bila akan diterima maka bagian SDM akan mengirim email kepada fakultas kedokteran  yang mengeluarkan ijazah dr / K.K.I untuk menanyakan dari sumber aslinya tentang keabsahan Ijazah/STR
·         Setelah ada jawaban dari Fakultas Kedokteran/ K.K.I dan dinyatakan absah, Bagian SDM meneruskan  berkas lamaran lengkap dengan jawaban dari FK/K.K.I diteruskan kepada Komite  Medis, untuk selanjutnya akan dilakukan kredensial untuk melakukan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh sub komite kredensial  
·         Sub Komite Kredensial melakukan kredensial dengan melakukan uji kompetensi dengan memanggil dokter pelamar .
·         Bila Sub Komite kredensial tak memiliki kemampuan untuk melakukan uji kompetensi maka sub komite kredensial dapat merujuk kepada peer group (mitra bestari) bidang spesialisasi tersebut yang berasal dari luar rumah sakit   
·         Hasil kredensial berupa rekomendasi rincian kewenangan klinik berisi tentang rincian kewenangan klinik apa yang dapat diberikan kepada dokter pelamar dan diserakan kepada Ketua Komite Medis, untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur.
·         Bila direktur setuju menerima dokter pelamar tersebut maka direktur akan menerbitkan SPK (surat penugasan klinik) yang berisi tentang rincian kewenangan klinis apa yang dapat dilalakukan oleh dokter tsb
·         Dalam keadaan darurat maka direktur dapat menerbitkan surat penugasan klinik tanpa rekomendasi komite medik
·         Bagian SDM memanggil dokter pelamar untuk mengurus SIP   

7.      Sistem kredensialing : dengan wawncara dan pengecekan dokumen
Wawancara:
Waktu                                     : 1 – 2 jam
Materi Wawancara                  :
-          Bagaimana pendidikannya: TK, SD, SMU, FK dr. Umum dan Spesialis, S3
-          Penelitian mengenai apa (bila ada)
-          Sertifikat pelatihan./feloowship yang dimiliki
-          Pengalaman kerja
-          Organisasi profesi yang pernah diikuti
-          Pernyataan kesediaan bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku
-          Diberi daftar kewenangan klinik sesuai dengan spesialisasinya , kewenangan klinik apa yang akan dilakukan di Rumah sakit xyz, setelahg wawancara tentang kewenangan tersebut sub komite kredensial menetapkan kewenangan klinik apa saja  yang akan diberikan kepada dokter tersebut 
8.      Kesimpulan
Sub komite kredensial mengeluarkan rekomendasi berisi tentang rincian keweanngan klinik yang akan diberikan kepada dokter pelamar, rekomendasi ini akan diteruskan kepada direktur melalui komite medik dan selanjutnya direktur akan mengeluarkan surat penugasan klinis (SPK) yang disertai dengan rincian kewenangan klinik dokter pelamar. SPK dan RKK dipakai oleh pelamar untuk mengajukan SIP ke DKK

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN SUB KOMITE KREDENSIAL"

Posting Komentar