WHITE PAPER APOTEKER


WHITE PAPER


A.      Latar  Belakang
     Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kesehatan, tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.Apoteker sebagai salah satu tenaga kesehatan, khususnya di rumah sakit, mempunyai tanggung jawab untuk dapat melayani dengan professional.Dalam rangka menciptakan apoteker di rumah sakit yang kompeten maka memerlukan standard yang jelas agar apoteker mampu bekerja dan berkembang sesuai dengan tuntutan.

Dalam White Paper ini, standar kompetensi yang dibuat mengacu pada Standar Kompetensi Apoteker Indonesia tahun 2011. Standar kompetensi ini menjadi acuan setiap Apoteker yang bekerja di rumah sakit….

B.       Standar Kompetensi  Apoteker
Merupakan standar yang harus dimiliki oleh apoteker  secara umum yang bekerja di instalasi farmasi RS RK Charitas sebagai berikut:
ApotekerYunior :
1.      Lulus pendidikan formal minimal S1 Sarjana Farmasi dan Profesi Apoteker
2.      Lama Kerja 0 tahun sampai dengan 3 tahun
3.      Memiliki Sertifikat Kompetensi Apoteker, Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker yang masih berlaku
4.      Telah melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker secara mandiri dan disupervisi
5.      Telah mengikuti pelatihan berkaitan farmakoterapi minimal satu kali setahun
6.      Pengisian Logbook secara keseluruhan minimal 80 % untuk dapat diajukan dalam proses Asesmen kompetensi


Apoteker Senior :
1.      Lulus pendidikan formal minimal S1 Sarjana Farmasi dan Profesi Apoteker
2.      Lama Kerja lebih 3 tahun
3.      Memiliki Sertifikat Kompetensi Apoteker, Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), Surat Izin Kerja (SIK) Apoteker yang masih berlaku
4.      Telah melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker secara mandiri dan disupervisi
5.      Telah mengikuti pelatihan berkaitan farmakoterapi minimal satu kali setahun
6.      Pengisian Logbook secara keseluruhan minimal 80 % untuk dapat diajukan dalam proses Asesmen kompetensi

C.      Standar Kompetensi Khusus
Merupakan standar pencapaian kompetensi berdasarkan levelnya yang harus di penuhi oleh seorang penata anestesi;

KOMPETENSI APOTEKER
Apoteker Farmasi Yunior
1.
Mampu Melakukan Praktik Kefarmasian secara Profesional Dan Etik

1.1.
Menguasai Kode Etik yang Berlaku dalam Praktik Profesi.


1.1.1. Artikulasi Kode Etik dalam Praktik Profesi

1.2.
Mampu menarapkan Praktik Kefarmasian secara Legal dan Profesional sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia.


1.2.1. Perilaku profesional sesuai dengan Kode Etik Apoteker Indonesia


1.2.2. Integritas personal dan professional

1.3.
Memiliki Keterampilan Komunikasi


1.3.1. Mampu menerapkan prinsip-prinsip Komunikasi Terapetik


1.3.2. Mampu mengelola Informasi yang ada dalam diri untuk dikomunikasikan


1.3.3. Mampu memfasilitasi proses komunikasi

1.4.
Mampu Berkomunikasi dengan Pasien


1.4.1. Mampu menghargai pasien


1.4.2. Mampu melaksanakan tahapan komunikasi dengan pasien

1.5.
Mampu Berkomunikasi dengan Tenaga Kesehatan


1.5.1. Mampu melaksanakan tahapan komunikasi dengan tenaga kesehatan

1.6.
Mampu Berkomunikasi Secara Tertulis


1.6.1. Pemahaman Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian/Catatan Pengobatan (Medication Record)


1.6.2. Mampu  komunikasi  tertulis  dalam  Rekam  Medis  (Medical  Record)  atau  Rekam Kefarmasian/Catatan Pengobatan (Medication Record) secara benar

1.7.
Mampu Melakukan Konsultasi/Konseling Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan (Konseling Farmasi)


1.7.1. Melakukan persiapan konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan


1.7.2. Melakukan konseling farmasi


1.7.3. Membuat dokumentasi Praktik Konseling
2.
Mampu Menyelesaikan Masalah Terkait dengan Penggunaan Sediaan Farmasi

2.1.
Mampu Menyelesaikan Masalah Penggunaan obat yang rasional


2.1.1. Mampu Melakukan Penelusuran riwayat pengobatan pasien (patient medication history)


2.1.2. Mampu Melakukan Tinjauan Penggunaan Obat Pasien


2.1.3. Melakukan Analisis Masalah Sehubungan Obat (DTPs/DrugTherapy Problem)


2.1.4. Mampu Memberikan Dukungan Kemandirian Pasien Dalam Penggunaan Obat


2.1.5. Mampu Monitoring Parameter Keberhasilan Pengobatan


2.1.6. Mampu Evaluasi hasil akhir terapi obat Pasien

2.2.
Mampu Melakukan Telaah Penggunaan Obat Pasien


2.2.1. Melakukan Tindak lanjut Hasil Monitoring Pengobatan Pasien


2.2.2. Melakukan Intervensi/Tindakan Apoteker


2.2.3. Membuat Dokumentasi Obat Pasien

2.3.
Mampu Melakukan Monitoring Efek Samping Obat


2.3.1. Melakukan Sosialisasi Pentingnya Pelaporan Efek Samping Obat


2.3.2. Mengumpulkan Informasi Untuk Pengkajian Efek Samping Obat


2.3.3. Melakukan Kajian data yang Terkumpul


2.3.4. Memantau Keluaran Klinis(Outcome Clinic) Yang Mengarah Ke Timbulnya Efek Samping


2.3.5. Memastikan Pelaporan Efek Samping Obat


2.3.6. Menentukan Alternatif Penyelesaian Masalah Efek Samping Obat


2.3.7. Membuat Dokumentasi MESO

2.4.
Mampu Melakukan Evaluasi Penggunaan Obat


2.4.1. Menentukan Prioritas Obat Yang Akan Dievaluasi


2.4.2. Menetapkan Indikator Dan Kriteria Evaluasi Serta Standar Pembanding


2.4.3. Menetapkan Data pengobatan yang Relevan Dengan Kondisi Pasien


2.4.4. Melakukan Analisis Penggunaan Obat Dari Data Yang Telah Diperoleh


2.4.5. Mengambil Kesimpulan Dan Rekomendasi Alternatif Intervensi


2.4.6. Melakukan Tindak lanjut dari rekomendasi


2.4.7. Membuat Dokumentasi Evaluasi Penggunaan Obat

2.5.
Mampu Melakukan Praktik Therapeutic Drug Monitoring (TDM)*


2.5.1. Melakukan Persiapan kelengkapan pelaksanaan TDM


2.5.2. Melakukan Analisis Kebutuhan Dan Prioritas Golongan Obat


2.5.3. Melakukan Assessment Kebutuhan Monitoring Terapi Obat Pasien


2.5.4. Melakukan Praktik TDM


2.5.5. Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Praktik TDM


2.5.6. Membuat Dokumentasi Praktik TDM

2.6.
Mampu Mendampingi Pengobatan Mandiri (Swamedikasi) oleh Pasien


2.6.1. Mampu Melakukan Pendampingan Pasien dalam Pengobatan Mandiri


2.6.2. Meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pengobatan mandiri


2.6.3. Melaksanakan pelayanan pengobatan mandiri kepada masyarakat


2.6.4. Membuat Dokumentasi Pelayanan Pendampingan pengobatan mandiri oleh Pasien
3.
Mampu Melakukan Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan

3.1.
Mampu Melakukan Penilaian Resep


3.1.1. Memeriksa Keabsahan resep


3.1.2. Melakukan Klarifikasi Permintaan obat


3.1.3. Memastikan Ketersediaan Obat

3.2.
Melakukan Evaluasi Obat Yang Diresepkan


3.2.1. Mempertimbangkan Obat Yang Diresepkan


3.2.2. Melakukan Telaah Obat Yang Diresepkan Terkait Dengan Riwayat Pengobatan Dan Terapi Terakhir Yang Dialami Pasien


3.2.3. Melakukan Upaya Optimalisasi Terapi Obat

3.3.
Melakukan Penyiapan Dan Penyerahan Obat Yang Diresepkan


3.3.1. Menerapkan Standar Prosedur Operasional Penyrapan Dan Penyerahan Obat


3.3.2. Membuat Dokumentasi Dispensing


3.3.3. Membangun Kemandirian Pasien Terkait Dengan Kepatuhan Penggunaan Obat
4.
Mampu Memformulasi dan Memproduksi Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang Berlaku.

4.1.
Mampu Melakukan Persiapan Pembuatan/Produksi Obat


4.1.1. Memahami Standar Dalam Formulasi Dan Produksi


4.1.2. Memastikan Jaminan Mutu Dalam Pembuatan Sediaan


4.1.3. Memastikan Ketersediaan Peralatan Pembuatan Sediaan Farmasi


4.1.4. Melakukan Penilaian Ulang Formulasi

4.2.
Mampu Membuat Formulasi dan Pembuatan/Produksi Sediaan Farmasi


4.2.1. Mempertimbangkan Persyaratan Kebijakan Dan Peraturan Pembuatan Dan Formulasi


4.2.2. Melakukan Persiapan Dan Menjaga Dokumentasi Obat


4.2.3. Melakukan Pencampuran Zat Aktif Dan Zat Tambahan


4.2.4. Menerapkan  Prinsip-Prinsip Dan Teknik-Teknik Penyiapan Pembuatan Obat Non Steril


4.2.5. Menerapkan  Prinsip-Prinsip Dan Teknik-Teknik Penyiapan Produk Steril


4.2.6. Melakukan Pengemasan, Labe/Penandaan Dan Penyimpanan


4.2.7. Melakukan Kontrol Kualitas Sediaan Farmasi

4.3.
Mampu Melakukan iv-Admixture dan Mengendalikan Sitostatika/Obat Khusus*


4.3.1. Melakukan Persiapan Penatalalaanaan Sitostatika/Obat Khusus


4.3.2. Melakukan iv-Admixture (Rekonstitusi dan Pencampuran) Sitostatika/Obat Khusus


4.3.3. Melakukan pengamanan sitostatika

4.4.
Mampu Melakukan Persiapan Persyaratan Sterilisasi Alat Kesehatan


4.4.1. Mampu Memastikan Persyaratan Infrastruktur Sterilisasi


4.4.2. Memastikan Bahan Dasar Alat Kesehatan yang Akan Disterilkan


4.4.3. Memastikan Kualitas pemilihan bahan sterilisasi

4.5.
Mampu Melakukan Sterilisasi Alat Kesehatan Sesuai Prosedur Standar


4.5.1. Memahami  Persyaratan Dan Prosedur Kerja Sterilisasi


4.5.2. Melakukan Dolumentasi Proses Sterilisasi Alat Kesehatan


4.5.3. Menyiapkan Set Alat Kesehatan Steril Utama Dan Alat Kesehatan Penunjangnya


4.5.4. Menerapkan Prinsip-Prinsip Dan Teknik-Teknik Penyiapan Sediaan Farmasi Steril


4.5.5. Menerapkanprinsip-Prinsip Dan Teknik-Teknik Penyiapan Alat Kesehatan Steril


4.5.6. Melakukan Pengemasan, Penandaan/Labelisasi Dan Indikator Ekstemal.


4.5.7. Menerapkan Prinsip-Prinsip Proses Sterilisasi Alat Kesehatan Steril


4.5.8. Menerapkan Prinsip-Prinsip Penyimpanan Dan Distribusi Alat Kesehatan Steril
5.
Mempunyai Keterampilan Komunikasi dalam Pemberian Informasi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan

5.1.
Mampu Melakukan Pelayanan Informasi Sediaan Farmasi


5.1.1. Melakukan Klarifikasi Permintaan Informasi Obat Yang Dibutuhkan


5.1.2. Melakukan Identifikasi Sumber Informasi/Referensi Yang Relevan


5.1.3. Melakukan Akses Informasi Sediaan Farmasi Yang Valid


5.1.4. Melakukan Evaluasi Sumber Informasi (Critical Appraisal)


5.1.5. Merespon Pertanyaan Dengan Informasi Jelas, Tidak Bias, Valid, Independen

5.2.
Mampu Menyampaikan Informasi Bagi Masyarakat dengan Mengindahkan Etika Profesi Kefarmasian


5.2.1. Menyediakan Materi Informasi Sediaan Farmasi Dan Alkes Untuk Pelayanan Pasien


5.2.2. Menyediakan Edukasi Masyarakat Mengenai Penggunaan Obat Yang Aman
6.
Mampu Berkontribusi Dalam Upaya Preventif dan Promotif Kesehatan Masyarakat

6.1.
Mampu Bekerjasama Dalam Pelayanan Kesehatan Dasar


6.1.1. Bekerjasama  Dengan  Tenaga  Kesehatan  Lain  Dalam  Menangani  Masalah  Kesehatan  Di Masyarakat


6.1.2. Melakukan Survei Masalah Obat Di Masyarakat


6.1.3. Melakukan Identifikasi Dan Prioritas Masalah Kesehatan Di Masyarakat Berdasar Data


6.1.4. Melakukan Upaya Promosi Dan Preventif Kesehatan Masyarakat


6.1.5. Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program Promosi Kesehatan


6.1.6. Membuat Dokumentasi Pelalaanaan Program Promosi Kesehatan
7.
Mampu Mengelola Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan sesuai Standar yang Berlaku

7.1.
Mampu Melakukan Seleksi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan


7.1.1. Menetapkan Kriteria Seleksi Sediaan Farmasi Dan Alkes


7.1.2. Menatapkan Daftar Kebutuhan Sediaan Farrrasi Dan Alat Kesehatan

7.2.
Mampu Melakukan Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan


7.2.1. Melakukan Perencanaan Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Alkes


7.2.2. Melakukan Pemilihan Pemasok Sediaan Farmasi Dan Alkes


7.2.3. Menetapkan Metode Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Alkes


7.2.4. Melaksanakan Pengadaan Sediaan Farmasi Dan Alkes

7.3.
Mampu Mendesain, Melakukan Penyimpanan Dan Distribusi Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan


7.3.1. Melakukan Penyimpanan Sediaan Farmasi Dan Alkes Dengan Tepat


7.3.2. Melakukan Distribusi Sediaan Farmasi Dan Alkes


7.3.3. Melakukan Pengawasan Mutu Penyimpanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan

7.4.
Mampu Melakukan Pemusnahan Sediaan Farmasi Dan Alkes sesuai Peraturan


7.4.1. Memusnahkan Sediaan Farmasi Dan Alkes

7.5.
Mampu Menetapkan Sistem dan Melakukan Penarikan Sediaan Farmasi Dan Alkes


7.5.1. Memastikan Informasi Tentang Penarikan Sediaan Farmasi Dan Alkes


7.5.2. Melakukan Perencanaan Dan Melaksanakan Penarikan Sediaan Farmasi Dan Alkes


7.5.3. Komunikasi Efektif Dalam Mengurangi Risiko Akibat Penarikan Sediaan Farmasi Dan Alkes

7.6.
Mampu Mengelola Infrastruktur Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alkes


7.6.1. Memanfaatkan Sistem Dan Teknologi Lnformasi Dalam Pengelolaan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan


7.6.2. Membuat Dan Menetapkan Struktur Organisasi Dengan SDM Yang Kompeten


7.6.3. Mengelola Sumber Daya Manusia Dengan Optimal


7.6.4. Mengelola Keuangan


7.6.5. Penyelenggaraan Praktik  Kefarmasian Yang Bermutu
8.
Mempunyai Ketrampilan Organisasi dan Mampu Membangun Hubungan Interpersonal Dalam Melakukan Praktik Profesionai Kefarmasian

8.1.
Mampu Merencanakan Dan Mengelola Waktu Kerja


8.1.1. Membuat Perencanaan Dan Penggunaan Waktu Kerja


8.1.2. Mengelola Waktu Dan Tugas


8.1.3. Menyelesaikan Pekerjaan Tepat Waktu

8.2.
Mampu Optimalisasi Kontribusi Diri Terhadap Pekerjaan


8.2.1. Memahami Lingkungan Bekerja


8.2.2. Melakukan Penilaian Kebutuhan Sumber Daya Manusia


8.2.3. Mengelola Kegiatan Kerja


8.2.4. Melakukan Evaluasi Diri

8.3.
Mampu Bekerja Dalam Tim


8.3.1. Mampu Berbagi informasi yang relevan


8.3.2. Berpartisipasi dan kerjasama tim dalam pelayanan

8.4.
Mampu Membangun Kepercayaan Diri


8.4.1. Mampu Memahami Persyaratan Standar Profesi


8.4.2. Mampu Menetapkan Peran Diri Terhadap Profesi

8.5.
Mampu Menyelesaikan Masalah


8.5.1. Mampu Menggali Masalah Aktual Atau Masalah Yang Potensial


8.5.2. Mampu Menyelesaikan masalah

8.6.
Mampu Mengelola Konflik


8.6.1. Melakukan Identifikasi Penyebab Konflik


8.6.2. Menyelesaikan Konflik
9.
Mampu mengikuti Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berhubungan dengan Kefarmasian

9.1.
Belajar Sepanjang Hayat dan Kontribusi untuk Kemajuan Profesi


9.1.1. Mengetahui, Mengikuti Dan Mengamalkan Perkembangan Terkini Di Bidang Farmasi


9.1.2. Kontribusi Secara Nyata Terhadap Kemajuan Profesi


9.1.3. Mampu Menjaga Dan Meningkatkan Kompetensi Profesi

9.2.
Mampu Menggunakan Teknologi Untuk Pengembangan Profesionalitas


9.2.1. Mampu Menggunakan Teknologi Untuk Meningkatkan Profesionalitas


9.2.2. Mampu  Mengikuti  Teknologi  Dalam  Pelayanan  Kefarmasian  (Teknologi  Informasi  Dan Teknologi Sediaan)
10
Mampu menerapkan 6 Sasaran Keselamatan Pasien, manajemen risiko,  dan program keselamatan rumah sakit lainnya dalam pekerjaan kefarmasian sehari-hari

10.1
Mampu menerapkan 6 Sasaran Keselamatan Pasien


10.1.1Mampu melakukan identifikasi pasien yang benar


10.1.2Mampu menerapkan komunikasi yang efektif


10.1.3Mampu menerapkan manajemen perbekalan farmasi dan asuhan kefarmasian yang benar pada obat Kewaspadaan Tinggi


10.1.4Mengetahui dan memahami standar tepat lokasi, tepat operasi, dan tepat pasien


10.1.5  Mampu menerapkan standar pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan


10.1.6  Mampu menerapkan jatuh

10.2
Mampu melakukan pelaporan insiden keselamatan pasien kepada KPRS

10.3
Mampu melakukan investigasi sederhana dan RCA

10.4
Mampu melakukan manajemen risiko terhadap pelayanan farmasi





Apoteker Medior
1

Mampu menyelesaikan masalah farmakoterapi yang tidak dapat diselesaikan oleh apoteker yunior
2

Mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi dalam pengembangan sistem pelayanan farmasi di rumah sakit





Apoteker Senior
1

Mampu mengambil keputusan dalam situasi mendesak untuk menyelesaikan masalah berkaitan pelayanan farmasi
2

Mampu menyelesaikan masalah farmakoterapi yang tidak dapat diselesaikan oleh apoteker yunior dan medior

·         * : Harus dengan bukti sertifikat pelatihan handling cytotoxic dan Iv Admixture
Demikian white paper kompetensi apoteker ini ditetapkan untuk dapat dilaksanakan sebagai panduan dalam pelaksanaan proses kredensial apoteker. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "WHITE PAPER APOTEKER"

Posting Komentar