KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 179/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PEMBENTUKAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Rumah
Sakit dan melaksanakan Visi dan Misi Rumah Sakit , maka dipandang perlu
untuk dibentuk Komite Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit
b. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, perlu ditetapkan dengan
surat keputusan.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Presiden
RI No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pelayanan
Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan
RI Nomor 631 tahun 2015 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Membentuk Komite Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit sebagaimana
terlampir.
KEDUA
: Semua
pihak yang terkait dalam Komite Farmasi dan Terapi Rumah
Sakit tersebut wajib melaksanakannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
KETIGA : Komite
Farmasi dan Terapi Rumah Sakit , mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1.
Menyusun
program kerja tentang farmasi dan terapi di RS. .
2.
Melaksanakan
usaha – usaha peningkatan mutu pelayanan farmasi dan terapi di RS.
3.
Melaporkan
hasil kegiatan Komite Farmasi dan Terapi kepada Wadir. Pelayanan & Medis.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
179/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL :
30 Desember 2016
Pengertian
Komite Farmasi dan Terapi
adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staff medis dengan farmasi sehingga anggotanya
terdiri dari para dokter yang mewakili spesialisasi – spesiliasi yang ada di
rumah sakit dan apoteker wakil dari farmasi rumah sakit, serta
tenaga kesehatan lainnya.
Ketua
komite farmasi dan terapi dipilih dari dokter yang ada jika ada
ahli Farmakologi klinik maka sebagai ketua. Sekretaris Apoteker dari IFRS. Mengadakan rapat secara
teratur sedikitnya 2 (dua) bulan sekali. Untuk RS besar 1(satu) bulan sekali.
1. Tujuan
Menerbitkan
kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat serta evaluasinya. Melengkapi staff fungsional
di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan dengan obat dan
penggunaan obat sesuai dengan kebutuhan.
2.
Kebijakan
a. Mengatur penggunaan obat
dirumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Memberikan rekomendasi
pada pimpinan Rumah Sakit untuk mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat
secara rasional.
c. Khusus untuk pasien kelas
tiga agar menggunakan obat generik.
3.
Landasan Hukum
a.
KEPMENKES
no. 1197/MENKES/SK/X/2004
tentang standar pelayanan farmasi.
b.
Peraturan Presiden RI no 77 tahun 2015 tentang Pedoman
Organisasi Rumah Sakit.
c.
KEPMENKES
no. 631/Menkes/SK/IV/2015
tentang pedoman peraturan internal staff medis di rumah sakit.
4.
Kewajiban Komite Farmasi
dan Terapi
a. Memberikan rekomendasi
pada pimpinan rumah sakit untuk mencapai budaya pengelolaan dan pengunaan
obat secara rasional.
b. Mengkoordinir pembuatan pedoman
diagnosis dan terapi, formularium rumah sakit, penggunaan obat antibiotik dan
lain - lain.
c. Melaksanakan pendidikan
dalam bidang pengelolaan dan penggunaan obat terhadap pihak – pihak yang
terkait.
d. Melaksanakan pengkaijan
pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas hasil
pengkajian tersebut.
5.
Pedoman Pembuatan
Formularium
a. Membuat Formularium di
rumah sakit berdasarkan efek terapi keamanan serta harga obat dan juga harus
meminimalisasi duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk yang sama.
b. Mengajukan Formularium
kepada Wadir Pelayanan.
c. Mengevaluasi untuk produk baru
dan merevisi formularium tiap 3 tahun sekali.
d. Membantu instalasi
farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan – kebijakan dan
peraturan – peraturan mengenai obat dirumah sakit sesuai peraturan yang
berlaku.
e. Melakukan tinjauan
terhadap penggunaan obat dirumah sakit dengan mengkaji Medical Record
dibandigkan dengan standar diagnosa dan terapi (tinjauan ini dimaksud untuk
meningkatkan secara terus menerus penggunaan secara rasional).
f. Mengumpulkan dan meninjau
laporan mengenai efek samping obat.
g. Menyebar luaskan ilmu
pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat.
6.
Struktur Organisasi
Komite Farmasi dan Terapi
Ketua :
Wakil
Ketua :
Sekretaris :
Anggota :
7.
Fungsi dan Ruang Lingkup
a. Mengembangkan formularium
di Rumah Sakit dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukkan dalam
formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif, terhadap efek
terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam
tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama.
b. Komite Farmasi dan Terapi
harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis
obat yang disusulkan oleh
anggota staf medis.
c. Menetapkan pengelolaan
obat yang digunakan di Rumah Sakit
d. Membantu instalasi dalam
mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan – kebijakan dan peraturan – peraturan
mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara
lokal maupun nasional.
e. Melakukan tinjauan
terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record
dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini dimaksudkan untuk
meningkatkan secara terus – menerus penggunaan obat secara nasional.
f. Mengumpulkan dan meninjau
laporan mengenai efek samping obat.
g. Menyebarluaskan ilmu
pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat.
8.
Tugas Apoteker Dalam
Komite Farmasi dan Terapi
a.
Sebagai Sekretaris.
b.
Menetapkan
jadwal pertemuan.
c.
Mengajukan
/ menyusun acara yang akan dibahas dalam pertemuan.
d.
Menyiapkan
dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam pertemuan.
e.
Mencatat
semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan kepada Wadir Pelayanan Medis.
f. Menyebarluaskan keputusan
yang sudah disetujui oleh Wadir Pelayanan Medis
kepada seluruh pihak yang terkait.
g.
Melaksanakan
keputusan – keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan.
Bantu saya untuk menghubungi Komite Farmasi Nasional untuk MEMBUKA EMAIL dsri saya dan mengirimkan kembali STRA saya yang telah dikembalikan oleh PT POS.
BalasHapus