Instrumen Penilaian Akreditas SNARS 2020 PKPO


Instrumen Penilaian Akreditas SNARS 2020 PKPO 

PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT

(PKPO)



Gambaran Umum

Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Pelayanan kefarmasian di rumah sakit bertujuan untuk :

·       menjamin mutu, manfaat, keamanan, serta khasiat sediaan farmasi dan alat kesehatan;
·       menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian;
·       melindungi pasien, masyarakat, dan staf dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety);
·       menjamin sistem pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang lebih aman (medication safety);
·       menurunkan angka kesalahan penggunaan obat.

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat merupakan komponen yang penting dalam pengobatan simtomatik, preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitatif terhadap penyakit dan berbagai kondisi, serta mencakup sistem dan proses yang digunakan rumah sakit dalam memberikan farmakoterapi kepada pasien. Pelayanan kefarmasian dilakukan secara multidisiplin dalam koordinasi para staf di rumah sakit. Rumah sakit menerapkan prinsip rancang proses yang efektif, implementasi dan peningkatan mutu terhadap seleksi, pengadaan, penyimpanan, peresepan atau permintaan obat atau instruksi pengobatan, penyalinan (transcribe), pendistribusian, penyiapan (dispensing), pemberian, pendokumentasian, dan pemantauan terapi obat.

Praktik penggunaan obat yang tidak aman (unsafe medication practices) dan kesalahan penggunaan obat (medication errors) adalah penyebab utama cedera dan bahaya yang dapat dihindari dalam sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia. Oleh karena itu, rumah sakit diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, membuat sistem pelayanan kefarmasian, dan penggunaan obat yang lebih aman yang senantiasa berupaya menurunkan kesalahan pemberian obat.



PENGORGANISASIAN

Standar PKPO 1

Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat di rumah sakit harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi kebutuhan pasien

Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat merupakan bagian penting dalam pelayanan pasien sehingga organisasinya harus efektif dan efisien, serta bukan hanya tanggung jawab apoteker, tetapi juga profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya. Pengaturan pembagian tanggung jawab bergantung pada struktur organisasi dan staffing. Struktur organisasi dan operasional sistem pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat di rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker yang melakukan pengawasan dan supervisi semua aktivitas pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat di rumah sakit.

Untuk memastikan keefektifannya maka rumah sakit melakukan kajian sekurang-kurangnya sekali setahun. Kajian tahunan mengumpulkan semua informasi dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat, termasuk angka kesalahan penggunaan obat serta upaya untuk menurunkannya. Kajian bertujuan membuat rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan sistem berkelanjutan dalam hal mutu, keamanan, manfaat, serta khasiat obat dan alat kesehatan.


Kajian tahunan mengumpulkan semua data, informasi, dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat, termasuk antara lain

1.        Seberapa baik system telah bekerja terkait dengan
    seleksi dan pengadaan obat;
    penyimpanan;
    peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan
    penyiapan dan penyerahan; dan
    pemberian obat
2.    Pendokumentasian dan pemantauan efek obat
3.    Monitor seluruh angka kesalahan penggunaan obat (medication error) meliputi kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak cedera, dan upaya mencegah dan menurunkannya
4.    Kebutuhan pendidikan dan pelatihan
5.    Pertimbangan melakukan kegiatan baru berbasis bukti (evidence based)

Dengan kajian ini rumah sakit dapat memahami kebutuhan dan prioritas peningkatan mutu serta keamanan penggunaan obat. Sumber informasi obat yang tepat harus tersedia disemua unit pelayanan.




Elemen Penilaian

PENGORGANISASIAN
Elemen Penilaian
PKPO 1
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi organisasi yang mengelola pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh atau mengarahkan semua tahapan pelayanan obat aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan (R)
R
Regulasi tentang organisasi pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti seluruh apoteker memiliki ijin dan melakukan supervisi sesuai dengan penugasannya (D,W)
D


W
Bukti ijin (STRA dan SIPA) semua apoteker dan hasil supervisi yang dilakukan

·       Kepala Instalasi Farmasi
·       Apoteker
10
5
0
TL
TS
TT
3.    Ada bukti pelaksanaan sekurang kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang didokumentasikan selama 12 bulan terakhir (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan tentang kajian pelayanan kefarmasian sesuai EP, selama 12 bulan terakhir

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
10
-
0
TL
-
TT
4.    Ada bukti sumber informasi obat yang tepat, terkini dan selalu tersedia bagi semua yang terlibat dalam penggunaan obat (D,O,W)
D



O

W
Bukti formularium/MIMS yang terkini ada disemua layanan yang terlibat dalam penggunaan obat.

Lihat instalasi farmasi, unit unit kerja terkait

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker

10
5
0

TL
TS
TT
5.    Terlaksananya pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (D,W)
D



W
Bukti pelaksanaan tentang laporan kesalahan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
·      Staf Instalasi Farmasi
10
-
0

TL
-
TT
6.    Terlaksananya tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem menajemen dan penggunaan obat sesuai peraturan perundang-undangan (D,W)
D


W
Bukti tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaa obat

·      Kepala Instalasi Farmasi
·      Apoteker
10
-
0
TL
-
TT
































Seleksi dan Pengadaan

Standar PKPO 2
Ada proses seleksi obat dengan benar yang menghasilkan formularium dan digunakan untuk permintaan obat serta instruksi pengobatan. Obat dalam formularium senantiasa tersedia dalam stok di rumah sakit atau sumber di dalam atau di luar rumah sakit.


Maksud dan Tujuan PKPO 2
Rumah sakit harus menetapkan formularium obat yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Formularium ini didasarkan atas misi rumah sakit, kebutuhan pasien, dan jenis pelayanan yang diberikan. Seleksi obat adalah suatu proses kerja sama yang mempertimbangkan baik kebutuhan dan keselamatan pasien maupun kondisi ekonominya. Apabila terjadi kehabisan obat karena keterlambatan pengiriman, stok nasional kurang, atau sebab lain yang tidak diantisipasi sebelumnya maka tenaga kefarmasian harus menginformasikan kepada profesional pemberi asuhan dan staf klinis pemberi asuhan lainnya tentang kekosongan obat tersebut serta saran substitusinya atau mengadakan perjanjian kerjasama dengan pihak luar.


SELEKSI DAN PENGADAAN
Elemen Penilaian
PKPO 2
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi tentang organisasi yang menyusun formularium RS berdasar atas kriteria yang disusun secara kolaburatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan (R)
R
Dokumen tentang pembentukan organisasi penyusun Formularium (komite/panitia Farmasi dan Terapi) dan ketetapannya
10
-
0
TL
-
TT
2.    Adabukti pelaksaan apabila ada obat yang baru ditambahkan dalam formularium, maka ada proses untuk memantau bagaiaman penggunaan obat tersebut dan bila terjadi efek obat yang tidak diharapkan, efek samping serta medication error (D,W)
D




W
Monitoring penggunaan obat baru;
1)      Bukti laporan KTD, efek samping dan medication error.
2)      Bukti rapat KFT untuk evaluasi obat baru

·         Komite Farmasi Terapi
·         Kepala Instalasi Farmasi
10
5
0

TL
TS
TT
3.    Ada bukti implementasi untuk memantau kepatuhan terhadap formulairum baik dari persediaan maupun penggunaannya (D,W)
D


W
Bukti monitoring tentang kepatuhan terhadap formularium, persediaan dan penggunaannya

·         Komite Farmasi Terapi
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Staf Instalasi Farmasi
10
-
0

TL
-
TT
4.    Ada bukti pelaksanaan formularium sekurang-kurangnya dikaji setahun sekali berdasar atas informasi tentang keamanan dan efektivitas (D,W)
D


W
Bukti tentang pelaksanaan kajian anual formularium

·         Komite Farmasi Terapi
·         Kepala Instalasi Farmasi
10
5
0

TL
TS
TT






Standar PKPO 2.1
Rumah sakit menetapkan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Maksud dan tujuan PKPO 2.1 dan PKPO 2.1.1
Rumah sakit menetapkan regulasi dan proses pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan peraturan perundangundangan. Ada kalanya sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak tersedia saat dibutuhkan. Rumah sakit harus menetapkan regulasi dan proses untuk pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga TKRS 7)


Elemen Penilaian
PKPO 2.1
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lihat juga TKRS 7).(R)
R
Regulasi tentang pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti bahwa manajemen rantai pengadaan (supply chain management) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lihat juga TKRS 7.1). (D,O,W)
D


O


W
Bukti tentang manajemen rantai pengadaan sesuai EP

Lihat Instalasi farmasi
Lihat bagian pengadaan

·         Kepala Pengadaan
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
3.    Ada bukti pengadaan obat berdasar atas kontrak (lihat juga TKRS 7). (D)
D
Bukti tentang pengadaan berdasarkan kontrak
10
-
0

TL
-
TT


















Standar PKPO 2.1.1
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mendapatkan obat bila sewaktu waktu obat tidak tersedia.

Elemen Penilaian
PKPO 2.1.1
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi pengadaan bila sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak tersedia saat dibutuhkan. (R)
R
Pedoman tentang pengadaan bilsa stok kosong/tidak tersedianya sesuai EP
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti pemberitahuan kepada staf medis serta saran subsitusinya. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan pemberitahuan kepada staf medis dan saran subsitusinya

·         Staf Instalasi Farmasi
·         Staf unit rawat jalan dan rawat inap
10
5
0
TL
TS
TT
3.    Ada bukti bahwa staf memahami dan memtahuhi regulasi tersebut. (D,W)
D

O

W
Bukti catatan setiap kejadian stok kosong

Lihat instalasi farmasi dan instalasi gudang

·         Staf Instalasi Framasi
·         Staf gudang farmasi
10
-
0

TL
-
TT


































Penyimpanan

Standar PKPO 3
Rumah sakit menetapkan tata laksana pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat  kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, serta aman.

Maksud dan tujuan PKPO 3
Sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai disimpan di tempat yang sesuai, dapat di gudang logistik, di instalasi farmasi, atau di satelit atau depo farmasi serta diharuskan memiliki pengawasan di semua lokasi penyimpanan.


PENYIMPANAN
Elemen Penilaian
PKPO 3
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar dan aman. (R)
R
Pedoman tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan BMHP
10
5
0
TL
TS
TT
2.    Ada bukti obat dan zat kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan peringatan khusus. (lihat juga MFK 5 EP 6). (O,W)
D

W
Dokumen pelabelan obat

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Instalasi Farmasi
10
5
0

TL
TS
TT
3.    Ada bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang disimpan di luar instalasi farmasi. (D,W)
D


W
Dokumen monitoring suhu rruangan dan suhu lemari pendingin

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Staf Instalasi / depo farmasi
·         Staf klinis rawat ina dan rawat jalan
·         Staf gudang farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
4.    Ada bukti pelaksanaan dilakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk memastikan penyimpanan obat dilakukan dengan baik. (D,W)
D

W
Dokumen supervisi apoteker

·         Kepala Instalais Farmasi
·         Apoteker
10
5
0
TL
TS
TT
5.    Ada bukti pelaksanaan obat dilindungi dari kehilangan serta pencurian di semua tempat penyimpanan dan pelayanan. (D,W)
D


W
Dokumen kartu stok;laporan stok opname;sistem IT inventory obat.

·         Kepala Isntalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf sistem informasi farmasi
·         Staf Farmasi
10
5
0

TL
TS
TT








Standar PKPO 3.1
Rumah sakit mengatur tata kelola bahan berbahaya, seta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Maksud dan Tujuan PKPO 3.1
Beberapa macam obat seperti obat radioaktif dan obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap mungkin memiliki risiko keamanan. Obat program pemerintah atau obat darurat dimungkinkan ada kesempatan penyalahgunaan atau karena ada kandungan khusus (misalnya nutrisi), memerlukan ketentuan khusus untuk menyimpan dan mengawasi penggunaannya. Rumah sakit menetapkan prosedur yang mengatur tentang penerimaan, identifikasi, tempat penyimpanan, dan distribusi macam obat obat ini. (lihat juga MFK 4.1)

Elemen Penilaian
PKPO 3.1
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi pengaturan tata kelola bahan berbahaya, serta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
R
Pedoman tentang pengaturan bahan berbahaya/narkotika/psikotropika sesuai EP
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti penyimpanan bahan berbahaya yagn baik, benar dan aman sesuai dengan regulasi (lihat juga AP 5.3 EP 1). (O,W)
O

W
Lihat tempat penyimpanan bahan berbahaya

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Staf Farmasi
10
-
0
TL
-
TT
3.    Ada bukti penyimpanan obat narkotika serta psikotropika yang baik, benar dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
O

W
Lihat tempat penyimpanan narkotika psikotropika

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Staf Farmasi
10
-
0
TL
-
TT
4.    Ada bukti pelaporan obat narkotika serta psikotorpika secara akurat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (D,W)
D


W
Bukti tentang laporan dan pencatatan penggunaan narkotika psikotropika

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT


Standar PKPO 3.2
Rumah sakit mengatur tata kelola penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan PKPO 3.2
Elektrolit konsentrat termasuk obat yang perlu diwaspadai (high alert medication). Oleh karena itu rumah sakit perlu mengatur penyimpanan elektrolit konsentrat tersebut. Elektrolit konsentrat tidak disimpan di unit perawatan kecuali dibutuhkan secara klinis dan apabila disimpan dalam unit perawatan, disertai alasan penyimpanannya mengapa disimpan di unit perawatan serta terdapat pengamanan untuk mencegah pemberian yang tidak disengaja / kekeliruan (lihat juga SKP 3.1).
Selain penyimpanan elektrolit konsentrat, rumah sakit juga perlu menyediakan mekanisme pengawasan untuk semua lokasi, dimana elektrolit konsentrat disimpan.






Elemen Penilaian
PKPO 3.2
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi rumah sakit tentang proses larangan menyimpan elektrolit konsentrat di tempat rawat inap kecuali bila dibutuhkan secara klinis dan apabila terpaksa disimpan di area rawat inap harus diatur keamanannya untuk menghindari kesalahan (lihat juga SKP 3.1). (R)
R
Regulasi tentang proses larangan penyimpanan elektrolit konsentrat sesuai EP.
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
O

W
Lihat tempat penyimpanan Elektrolit Konsentrat

·         Kepala Instalasi farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0

TL
TS
TT
3.    Elektrolit konsentrat diberi label obat yang harus diwaspadai (high alert) sesuai dengan regulasi (O,W)
O

W
Liha label pada setiap elektrolit konsentrat

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0

TL
TS
TT




Standar PKPO 3.3
Rumah sakit menetapkan pengaturan penyimpanan dan pengawasan penggunaan obat tertentu.

Maksud dan Tujuan PKPO 3.3
Beberapa macam obat memerlukan ketentuan khusus untuk menyimpan dan mengawasi penggunaannya seperti :
·         Produk nutrisi
·         Obat dan bahan radioaktif
·         obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap mungkin memiliki risiko terhadap keamanan
·         obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain
·         obat yang digunakan untuk penelitian
Rumah sakit menetapkan prosedur yang mengatur penerimaan, identifikasi, tempat penyimpanan, dan distribusi macam obat-obat ini. (lihat juga MFK 5).


Elemen Penilaian
PKPO 3.3
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi pengaturan penyimpanan obat dengan ketentuan khusus meliputi butir a) sampai dengan butir e) pada maksud dan tujuan. (R)
R
Pedoman tentang penyimpanan obat khusus sesuai butir a s/d e
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti penyimpanan produk nutrisi yang baik, benar dan aman sesuai dengan regulasi. (lihat juga PAP 4). (O,W)
O

W
Lihat tempat penyimpanan produk nutrisi

·         Kepala Instalasi farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0

TL
TS
TT
3.    Ada bukti penyimpanan obat dan bahan radioaktif yang baik, benar dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W)
O


W
Lihat tempat penyimpanan obat dan bahan radioaktif sesuai

·         Kepala Instalasi farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
·         Staf gudang farmasi
10
5
0

TL
TS
TT
4.    Ada bukti penyimpanan obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap yang baik, benar dan aman sesuai regulasi. (O,W)
O

W
Lihat tempat penyimpanan obat dibawa pasien

·         Kepala Instalasi farmasi
·         Apoteker
·         Perawat
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
5.    Ada bukti penyimpanan obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain yang baik, benar dan aman sesuai regulasi. (O,W)
O


W
Lihat tempat penyimpanan obat program/bantuan pemerintah

·         Kepala Instalasi farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0

TL
TS
TT
6.    Ada bukti penyimpanan obat yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar dan aman sesuai regulasi. (O,W)
O

W
Lihat tempat penyimpanan obat penelitian

·         Kepala Instalasi farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT



Standar PKPO 3.4
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk memastikan obat emergensi yang tersimpan di dalam maupun di luar unit farmasi tersedia, tersimpan aman, dan dimonitor.

Maksud dan Tujuan PKPO 3.4
Jika ada pasien emergensi maka akses cepat ke tempat obat yang diperlukan menjadi sangat penting dan obat harus siap pakai bila sewaktu-waktu diperlukan. Setiap rumah sakit harus membuat rencana lokasi penyimpanan obat emergensi, contoh troli obat emergensi yang tersedia di berbagai unit pelayanan, obat untuk mengatasi syok anafilatik di tempat penyuntikan, dan obat untuk pemulihan anestesi ada di kamar operasi. Obat emergensi dapat disimpan di lemari emergensi, troli, tas/ransel, kotak, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut. Rumah sakit diminta menetapkan prosedur untuk memastikan ada kemudahan untuk mencapai dengan cepat tempat penyimpanan obat emergensi jika dibutuhkan, termasuk obat selalu harus segera diganti kalau digunakan, bila rusak, atau kadaluarsa. Selain itu, keamanan obat emergensi harus diperhatikan. (lihat juga MFK 4.1)


Elemen Penilaian
PKPO 3.4
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi pengelolaan obat emergensi yang tersedia di unit unit layanan agar dapat segera dipakai untuk memenuhi kebutuhan darurat serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan kehilangan. (R)
R
Pedoman tentang pengelolaan obat emergensi di unit-unit layanan sesuai EP.
10
-
0

TL
-
TT

2.    Ada bukti persediaan obat emergensi lengkap dan siap pakai. (D,O,W)
D


O

W
Bukti daftar obat emergensi disetiap tempat peyimpanan

Fisik obat sesuai jumlahnya dengan daftar

·         Kepala Instalasi farmasi
·         Perawat
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0

TL
TS
TT
3.    Ada bukti pelaksanaan supervisi terhadap penyimpanan obat emergensi dan segera diganti apabila dipakai, kadaluarsa atau rusak. (D,O,W)
D


O


W
Bukti tentang catatan supervisi tentang penyimpanan obat emergensi

Lihat fisik obat sesuai jumlahnya dengan daftar obat

·         Kepala Instalasi farmasi
·         Perawat
·         Apoteker.
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT


Standar PKPO 3.5
Rumah sakit memiliki sistem penarikan kembali (recall), pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak layak digunakan karena rusak, mutu substandar, atau kadaluwarsa. Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan identifikasi dalam proses penarikan kembali (recall) oleh Pemerintah, pabrik, atau pemasok. Rumah sakit juga harus menjamin bahwa sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandard, atau kadaluwarsa tidak digunakan serta dimusnahkan.

Elemen Penilaian
PKPO 3.5
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandar, atau kadaluarsa. (R)
R
Regulasi tentang penarikan kembali dan pemusnahan sediaan farmasi sesuai EP.
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan penarikan kembali (recall) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)
D

W
Bukti pelaksanaan dan berita acara penarikan obat

·         Kepala Instalasi farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT

3.    Ada bukti pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)
D

W
Bukti pelaksanaan dan berita acara pemusnahan

·         Direktur
·         Kepala Instalasi farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT




Peresepan dan Penyalinan

Standar PKPO 4
Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan.

Maksud dan Tujuan PKPO 4
Rumah sakit menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat serta instruksi pengobatan. Staf medis dilatih untuk peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dengan benar. Peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak terbaca, dan tidak lengkap dapat membahayakan pasien serta menunda kegiatan asuhan pasien.
Rumah sakit memiliki regulasi peresepan/permintaan obat serta instruksi pengobatan dengan benar, lengkap, dan terbaca tulisannya. Rumah sakit menetapkan proses rekonsiliasi obat, yaitu proses membandingkan daftar obat yang dipergunakan oleh pasien sebelum dirawat inap dengan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan yang dibuat pertama kali sejak pasien masuk, saat pemindahan pasien antarunit pelayanan (transfer), dan sebelum pasien pulang.
PERESEPAN DAN PENYALINAN
Elemen Penilaian
PKPO 4
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan secara benar, lengkap dan terbaca, serta menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan. (lihat juga PAP 2.2 EP 1; AP 3 EP 1; dan SKP 2 Ep 1). (R)
R
Pedoman tentang permintaan obat/peresepan dan instruksi pengobatan sesuai EP.
10
5
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dilaksanakan oleh staf medis yang berkompeten serta berwenang. (D,O,W)
D


O

W
Bukti permintaan obat/resep dilakukan oleh staf medis sesuai daftar

Ruang rawat inap;rawat jalan

·         Staf medis
·         Perawat
·         Apoteker
10
5
0
TL
TS
TT
3.    Ada bukti pelaksanaan apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah unit pelayanan dan sebelum pulang. (D,W)
D

W
Bukti pelaksanaan rekonsiliasi obat sesuai EP.

·         Perawat
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
4, Rekam medis memuat riwayat penggunaan obat pasien. (D,O)
D

O
Bukti catatan riwayat penggunaan obat dalam RM

Lihat Rm di ruang rawat inap;RM rawat jalan
10
5
0
TL
TS
TT



Standar PKPO 4.1
Regulasi ditetapkan untuk memnuhi pengertian dan syarat kelengkapan resep atau pemesanan.


Maksud dan Tujuan PKPO 4.1
Untuk menghindari keragaman dan menjaga keselamatan pasien maka rumah sakit menetapkan persyaratan atau elemen penting kelengkapan suatu resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan. Persyaratan atau elemen kelengkapan paling sedikit meliputi:

a)      data identitas pasien secara akurat (dengan stiker);
b)      elemen pokok di semua resep atau permintaan obat atau instruksi pengobatan;
c)      kapan diharuskan menggunakan nama dagang atau generik;
d)      kapan diperlukan penggunaan indikasi seperti pada PRN (pro re nata atau “jika perlu”) atau instruksi pengobatan lain;
e)      jenis instruksi pengobatan yang berdasar atas berat badan seperti untuk anak anak, lansia yang rapuh, dan populasi khusus sejenis lainnya;
f)       kecepatan pemberian (jika berupa infus);
g)      instruksi khusus, sebagai contoh: titrasi, tapering, rentang dosis.


Ditetapkan proses untuk menangani atau mengelola hal-hal di bawah ini:

1)      resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca;
2)      resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan yang NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip) atau LASA (Look Alike Sound Alike);
3)      jenis resep khusus, seperti emergensi, cito, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya;
4)      instruksi pengobatan secara lisan atau melalui telepon wajib dilakukan tulis lengkap, baca ulang, dan meminta konfirmasi. (lihat juga SKP 2)

Standar ini berlaku untuk resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan di semua unit pelayanan di rumah sakit. Rumah sakit diminta memiliki proses untuk menjamin penulisan resep atau permintaan obat dan instruksi pengobatan sesuai dengan kriteria butir 1 sampai dengan 4 di atas.


Elemen Penilaian
PKPO 4.1
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g)  pada maksud dan tujuan serta penetapan dan penerapan langkah langkah untuk pengelolaan peresepan / permintaan obat, instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, tidak terbaca, agar hal tersebut tidak terulang kembali. (R)
R
Pedoman/panduan tentang syarat elemen kelengkapan resep sesuai butir a) s/d g), dan langkah langkah untuk menghindari kesalahan pengelolaan peresepan sesuai EP.
10
5
0
Tl
TS
TT
2.    Ada bukti pelaksaan evaluasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D, W)
D
Bukti pelaksanaan evaluasi terhadap syarat elemen resep sesuai butir a s/d g.

·         KFT
·         Dokter
·         Perawat
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
10
5
0
TL
TS
TT

3.    Ada bukti pelaksanaan proses pengelolaan resep yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca. (D,W)
D

W
Bukti pengelolaan resep yang tidak benar

·         KFT
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
4.    Ada bukti pelaksanaan proses untuk mengelola resep khusus, seperti darurat, standing order, berhenti automatis (automatic stop order), tapering, dan lainnya. (D,W)
D

W
Bukti pelaksanaan pengelolaan resep khusus

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT

Standar PKPO 4.2
Rumah sakit menetapkan individu yang kompeten yang diberi kewenangan untuk menulis resep/permintaan obat atau instruksi pengobatan.

Maksud dan Tujuan PKPO 4.2
Untuk memilih dan menentukan obat yang dibutuhkan pasien diperlukan pengetahuan dan pengalaman spesifik. Rumah sakit bertanggungjawab menentukan staf medis dengan pengalaman cukup dan pengetahuan spesifik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diberi izin membuat/menulis resep atau membuat permintaan obat. 

Elemen Penilaian
PKPO 4.2
Telusur
Skor
1.    Ada daftar staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep yang tersedia di semua unit pelayanan. (D)
D
Bukti tersedianya daftar staf medis yang kompeten dan berwenang menulis resep
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk membatasi jika diperlukan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat yang dapat dilakukan oleh staf medis yang diberi kewenangan. (lihat juga KKS 10 EP 1). (R)
R
Regulasi tentang pembatasan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat oleh staf medis yang mempunyai kewenangan.
10
-
0
TL
-
TT
3.    Ada bukti staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep atau memesan obat dikenal dan diketahui oleh layanan farmasi atau oleh lainnya yang menyalurkan obat. (D)
D
Bukti daftar staf medis yang mempunyai kewenangan ada di unit layanan farmasi.
10
5
0
TL
TS
TT
Standar PKPO 4.3
Obat yang diresepkan dan diberikan tercatat di rekam medis pasien

Maksud dan Tujuan PKPO 4.3
Rekam medis pasien memuat daftar obat yang diinstruksikan yang memuat identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dan tanda tangan dokter serta keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan rentang dosis. Pencatatan juga termasuk obat yang diberikan “jika perlu”/prorenata. Pencatatan dibuat di formulir obat yang tersendiri dan dimasukkan ke dalam berkas rekam medis serta disertakan pada waktu pasien pulang dari rumah sakit atau dipindahkan. (lihat juga PAP 2.2)

Elemen Penilaian
PKPO 4.3
Telusur
Skor
1.    Ada bukti pelasksanaan obat yang diberikan dicatat dalam satu daftar di rekam medis untuk setiap pasien berisi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dokter dan keterangan bila perlu tapering off, titrasi, dan rentang dosis. (D)
D
Bukti pelaksanaan pencatatan dalam satu daftar di RM obat yang diberikan kepada pasien sesuai EP.
10
5
0
TL
TS
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan daftar tersebut di atas disimpan dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika pasien dipindahkan. Salinan daftar resep obat pulang kepada pasien. (D) (lihat  ARK 4.2 EP 4)
D
Bukti catatan daftar obat lengkap dalam RM pasien yang selalu menyertai pasien.
10
5
0
TL
TS
TT
























PERSIAPAN DAN PENYERAHAN

Standar PKPO 5
Obat disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan aman dan bersih.

Maksud dan Tujuan PKPO 5
Untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat obat yang disiapkan dan diserahkan pada pasien maka rumah sakit diminta menyiapkan dan menyerahkan obat dalam lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan lingkungan serta untuk mencegah kontaminasi tempat penyiapan obat harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesi seperti:
a)    pencampuran obat kemoterapi harus dilakukan di dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan cytotoxic handling drug safety cabinet dengan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat perlindung diri yang sesuai;
b)   pencampuran obat intravena, epidural, dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik harus dilakukan dalam ruang yang bersih (clean room) yang dilengkapi dengan laminary airflow cabinet dan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan alat perlindung diri yang sesuai;
c)    staf yang menyiapkan produk steril terlatih dengan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik.
PERSIAPAN DAN PENYERAHAN
Elemen Penilaian
PKPO 5
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesi. (R)
R
Pedoman tentang penyiapan dan penyerahan obat
10
5
0
TL
TS
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk steril dilatih, memahami, serta mempraktikan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik (lihat juga PPI). (D,W)
D


W
Bukti sertifikat pelatihan prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik, yang dimiliki staf

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
3.    Ada bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi dilakukan sesuai dengan praktik profesi. (lihat juga PPI 7). (O,W)
O

W
Lihat ruang pencampuran obat khemo

·         Apoteker pelaksana teknik aseptik
·         Perawat pelaksana teknik aseptik
10
5
0
TL
TS
TT
4.    Ada bukti pencampuran obat intravena, epidural dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan praktik profesi. (O,W)
O


W
Lihat ruang pencampuran obat intravena, epidural dan nutrisi parenteral.

·         Apoteker
·         Perawat
10
5
0
TL
TS
TT








Standar PKPO 5.1
Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur semua resep/permintaan obat dan instruksi pengobatan ditelaah ketetapannya.

Maksud dan Tujuan PKPO 5.1
Setiap resep/permintaan obat/instruksi pengobatan harus dilakukan dua pengkajian/telaah, yaitu:
·      Pengkajian/telaah resep yang dilakukan sebelum obat disiapkan untuk memastikan resep memenuhi syarat secara administrative, farmasetik dan klinis.
·      Telaah obat yang dilakukan setelah obat selesai disiapkan untuk memastikan bahwa obat yang disiapkan sudah sesuai dengan resep/instruksi pengobatan.

Pengkajian resep dilakukan oleh apoteker meliputi:
a)    Ketetapan identitas pasien, obat, dosis, frekuensi, aturan minum/makan obat, dan waktu pemberian;
b)   Duplikasi pengobatan;
c)    Potensi alergi atau sensitivitas;
d)   Interaksi antara obat dan obat lain atau dengan makanan;
e)    Variasi kriteria penggunaan dari rumah sakit;
f)    Berat badan pasien dan atau informasi fisiologik lainnya;
g)    Kontra indikasi.

Telaah obat dilakukan terhadap obat yang telah siap dan telaah dilakukan meliputi 5 (lima) informasi, yaitu:
1)   Identitas pasien;
2)   Ketetapan obat;
3)   Dosis;
4)   Rute pemberian;
5)   Waktu pemberian.

Elemen Penilaian
PKPO 5.1
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi penetapan sistem yang seragam untuk penyiapan dan penyerahan obat. (R)
R
Regulais tentang keseragaman sistem penyiapan dan penyerahan obat di RS
10
5
0
TL
TS
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan proses pengkajian resep yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W)
D

W

Bukti pelaksanaan kajian resep meliputi a s/d g.

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker/farmasi klinis
·         Staf farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
3.    Setelah obat disiapkan, obat label meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal disiapkan, dan tanggal kadaluarsa. (D,O,W)
D


O

W
Bukti dilaksanakannya pelabelan obat yang sudah disiapkan.

Lihat label obat pasien

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Perawat RI dan RJ
·         Apoteker
·         Staf farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
4.    Ada bukti pelaksanaan telaah obaat meliputi butir 1) sampai dengan butir 5) pada maksud dan tujuan. (D,W)
D


W
Bukti dilaksanakannya telaah obat meliputi 1) s/d 5)

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf farmasi
10
-
0
TL
TS
TT
5.    Ada bukti pelaksanaan penyerahan obat dalam bentuk yang siap diberikan. (D,W)
D


W
Bukti pemberian obat dalam bentuk yang siap diberikan/UDD

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
-
0
TL
-
TT
6.    Ada bukti penyerahan obat tepat waktu. (D,O,W)
D

O

W
Bukti catatan dalam RM pemberian tepat waktu

Lihat ruang rawat inap

·         Perawat
·         Apoteker
10
5
0
TL
TS
TT










































PEMBERIAN (ADMINISTRATION) OBAT

Standar PKPO 6
Rumah sakit menetapkan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat.

Maksud dan Tujuan PKPO 6
Pemberian obat untuk pengobatan pasien memerlukan pengetahuan spesifik dan pengalaman. Rumah sakit bertanggung jawab menetapkan staf klinis denganpengetahuan dan pengalaman yang diperlukan, memiliki izin, dan sertifikat berdasar atas peraturan perundang-undangan untuk memberikan obat. Rumah sakit dapat membatasi kewenangan individu dalam melakukan pemberian obat, seperti pemberian obat narkotika dan psikotropika, radioaktif, atau obat penelitian. Dalam keadaan darurat maka rumah sakit dapat menetapkan tambahan staf klinis yang diberi izin memberikan obat. (lihat juga PKPO 1.1, KKS 3, dan KKS 10).

PEMBERIAN OBAT
Elemen Penilaian
PKPO 6
Telusur
Skor
1.    Ada penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk pembatasannya. (R)
R
Regulasi staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat
10
5
0
TL
TS
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan peraturan perundang-undangan. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang berwenang

·         Staf klinis
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
3.    Ada bukti pelaksanaan pemberian obat dilaksanakan sesuai dengan pembatasan yang diterapkan, misalnya obat kemoterapi, obat radioaktif, atau obat untuk penelitian. (D,W)
D


W
Bukti pelaksanaan pemberian obat sesuai pembatasan

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT



Standar PKPO 6.1
Proses pemberian obat termasuk proses verifikasi apakah obat yang akan diberikan telah sesuai resep/permintaan obat.

Maksud dan Tujuan PKPO 6.1
Agar obat diserahkan pada orang yang tepat, dosis yang tepat dan waktu yang tepat maka sebelum pemberian obat kepada pasien dilakukan verifikasi kesesuaian obat dengan instruksi oengobatan yang meliputi:
a)      Identitas pasien
b)      Nama obat
c)      Dosis
d)      Rute pemberian
e)      Waktu pemberian
Rumah sakit menetapkan ketentuan yang digunakan untuk verifikasi pemberian obat. Jika obat disiapkan dan diserahkan di unit rawat inap pasien maka verifikasi harus juga dilakukan oleh orang yang kompeten.(lihat juga maksud dan tujuan PKPO 5.1) Terhadap obat yang harus diwaspadai (high alert) harus dilakukan double check oleh minimal 2 orang.
Elemen Penilaian
PKPO 6.1
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi verifikasi sebelum penyerahan obat kepada pasien yang meliputi butir a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan. (R)
R
Regulasi tentang verifikasi sebelum penyerahan obat sesuai dengan a s/d e.
10
5
0
TL
TS
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat diserahkan kepada pasien. (D,W,S)
D


W



S
Bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat diserahkan

·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi

Staf terkait melakukan simulasi
10
5
0
TL
TS
TT
3.    Ada bukti pelaksanan double check untuk obat yang harus diwaspadai (high alert). (D, O, W, S)
D


O

W


S
Bukti pelaksanaan double check untuk obat high alert

Lihat pelaksanaan pemberian obat high alert

·         Perawat
·         Apoteker klinis

Staf terkait melakukan simulasi double check
10
5
0
TL
TS
TT



Standar PKPO 6.2
Ada regulasi tentang obat yang dibawa oleh pasien ke rumah sakit untuk digunakan sendiri.

Maksud dan Tujuan PKPO 6.2
Rumah sakit harus mengetahui sumber dan penggunaan obat yang tidak diadakan dari instalasi farmasi rumah sakit seperti obat yang dibawa oleh pasien dan keluarganya. Obat semacam ini harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medik. Pemberian obat oleh pasien sendiri, baik yang dibawa sendiri atau yang diresepkan dari rumah sakit harus diketahui oleh dokter yang merawat dan dicatat di rekam medis pasien.

Elemen Penilaian
PKPO 6.2
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi pengobatan oleh pasien sendiri. (R)
R
Regulasi tentang pengobatan sendiri oleh pasien
10
5
0
TL
TS
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan pengobatan obat oleh pasien sendiri sesuai dengan regulasi (D, W)
D


W
Bukti pelaksaan pengobatan oleh pasien sendiri di RM

·         Perawat
·         Apoteker klinis
10
5
0

TL
TS
TT
3.    Ada proses monitoring terhadap pengobatan sendiri. (D, W)
D

W
Bukti pelaksanan monitoring

·         Farmasi klinis
·         Perawat
10
5
0
TL
TS
TT



PEMANTAUAN (MONITORING)

STANDAR PKPO 7
Efek obat dan efek samping obat terhadap pasien dipantau.

Maksud dan Tujuan PKPO 7
Standar ini bertujuan agar apabila timbul efek samping obat dapat dilaporkan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) kepada tim farmasi dan terapi yang selanjutnya dilaporkan pada Pusat Meso Nasional. Apoteker mengevaluasi efek obat untuk memantau secara ketat respons pasien dengan melakukan pemantauan terapi obat (PTO). Apoteker bekerjasama dengan pasien, dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya untuk memantau pasien yang diberi obat. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk efek samping obat yang harus dicatat dan dilaporkan.

PEMANTAUAN (MONITORING)
Elemen Penilaian
PKPO 7
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi pemantauan efek obat dan efek samping obat serta dicatat dalam status pasien. (lihat juga AP 2 EP 1)
R
Regulasi tentang pemantauan dan pencatatan efek obat dan ESO
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat. (D, W)
D

W
Bukti pelaksaan PTO

·         Perawat
·         Farmasi klinis
10
-
0
TL
-
TT
3.    Ada bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D, W)
D

W
Bukti monitoring ESO dan laporannya

·         KFT
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT



Standar PKPO 7.1
Rumah sakit menetapkan dan menerapkan proses pelaporan serta tindakan terhadap kesalahan penggunaan obat (medication error) serta upaya menutunkan angkanya.

Maksud dan Tujuan PKPO 7.1
Rumah sakit menetapkan proses identifikasi dan pelaporan bila terjadi kesalahan penggunaan obat (medication error), kejadian yang tidak diharapkan (KTD) termasuk kejadian sentinel, serta kejadian tidak cedera (KTC) maupun kejadian nyaris cedera (KNC). Proses pelaporan kesalahan penggunaan obat (medication error) menjadi bagian dari program kendali mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Laporan ditujukan kepada tim keselamatan pasien rumah sakit dan laporan ini digunakan untuk mencegah kesalahan di kemudian hari. Terdapat tindak lanjut dan pelatihan dalam rangka upaya perbaikan untuk mencegah kesalahan obat agar tidak terjadi di kemudian hari. PPA berpartisipasi dalam pelatihan ini. (lihat juga PMKP 5)








Elemen Penilaian
PKPO 7.1
Telusur
Skor
1.    Ada regulasi medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
R
Regulasi tentang medication safety
10
-
0
TL
-
TT
2.    Ada bukti pelaksanaan rumah sakit mengumpulkan dan memonitor seluruh angka kesalahan penggunaan obat termasuk kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel, kejadian nyaris cedera, dan kejadian tidak cedera. (D, W)
D


W
Bukti pelaksanaan pengumpulan dan monitoring seluruh angka kesalahan penggunaan obat

·         Komite Medis
·         KFT
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf medis
10
5
0
TL
TS
TT
3.    Ada bukti Instalasi Farmasi mengirimkan laporan kesalahan penggunaan obat (medicatin error) kepada tim keselamatan pasien rumah sakit. (D,W)
D


W
Bukti laporan Instalasi Farmasi ke Tim Keselamatan pasien Rumah Sakit

·         KKPRS
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
·         Staf Farmasi
10
5
0
TL
TS
TT
4.    Ada bukti tim keselamatan pasien rumah sakit menerima laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) dan mencari akar masalah atau investigasi sederhana, solusi dan tindak lanjutnya, serta kepada Komite Nasional Keselamatan pasien. (lihat juga PMKP 7). (D,W)
D








W
1)   Bukti pelaksanaan tim keselamatan pasien menerima laporan kesalahan penggunaan obat.
2)   Bukti pelaksanaan mencari akar masalah/investigasi sederhana.
3)   Bukti pencarian solusi dan tindak lanjutnya.
4)   Bukti penyusunan laporan ke KNKP

·         Komite Farmasi Terapi
·         Komite Mutu
·         Tim FMEA
10
5
0
TL
TS
TT

5.    Ada bukti pelaksanaan rumah sakit melakukan upaya mencegah dan menurunkan kesalahan penggunaan obat (mediation error). (lihat juga PMKP 7 EP 1). (D,W)
D

W

Dokumen implementasi upaya

·         Komite medis
·         KFT
·         Kepala Instalasi Farmasi
·         Apoteker
10
5
0
TL
TS
TT

Subscribe to receive free email updates:

6 Responses to "Instrumen Penilaian Akreditas SNARS 2020 PKPO "

  1. If you're attempting to burn fat then you certainly have to try this brand new custom keto diet.

    To create this service, certified nutritionists, fitness trainers, and chefs joined together to develop keto meal plans that are useful, suitable, cost-efficient, and satisfying.

    Since their grand opening in January 2019, hundreds of individuals have already remodeled their figure and well-being with the benefits a good keto diet can give.

    Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-confirmed ones provided by the keto diet.

    BalasHapus
  2. AJO_QQ poker
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    -bandar 66
    -perang baccarat (new game )
    Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
    PROMO MENARIK
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) |
    Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus
  3. EBOTOTO bebas Invest dan tanpa batas Line
    Bisa depo via pulsa, dana, ovo, gopay dan segala jenis bank
    -Bonus New Member 5%
    -Bonus Deposit Harian 3%
    -Bonus Cash Back 5%
    -Bonus Referral 1%
    Diskon
    2D – 29% X 70
    3D – 59% X 400
    4D – 66% X 3000

    WA : +6283175557499

    BalasHapus
  4. Ebobet merupakan situs slot online Deposit Via Pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.

    EBOBET
    WA : +855967598801

    BalasHapus
  5. Izin promo ya Admin^^
    bosan tidak ada yang mau di kerjakan, mau di rumah saja suntuk,
    mau keluar tidak tahu mesti kemana, dari pada bingung
    mari bergabung dengan kami di ionqq^^com, permainan yang menarik
    ayo ditunggu apa lagi.. segera bergabung ya dengan kami...
    add Whatshapp : +85515373217 ^_~ :))

    BalasHapus