Instrumen Penilaian Akreditas SNARS 2020 PKPO
Instrumen Penilaian Akreditas SNARS 2020 PKPO
PELAYANAN KEFARMASIAN DAN
PENGGUNAAN OBAT
(PKPO)
Gambaran Umum
Pelayanan kefarmasian adalah
pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan
sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti
untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan kefarmasian di rumah sakit
bertujuan untuk :
·
menjamin mutu, manfaat, keamanan, serta khasiat
sediaan farmasi dan alat kesehatan;
·
menjamin kepastian hukum bagi tenaga
kefarmasian;
·
melindungi pasien, masyarakat, dan staf dari
penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient
safety);
·
menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan
penggunaan obat yang lebih aman (medication safety);
·
menurunkan angka kesalahan penggunaan obat.
Pelayanan kefarmasian dan
penggunaan obat merupakan komponen yang penting dalam pengobatan simtomatik,
preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai
kondisi, serta mencakup sistem dan proses yang digunakan rumah sakit dalam
memberikan farmakoterapi kepada pasien. Pelayanan kefarmasian dilakukan secara
multidisiplin dalam koordinasi para staf di rumah sakit. Rumah sakit menerapkan
prinsip rancang proses yang efektif, implementasi dan peningkatan mutu terhadap
seleksi, pengadaan, penyimpanan, peresepan atau permintaan obat atau instruksi
pengobatan, penyalinan (transcribe), pendistribusian, penyiapan (dispensing),
pemberian, pendokumentasian, dan pemantauan terapi obat.
Praktik penggunaan obat yang
tidak aman (unsafe medication practices) dan kesalahan penggunaan obat
(medication errors) adalah penyebab utama cedera dan bahaya yang dapat
dihindari dalam sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Oleh karena itu,
rumah sakit diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, membuat sistem
pelayanan kefarmasian, dan penggunaan obat yang lebih aman yang senantiasa
berupaya menurunkan kesalahan pemberian obat.
PENGORGANISASIAN
Standar PKPO 1
Pengorganisasian pelayanan
kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit harus sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien
Pelayanan kefarmasian dan
penggunaan obat merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien sehingga
organisasinya harus efektif dan efisien, serta bukan hanya tanggung jawab apoteker,
tetapi juga profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya.
Pengaturan pembagian tanggung jawab bergantung pada struktur organisasi dan
staffing. Struktur organisasi dan operasional sistem pelayanan kefarmasian
serta penggunaan obat di rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kefarmasian dilakukan
oleh apoteker yang melakukan pengawasan dan supervisi semua aktivitas pelayanan
kefarmasian serta penggunaan obat di rumah sakit.
Untuk memastikan keefektifannya
maka rumah sakit melakukan kajian sekurang-kurangnya sekali setahun. Kajian
tahunan mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan
pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk angka kesalahan penggunaan
obat serta upaya untuk menurunkannya. Kajian bertujuan membuat rumah sakit
memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan dalam hal mutu,
keamanan, manfaat, serta khasiat obat dan alat kesehatan.
Kajian tahunan mengumpulkan semua
data, informasi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian
serta penggunaan obat, termasuk antara lain
1.
Seberapa baik system telah bekerja terkait
dengan
• seleksi dan pengadaan obat;
• penyimpanan;
• peresepan/permintaan obat
dan instruksi pengobatan
• penyiapan dan penyerahan;
dan
• pemberian obat
2. Pendokumentasian dan
pemantauan efek obat
3. Monitor seluruh angka
kesalahan penggunaan obat (medication error) meliputi kejadian tidak
diharapkan, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera, dan upaya mencegah
dan menurunkannya
4. Kebutuhan pendidikan dan
pelatihan
5. Pertimbangan melakukan
kegiatan baru berbasis bukti (evidence based)
Dengan kajian ini rumah sakit
dapat memahami kebutuhan dan prioritas peningkatan mutu serta keamanan
penggunaan obat. Sumber informasi obat yang tepat harus tersedia disemua unit
pelayanan.
Elemen Penilaian
PENGORGANISASIAN
|
||||
Elemen Penilaian
PKPO 1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi organisasi yang mengelola pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat
yang menyeluruh atau mengarahkan semua tahapan pelayanan obat aman sesuai
dengan peraturan perundang-undangan (R)
|
R
|
Regulasi tentang organisasi
pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti seluruh apoteker memiliki ijin dan melakukan supervisi sesuai dengan
penugasannya (D,W)
|
D
W
|
Bukti ijin (STRA dan SIPA)
semua apoteker dan hasil supervisi yang dilakukan
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti pelaksanaan sekurang kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan
penggunaan obat yang didokumentasikan selama 12 bulan terakhir (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan tentang
kajian pelayanan kefarmasian sesuai EP, selama 12 bulan terakhir
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
4. Ada
bukti sumber informasi obat yang tepat, terkini dan selalu tersedia bagi
semua yang terlibat dalam penggunaan obat (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti formularium/MIMS yang
terkini ada disemua layanan yang terlibat dalam penggunaan obat.
Lihat instalasi farmasi, unit
unit kerja terkait
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
5. Terlaksananya
pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan tentang
laporan kesalahan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Instalasi Farmasi
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
6. Terlaksananya
tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem
menajemen dan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan (D,W)
|
D
W
|
Bukti tindak lanjut terhadap
kesalahan penggunaa obat
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
Seleksi dan Pengadaan
Standar PKPO 2
Ada proses seleksi obat dengan
benar yang menghasilkan formularium dan digunakan untuk permintaan obat serta
instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di
rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.
Maksud dan Tujuan PKPO 2
Rumah sakit harus menetapkan
formularium obat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Formularium
ini didasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan
yang diberikan. Seleksi obat adalah suatu proses kerja sama yang
mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi
ekonominya. Apabila terjadi kehabisan obat karena keterlambatan pengiriman,
stok nasional kurang, atau sebab lain yang tidak diantisipasi sebelumnya maka
tenaga kefarmasian harus menginformasikan kepada profesional pemberi asuhan dan
staf klinis pemberi asuhan lainnya tentang kekosongan obat tersebut serta saran
substitusinya atau mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak luar.
SELEKSI DAN PENGADAAN
|
||||
Elemen Penilaian
PKPO 2
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi tentang organisasi yang menyusun formularium RS berdasar atas
kriteria yang disusun secara kolaburatif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (R)
|
R
|
Dokumen tentang pembentukan
organisasi penyusun Formularium (komite/panitia Farmasi dan Terapi) dan
ketetapannya
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Adabukti
pelaksaan apabila ada obat yang baru ditambahkan dalam formularium, maka ada
proses untuk memantau bagaiaman penggunaan obat tersebut dan bila terjadi
efek obat yang tidak diharapkan, efek samping serta medication error (D,W)
|
D
W
|
Monitoring penggunaan obat
baru;
1) Bukti
laporan KTD, efek samping dan medication error.
2)
Bukti rapat KFT untuk evaluasi obat baru
·
Komite Farmasi Terapi
·
Kepala Instalasi Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti implementasi untuk memantau kepatuhan terhadap formulairum baik dari
persediaan maupun penggunaannya (D,W)
|
D
W
|
Bukti monitoring tentang
kepatuhan terhadap formularium, persediaan dan penggunaannya
·
Komite Farmasi Terapi
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Staf Instalasi Farmasi
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
4. Ada
bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya dikaji setahun sekali
berdasar atas informasi tentang keamanan dan efektivitas (D,W)
|
D
W
|
Bukti tentang pelaksanaan
kajian anual formularium
·
Komite Farmasi Terapi
·
Kepala Instalasi Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 2.1
Rumah sakit menetapkan proses
pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang
aman, bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Maksud dan tujuan PKPO 2.1 dan PKPO 2.1.1
Rumah sakit menetapkan regulasi
dan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis
pakai sesuai dengan peraturan perundangundangan. Ada kalanya sediaan farmasi,
alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak
tersedia saat dibutuhkan. Rumah sakit harus menetapkan regulasi dan proses
untuk pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (lihat juga TKRS 7)
Elemen Penilaian
PKPO 2.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis
pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (lihat juga TKRS 7).(R)
|
R
|
Regulasi tentang pengadaan
sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti bahwa manajemen rantai pengadaan (supply chain management) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lihat juga TKRS 7.1). (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti tentang manajemen rantai
pengadaan sesuai EP
Lihat Instalasi farmasi
Lihat bagian pengadaan
·
Kepala Pengadaan
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti pengadaan obat berdasar atas kontrak (lihat juga TKRS 7). (D)
|
D
|
Bukti tentang pengadaan
berdasarkan kontrak
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
Standar PKPO 2.1.1
Rumah sakit menetapkan regulasi
untuk mendapatkan obat bila sewaktu waktu obat tidak tersedia.
Elemen Penilaian
PKPO 2.1.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi pengadaan bila sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis
pakai tidak ada dalam stok atau tidak tersedia saat dibutuhkan. (R)
|
R
|
Pedoman tentang pengadaan bilsa
stok kosong/tidak tersedianya sesuai EP
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti pemberitahuan kepada staf medis serta saran subsitusinya. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan pemberitahuan
kepada staf medis dan saran subsitusinya
·
Staf Instalasi Farmasi
·
Staf unit rawat jalan dan rawat inap
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti bahwa staf memahami dan memtahuhi regulasi tersebut. (D,W)
|
D
O
W
|
Bukti catatan setiap kejadian
stok kosong
Lihat instalasi farmasi dan
instalasi gudang
·
Staf Instalasi Framasi
·
Staf gudang farmasi
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
Penyimpanan
Standar PKPO 3
Rumah sakit menetapkan tata
laksana pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang
baik, benar, serta aman.
Maksud dan tujuan PKPO 3
Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
disimpan di tempat yang sesuai, dapat di gudang logistik, di instalasi farmasi,
atau di satelit atau depo farmasi serta diharuskan memiliki pengawasan di semua
lokasi penyimpanan.
PENYIMPANAN
|
||||
Elemen Penilaian
PKPO 3
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan
bahan medis habis pakai yang baik, benar dan aman. (R)
|
R
|
Pedoman tentang pengaturan
penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP
|
10
5
0
|
TL
TS
TT |
2. Ada
bukti obat dan zat kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label
yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan peringatan khusus. (lihat
juga MFK 5 EP 6). (O,W)
|
D
W
|
Dokumen pelabelan obat
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Instalasi Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap
stabil, termasuk obat yang disimpan di luar instalasi farmasi. (D,W)
|
D
W
|
Dokumen monitoring suhu
rruangan dan suhu lemari pendingin
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Staf Instalasi / depo farmasi
·
Staf klinis rawat ina dan rawat jalan
·
Staf gudang farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
4. Ada
bukti pelaksanaan dilakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk
memastikan penyimpanan obat dilakukan dengan baik. (D,W)
|
D
W
|
Dokumen supervisi apoteker
·
Kepala Instalais Farmasi
·
Apoteker
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
5. Ada
bukti pelaksanaan obat dilindungi dari kehilangan serta pencurian di semua
tempat penyimpanan dan pelayanan. (D,W)
|
D
W
|
Dokumen kartu stok;laporan stok
opname;sistem IT inventory obat.
·
Kepala Isntalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf sistem informasi farmasi
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 3.1
Rumah sakit mengatur tata kelola bahan berbahaya, seta obat
narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan
perundangundangan.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.1
Beberapa macam obat seperti obat radioaktif dan obat yang
dibawa pasien sebelum rawat inap mungkin memiliki risiko keamanan. Obat program
pemerintah atau obat darurat dimungkinkan ada kesempatan penyalahgunaan atau
karena ada kandungan khusus (misalnya nutrisi), memerlukan ketentuan khusus
untuk menyimpan dan mengawasi penggunaannya. Rumah sakit menetapkan prosedur
yang mengatur tentang penerimaan, identifikasi, tempat penyimpanan, dan
distribusi macam obat obat ini. (lihat juga MFK 4.1)
Elemen Penilaian
PKPO 3.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi pengaturan tata kelola bahan berbahaya, serta obat narkotika dan
psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (R)
|
R
|
Pedoman tentang pengaturan
bahan berbahaya/narkotika/psikotropika sesuai EP
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti penyimpanan bahan berbahaya yagn baik, benar dan aman sesuai dengan
regulasi (lihat juga AP 5.3 EP 1). (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan bahan
berbahaya
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Staf Farmasi
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
3. Ada
bukti penyimpanan obat narkotika serta psikotropika yang baik, benar dan aman
sesuai dengan regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan
narkotika psikotropika
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Staf Farmasi
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
4. Ada
bukti pelaporan obat narkotika serta psikotorpika secara akurat sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti tentang laporan dan
pencatatan penggunaan narkotika psikotropika
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 3.2
Rumah sakit mengatur tata kelola penyimpanan elektrolit
konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.2
Elektrolit konsentrat termasuk
obat yang perlu diwaspadai (high alert medication). Oleh karena itu rumah sakit
perlu mengatur penyimpanan elektrolit konsentrat tersebut. Elektrolit
konsentrat tidak disimpan di unit perawatan kecuali dibutuhkan secara klinis
dan apabila disimpan dalam unit perawatan, disertai alasan penyimpanannya
mengapa disimpan di unit perawatan serta terdapat pengamanan untuk mencegah
pemberian yang tidak disengaja / kekeliruan (lihat juga SKP 3.1).
Selain penyimpanan elektrolit
konsentrat, rumah sakit juga perlu menyediakan mekanisme pengawasan untuk semua
lokasi, dimana elektrolit konsentrat disimpan.
Elemen Penilaian
PKPO 3.2
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi rumah sakit tentang proses larangan menyimpan elektrolit konsentrat
di tempat rawat inap kecuali bila dibutuhkan secara klinis dan apabila
terpaksa disimpan di area rawat inap harus diatur keamanannya untuk
menghindari kesalahan (lihat juga SKP 3.1). (R)
|
R
|
Regulasi tentang proses
larangan penyimpanan elektrolit konsentrat sesuai EP.
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar dan aman sesuai
dengan regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan
Elektrolit Konsentrat
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Elektrolit
konsentrat diberi label obat yang harus diwaspadai (high alert) sesuai dengan
regulasi (O,W)
|
O
W
|
Liha label pada setiap
elektrolit konsentrat
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 3.3
Rumah sakit menetapkan pengaturan
penyimpanan dan pengawasan penggunaan obat tertentu.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.3
Beberapa macam obat memerlukan ketentuan
khusus untuk menyimpan dan mengawasi penggunaannya seperti :
·
Produk nutrisi
·
Obat dan bahan radioaktif
·
obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap mungkin memiliki
risiko terhadap keamanan
·
obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain
·
obat yang digunakan untuk penelitian
Rumah sakit menetapkan prosedur yang mengatur
penerimaan, identifikasi, tempat penyimpanan, dan distribusi macam obat-obat
ini. (lihat juga MFK 5).
Elemen Penilaian
PKPO 3.3
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi pengaturan penyimpanan obat dengan ketentuan khusus meliputi butir
a) sampai dengan butir e) pada maksud dan tujuan. (R)
|
R
|
Pedoman tentang penyimpanan
obat khusus sesuai butir a s/d e
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti penyimpanan produk nutrisi yang baik, benar dan aman sesuai dengan
regulasi. (lihat juga PAP 4). (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan produk
nutrisi
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti penyimpanan obat dan bahan radioaktif yang baik, benar dan aman sesuai
dengan regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan obat
dan bahan radioaktif sesuai
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
·
Staf gudang farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
4. Ada
bukti penyimpanan obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap yang baik, benar
dan aman sesuai regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan obat
dibawa pasien
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Apoteker
·
Perawat
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
5. Ada
bukti penyimpanan obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain yang baik,
benar dan aman sesuai regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan obat
program/bantuan pemerintah
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
6. Ada
bukti penyimpanan obat yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar dan
aman sesuai regulasi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat tempat penyimpanan obat
penelitian
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 3.4
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memastikan obat
emergensi yang tersimpan di dalam maupun di luar unit farmasi tersedia,
tersimpan aman, dan dimonitor.
Maksud dan Tujuan PKPO 3.4
Jika ada pasien emergensi maka akses cepat ke tempat obat
yang diperlukan menjadi sangat penting dan obat harus siap pakai bila
sewaktu-waktu diperlukan. Setiap rumah sakit harus membuat rencana lokasi
penyimpanan obat emergensi, contoh troli obat emergensi yang tersedia di berbagai
unit pelayanan, obat untuk mengatasi syok anafilatik di tempat penyuntikan, dan
obat untuk pemulihan anestesi ada di kamar operasi. Obat emergensi dapat
disimpan di lemari emergensi, troli, tas/ransel, kotak, dan lainnya sesuai
dengan kebutuhan di tempat tersebut. Rumah sakit diminta menetapkan prosedur
untuk memastikan ada kemudahan untuk mencapai dengan cepat tempat penyimpanan
obat emergensi jika dibutuhkan, termasuk obat selalu harus segera diganti kalau
digunakan, bila rusak, atau kadaluarsa. Selain itu, keamanan obat emergensi
harus diperhatikan. (lihat juga MFK 4.1)
Elemen Penilaian
PKPO 3.4
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi pengelolaan obat emergensi yang tersedia di unit unit layanan agar
dapat segera dipakai untuk memenuhi kebutuhan darurat serta upaya
pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan. (R)
|
R
|
Pedoman tentang pengelolaan
obat emergensi di unit-unit layanan sesuai EP.
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti persediaan obat emergensi lengkap dan siap pakai. (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti daftar obat emergensi
disetiap tempat peyimpanan
Fisik obat sesuai jumlahnya
dengan daftar
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Perawat
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti pelaksanaan supervisi terhadap penyimpanan obat emergensi dan segera diganti
apabila dipakai, kadaluarsa atau rusak. (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti tentang catatan supervisi
tentang penyimpanan obat emergensi
Lihat fisik obat sesuai
jumlahnya dengan daftar obat
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Perawat
·
Apoteker.
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 3.5
Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali (recall),
pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak
layak digunakan karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. Rumah sakit
menetapkan dan melaksanakan identifikasi dalam proses penarikan kembali
(recall) oleh Pemerintah, pabrik, atau pemasok. Rumah sakit juga harus menjamin
bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis yang tidak layak
pakai karena rusak, mutu substandard, atau kadaluwarsa tidak digunakan serta
dimusnahkan.
Elemen Penilaian
PKPO 3.5
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, alat
kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak layak pakai karena rusak,
mutu substandar, atau kadaluarsa. (R)
|
R
|
Regulasi tentang penarikan
kembali dan pemusnahan sediaan farmasi sesuai EP.
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan penarikan kembali (recall) sesuai dengan regulasi yang
ditetapkan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan dan berita
acara penarikan obat
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan dan berita
acara pemusnahan
·
Direktur
·
Kepala Instalasi farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Peresepan dan Penyalinan
Standar PKPO 4
Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi
pengobatan.
Maksud dan Tujuan PKPO 4
Rumah sakit menetapkan
staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan
obat serta instruksi pengobatan. Staf medis dilatih untuk peresepan/permintaan
obat dan instruksi pengobatan dengan benar. Peresepan/permintaan obat dan
instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak terbaca, dan tidak lengkap dapat
membahayakan pasien serta menunda kegiatan asuhan pasien.
Rumah sakit memiliki regulasi
peresepan/permintaan obat serta instruksi pengobatan dengan benar, lengkap, dan
terbaca tulisannya. Rumah sakit menetapkan proses rekonsiliasi obat, yaitu
proses membandingkan daftar obat yang dipergunakan oleh pasien sebelum dirawat
inap dengan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan yang dibuat
pertama kali sejak pasien masuk, saat pemindahan pasien antarunit pelayanan
(transfer), dan sebelum pasien pulang.
PERESEPAN DAN PENYALINAN
|
||||
Elemen Penilaian
PKPO 4
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan secara benar,
lengkap dan terbaca, serta menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang
untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan. (lihat
juga PAP 2.2 EP 1; AP 3 EP 1; dan SKP 2 Ep 1). (R)
|
R
|
Pedoman tentang permintaan
obat/peresepan dan instruksi pengobatan sesuai EP.
|
10
5
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dilaksanakan oleh
staf medis yang berkompeten serta berwenang. (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti permintaan obat/resep
dilakukan oleh staf medis sesuai daftar
Ruang rawat inap;rawat jalan
·
Staf medis
·
Perawat
·
Apoteker
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti pelaksanaan apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien
masuk, pindah unit pelayanan dan sebelum pulang. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan rekonsiliasi
obat sesuai EP.
·
Perawat
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
4, Rekam medis memuat riwayat
penggunaan obat pasien. (D,O)
|
D
O
|
Bukti catatan riwayat
penggunaan obat dalam RM
Lihat Rm di ruang rawat inap;RM
rawat jalan
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 4.1
Regulasi ditetapkan untuk memnuhi
pengertian dan syarat kelengkapan resep atau pemesanan.
Maksud dan Tujuan PKPO 4.1
Untuk menghindari keragaman dan menjaga
keselamatan pasien maka rumah sakit menetapkan persyaratan atau elemen penting
kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan.
Persyaratan atau elemen kelengkapan paling sedikit meliputi:
a)
data identitas pasien secara akurat (dengan stiker);
b)
elemen pokok di semua resep atau permintaan obat atau instruksi
pengobatan;
c)
kapan diharuskan menggunakan nama dagang atau generik;
d)
kapan diperlukan penggunaan indikasi seperti pada PRN (pro re
nata atau “jika perlu”) atau instruksi pengobatan lain;
e)
jenis instruksi pengobatan yang berdasar atas berat badan
seperti untuk anak anak, lansia yang rapuh, dan populasi khusus sejenis
lainnya;
f)
kecepatan pemberian (jika berupa infus);
g)
instruksi khusus, sebagai contoh: titrasi, tapering, rentang
dosis.
Ditetapkan proses untuk menangani atau
mengelola hal-hal di bawah ini:
1) resep atau
permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, dan
tidak terbaca;
2) resep atau
permintaan obat dan instruksi pengobatan yang NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan
Mirip) atau LASA (Look Alike Sound Alike);
3) jenis resep
khusus, seperti emergensi, cito, berhenti automatis (automatic stop order),
tapering, dan lainnya;
4) instruksi
pengobatan secara lisan atau melalui telepon wajib dilakukan tulis lengkap,
baca ulang, dan meminta konfirmasi. (lihat juga SKP 2)
Standar ini berlaku untuk resep atau permintaan obat dan
instruksi pengobatan di semua unit pelayanan di rumah sakit. Rumah sakit
diminta memiliki proses untuk menjamin penulisan resep atau permintaan obat dan
instruksi pengobatan sesuai dengan kriteria butir 1 sampai dengan 4 di atas.
Elemen Penilaian
PKPO 4.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan
g) pada maksud dan tujuan serta
penetapan dan penerapan langkah langkah untuk pengelolaan peresepan /
permintaan obat, instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, tidak
terbaca, agar hal tersebut tidak terulang kembali. (R)
|
R
|
Pedoman/panduan tentang syarat
elemen kelengkapan resep sesuai butir a) s/d g), dan langkah langkah untuk
menghindari kesalahan pengelolaan peresepan sesuai EP.
|
10
5
0
|
Tl
TS
TT
|
2. Ada
bukti pelaksaan evaluasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a)
sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D, W)
|
D
|
Bukti pelaksanaan evaluasi
terhadap syarat elemen resep sesuai butir a s/d g.
·
KFT
·
Dokter
·
Perawat
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti pelaksanaan proses pengelolaan resep yang tidak benar, tidak lengkap,
dan tidak terbaca. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pengelolaan resep yang
tidak benar
·
KFT
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
4. Ada
bukti pelaksanaan proses untuk mengelola resep khusus, seperti darurat,
standing order, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan
lainnya. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan pengelolaan
resep khusus
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar
PKPO 4.2
Rumah sakit menetapkan individu yang kompeten yang diberi
kewenangan untuk menulis resep/permintaan obat atau instruksi pengobatan.
Maksud dan Tujuan PKPO 4.2
Untuk memilih dan menentukan obat yang dibutuhkan pasien
diperlukan pengetahuan dan pengalaman spesifik. Rumah sakit bertanggungjawab
menentukan staf medis dengan pengalaman cukup dan pengetahuan spesifik sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang diberi izin membuat/menulis resep atau
membuat permintaan obat.
Elemen Penilaian
PKPO 4.2
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
daftar staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep yang
tersedia di semua unit pelayanan. (D)
|
D
|
Bukti tersedianya daftar staf
medis yang kompeten dan berwenang menulis resep
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk
membatasi jika diperlukan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat yang dapat
dilakukan oleh staf medis yang diberi kewenangan. (lihat juga KKS 10 EP 1).
(R)
|
R
|
Regulasi tentang pembatasan
jumlah resep atau jumlah pemesanan obat oleh staf medis yang mempunyai
kewenangan.
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
3. Ada
bukti staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep atau
memesan obat dikenal dan diketahui oleh layanan farmasi atau oleh lainnya
yang menyalurkan obat. (D)
|
D
|
Bukti daftar staf medis yang
mempunyai kewenangan ada di unit layanan farmasi.
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar
PKPO 4.3
Obat yang diresepkan dan diberikan tercatat di
rekam medis pasien
Maksud
dan Tujuan PKPO 4.3
Rekam medis pasien memuat daftar obat yang diinstruksikan
yang memuat identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu
pemberian, nama dan tanda tangan dokter serta keterangan bila perlu tapering
off, titrasi, dan rentang dosis. Pencatatan juga termasuk obat yang diberikan
“jika perlu”/prorenata. Pencatatan dibuat di formulir obat yang tersendiri dan
dimasukkan ke dalam berkas rekam medis serta disertakan pada waktu pasien
pulang dari rumah sakit atau dipindahkan. (lihat juga PAP 2.2)
Elemen Penilaian
PKPO 4.3
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
bukti pelasksanaan obat yang diberikan dicatat dalam satu daftar di rekam
medis untuk setiap pasien berisi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute
pemberian, waktu pemberian, nama dokter dan keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan rentang
dosis. (D)
|
D
|
Bukti pelaksanaan pencatatan
dalam satu daftar di RM obat yang diberikan kepada pasien sesuai EP.
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan daftar tersebut di atas disimpan dalam rekam medis pasien
dan menyertai pasien ketika pasien dipindahkan. Salinan daftar resep obat
pulang kepada pasien. (D) (lihat ARK
4.2 EP 4)
|
D
|
Bukti catatan daftar obat
lengkap dalam RM pasien yang selalu menyertai pasien.
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
PERSIAPAN DAN PENYERAHAN
Standar PKPO 5
Obat disiapkan dan diserahkan di
dalam lingkungan aman dan bersih.
Maksud dan Tujuan PKPO 5
Untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat obat yang
disiapkan dan diserahkan pada pasien maka rumah sakit diminta menyiapkan dan
menyerahkan obat dalam lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan
lingkungan serta untuk mencegah kontaminasi tempat penyiapan obat harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesi seperti:
a)
pencampuran obat kemoterapi harus dilakukan di
dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan cytotoxic handling
drug safety cabinet dengan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta
menggunakan alat perlindung diri yang sesuai;
b)
pencampuran obat intravena, epidural, dan
nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik harus dilakukan dalam
ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan laminary airflow cabinet
dan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat
perlindung diri yang sesuai;
c) staf
yang menyiapkan produk steril terlatih dengan prinsip penyiapan obat dan teknik
aseptik.
PERSIAPAN DAN PENYERAHAN
|
||||
Elemen Penilaian
PKPO 5
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan praktik profesi. (R)
|
R
|
Pedoman tentang penyiapan dan
penyerahan obat
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk steril dilatih, memahami, serta
mempraktikan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik (lihat juga PPI).
(D,W)
|
D
W
|
Bukti sertifikat pelatihan
prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik, yang dimiliki staf
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi dilakukan sesuai dengan praktik
profesi. (lihat juga PPI 7). (O,W)
|
O
W
|
Lihat ruang pencampuran obat
khemo
·
Apoteker pelaksana teknik aseptik
·
Perawat pelaksana teknik aseptik
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
4. Ada
bukti pencampuran obat intravena, epidural dan nutrisi parenteral serta
pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan praktik profesi. (O,W)
|
O
W
|
Lihat ruang pencampuran obat
intravena, epidural dan nutrisi parenteral.
·
Apoteker
·
Perawat
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 5.1
Rumah sakit menetapkan regulasi
yang mengatur semua resep/permintaan obat dan instruksi pengobatan ditelaah
ketetapannya.
Maksud dan Tujuan PKPO 5.1
Setiap resep/permintaan
obat/instruksi pengobatan harus dilakukan dua pengkajian/telaah, yaitu:
·
Pengkajian/telaah resep yang dilakukan sebelum
obat disiapkan untuk memastikan resep memenuhi syarat secara administrative,
farmasetik dan klinis.
·
Telaah obat yang dilakukan setelah obat selesai
disiapkan untuk memastikan bahwa obat yang disiapkan sudah sesuai dengan
resep/instruksi pengobatan.
Pengkajian resep dilakukan oleh
apoteker meliputi:
a) Ketetapan
identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan minum/makan obat, dan waktu
pemberian;
b) Duplikasi
pengobatan;
c) Potensi
alergi atau sensitivitas;
d) Interaksi
antara obat dan obat lain atau dengan makanan;
e) Variasi
kriteria penggunaan dari rumah sakit;
f) Berat
badan pasien dan atau informasi fisiologik lainnya;
g) Kontra
indikasi.
Telaah obat dilakukan terhadap
obat yang telah siap dan telaah dilakukan meliputi 5 (lima) informasi, yaitu:
1) Identitas
pasien;
2) Ketetapan
obat;
3) Dosis;
4) Rute
pemberian;
5) Waktu
pemberian.
Elemen Penilaian
PKPO 5.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi penetapan sistem yang seragam untuk penyiapan dan penyerahan obat.
(R)
|
R
|
Regulais tentang keseragaman
sistem penyiapan dan penyerahan obat di RS
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan proses pengkajian resep yang meliputi butir a) sampai
dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan kajian resep
meliputi a s/d g.
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker/farmasi klinis
·
Staf farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Setelah
obat disiapkan, obat label meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau
konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal disiapkan, dan tanggal
kadaluarsa. (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti dilaksanakannya pelabelan
obat yang sudah disiapkan.
Lihat label obat pasien
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Perawat RI dan RJ
·
Apoteker
·
Staf farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
4. Ada
bukti pelaksanaan telaah obaat meliputi butir 1) sampai dengan butir 5) pada
maksud dan tujuan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti dilaksanakannya telaah
obat meliputi 1) s/d 5)
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf farmasi
|
10
-
0
|
TL
TS
TT
|
5. Ada
bukti pelaksanaan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pemberian obat dalam
bentuk yang siap diberikan/UDD
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
6. Ada
bukti penyerahan obat tepat waktu. (D,O,W)
|
D
O
W
|
Bukti catatan dalam RM
pemberian tepat waktu
Lihat ruang rawat inap
·
Perawat
·
Apoteker
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT
Standar PKPO 6
Rumah sakit menetapkan staf
klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.
Maksud dan Tujuan PKPO 6
Pemberian obat untuk pengobatan pasien memerlukan pengetahuan
spesifik dan pengalaman. Rumah sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis denganpengetahuan
dan pengalaman yang diperlukan, memiliki izin, dan sertifikat berdasar atas
peraturan perundang-undangan untuk memberikan obat. Rumah sakit dapat membatasi
kewenangan individu dalam melakukan pemberian obat, seperti pemberian obat
narkotika dan psikotropika, radioaktif, atau obat penelitian. Dalam keadaan
darurat maka rumah sakit dapat menetapkan tambahan staf klinis yang diberi izin
memberikan obat. (lihat juga PKPO 1.1, KKS 3, dan KKS 10).
PEMBERIAN OBAT
|
||||
Elemen Penilaian
PKPO 6
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat
termasuk pembatasannya. (R)
|
R
|
Regulasi staf klinis yang
kompeten dan berwenang untuk memberikan obat
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang
sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang-undangan.
(D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan pemberian
obat oleh staf klinis yang berwenang
·
Staf klinis
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti pelaksanaan pemberian obat dilaksanakan sesuai dengan pembatasan yang
diterapkan, misalnya obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk
penelitian. (D,W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan pemberian
obat sesuai pembatasan
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 6.1
Proses pemberian obat termasuk
proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai resep/permintaan
obat.
Maksud dan Tujuan PKPO 6.1
Agar obat diserahkan pada orang
yang tepat, dosis yang tepat dan waktu yang tepat maka sebelum pemberian obat
kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi oengobatan
yang meliputi:
a)
Identitas pasien
b)
Nama obat
c)
Dosis
d)
Rute pemberian
e)
Waktu pemberian
Rumah sakit menetapkan ketentuan yang digunakan untuk
verifikasi pemberian obat. Jika obat disiapkan dan diserahkan di unit rawat
inap pasien maka verifikasi harus juga dilakukan oleh orang yang
kompeten.(lihat juga maksud dan tujuan PKPO 5.1) Terhadap obat yang harus
diwaspadai (high alert) harus dilakukan double check oleh minimal 2 orang.
Elemen Penilaian
PKPO 6.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi verifikasi sebelum penyerahan obat kepada pasien yang meliputi butir
a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan. (R)
|
R
|
Regulasi tentang verifikasi
sebelum penyerahan obat sesuai dengan a s/d e.
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat diserahkan kepada pasien. (D,W,S)
|
D
W
S
|
Bukti pelaksanaan verifikasi
sebelum obat diserahkan
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
Staf terkait melakukan simulasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti pelaksanan double check untuk
obat yang harus diwaspadai (high alert).
(D, O, W, S)
|
D
O
W
S
|
Bukti pelaksanaan double check untuk obat high alert
Lihat pelaksanaan pemberian
obat high alert
·
Perawat
·
Apoteker klinis
Staf terkait melakukan simulasi
double check
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 6.2
Ada regulasi tentang obat yang
dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri.
Maksud dan Tujuan PKPO 6.2
Rumah sakit harus mengetahui sumber dan penggunaan obat yang
tidak diadakan dari instalasi farmasi rumah sakit seperti obat yang dibawa oleh
pasien dan keluarganya. Obat semacam ini harus diketahui oleh dokter yang merawat
dan dicatat di rekam medik. Pemberian obat oleh pasien sendiri, baik yang
dibawa sendiri atau yang diresepkan dari rumah sakit harus diketahui oleh
dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien.
Elemen Penilaian
PKPO 6.2
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi pengobatan oleh pasien sendiri. (R)
|
R
|
Regulasi tentang pengobatan
sendiri oleh pasien
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan pengobatan obat oleh pasien sendiri sesuai dengan regulasi
(D, W)
|
D
W
|
Bukti pelaksaan pengobatan oleh
pasien sendiri di RM
·
Perawat
·
Apoteker klinis
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
proses monitoring terhadap pengobatan sendiri. (D, W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanan monitoring
·
Farmasi klinis
·
Perawat
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
PEMANTAUAN (MONITORING)
STANDAR PKPO 7
Efek obat dan efek samping obat terhadap
pasien dipantau.
Maksud dan Tujuan PKPO 7
Standar ini bertujuan agar apabila timbul efek samping obat
dapat dilaporkan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) kepada tim farmasi dan
terapi yang selanjutnya dilaporkan pada Pusat Meso Nasional. Apoteker
mengevaluasi efek obat untuk memantau secara ketat respons pasien dengan
melakukan pemantauan terapi obat (PTO). Apoteker bekerjasama dengan pasien,
dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memantau pasien yang diberi
obat. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk efek samping obat yang harus
dicatat dan dilaporkan.
PEMANTAUAN (MONITORING)
|
||||
Elemen Penilaian
PKPO 7
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi pemantauan efek obat dan efek samping obat serta dicatat dalam
status pasien. (lihat juga AP 2 EP 1)
|
R
|
Regulasi tentang pemantauan dan
pencatatan efek obat dan ESO
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat. (D, W)
|
D
W
|
Bukti pelaksaan PTO
·
Perawat
·
Farmasi klinis
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
3. Ada
bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (D, W)
|
D
W
|
Bukti monitoring ESO dan
laporannya
·
KFT
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
Standar PKPO 7.1
Rumah sakit menetapkan dan
menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan penggunaan obat
(medication error) serta upaya menutunkan angkanya.
Maksud dan Tujuan PKPO 7.1
Rumah sakit menetapkan proses identifikasi dan pelaporan bila
terjadi kesalahan penggunaan obat (medication error), kejadian yang tidak diharapkan
(KTD) termasuk kejadian sentinel, serta kejadian tidak cedera (KTC) maupun
kejadian nyaris cedera (KNC). Proses pelaporan kesalahan penggunaan obat
(medication error) menjadi bagian dari program kendali mutu dan keselamatan
pasien rumah sakit. Laporan ditujukan kepada tim keselamatan pasien rumah sakit
dan laporan ini digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari. Terdapat
tindak lanjut dan pelatihan dalam rangka upaya perbaikan untuk mencegah
kesalahan obat agar tidak terjadi di kemudian hari. PPA berpartisipasi dalam
pelatihan ini. (lihat juga PMKP 5)
Elemen Penilaian
PKPO 7.1
|
Telusur
|
Skor
|
||
1. Ada
regulasi medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang
aman dan meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. (R)
|
R
|
Regulasi tentang medication safety
|
10
-
0
|
TL
-
TT
|
2. Ada
bukti pelaksanaan rumah sakit mengumpulkan dan memonitor seluruh angka
kesalahan penggunaan obat termasuk kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel,
kejadian nyaris cedera, dan kejadian tidak cedera. (D, W)
|
D
W
|
Bukti pelaksanaan pengumpulan
dan monitoring seluruh angka kesalahan penggunaan obat
·
Komite Medis
·
KFT
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf medis
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
3. Ada
bukti Instalasi Farmasi mengirimkan laporan kesalahan penggunaan obat
(medicatin error) kepada tim keselamatan pasien rumah sakit. (D,W)
|
D
W
|
Bukti laporan Instalasi Farmasi
ke Tim Keselamatan pasien Rumah Sakit
·
KKPRS
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
·
Staf Farmasi
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
4. Ada
bukti tim keselamatan pasien rumah sakit menerima laporan kesalahan
penggunaan obat (medication error) dan mencari akar masalah atau investigasi
sederhana, solusi dan tindak lanjutnya, serta kepada Komite Nasional
Keselamatan pasien. (lihat juga PMKP 7). (D,W)
|
D
W
|
1) Bukti
pelaksanaan tim keselamatan pasien menerima laporan kesalahan penggunaan
obat.
2) Bukti
pelaksanaan mencari akar masalah/investigasi sederhana.
3) Bukti
pencarian solusi dan tindak lanjutnya.
4) Bukti
penyusunan laporan ke KNKP
·
Komite Farmasi Terapi
·
Komite Mutu
·
Tim FMEA
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
5. Ada
bukti pelaksanaan rumah sakit melakukan upaya mencegah dan menurunkan
kesalahan penggunaan obat (mediation error). (lihat juga PMKP 7 EP 1). (D,W)
|
D
W
|
Dokumen implementasi upaya
·
Komite medis
·
KFT
·
Kepala Instalasi Farmasi
·
Apoteker
|
10
5
0
|
TL
TS
TT
|
If you're attempting to burn fat then you certainly have to try this brand new custom keto diet.
BalasHapusTo create this service, certified nutritionists, fitness trainers, and chefs joined together to develop keto meal plans that are useful, suitable, cost-efficient, and satisfying.
Since their grand opening in January 2019, hundreds of individuals have already remodeled their figure and well-being with the benefits a good keto diet can give.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-confirmed ones provided by the keto diet.
AJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856
EBOTOTO bebas Invest dan tanpa batas Line
BalasHapusBisa depo via pulsa, dana, ovo, gopay dan segala jenis bank
-Bonus New Member 5%
-Bonus Deposit Harian 3%
-Bonus Cash Back 5%
-Bonus Referral 1%
Diskon
2D – 29% X 70
3D – 59% X 400
4D – 66% X 3000
WA : +6283175557499
Ebobet merupakan situs slot online Deposit Via Pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.
BalasHapusSangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
Bonus yang tersedia saat ini
Bonus new member Sportbook 100%
Bonus new member Slot 100%
Bonus new member Slot 50%
Bonus new member ALL Game 20%
Bonus Setiap hari 10%
Bonus Setiap kali 3%
Bonus mingguan Cashback 5%-10%
Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
Bonus Referral
Minimal deposit hanya 10ribu
EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.
EBOBET
WA : +855967598801
test
BalasHapusIzin promo ya Admin^^
BalasHapusbosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik
ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
add Whatshapp : +85515373217 ^_~ :))