KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 179/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI
RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a.   Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Rumah Sakit dan melaksanakan Visi dan Misi Rumah Sakit , maka dipandang perlu untuk dibentuk Komite Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit 
b. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, perlu ditetapkan dengan surat keputusan.


MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Presiden RI No. 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 631 tahun 2015 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Membentuk Komite Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit  sebagaimana terlampir.

KEDUA                    :  Semua pihak yang terkait dalam Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit  tersebut wajib melaksanakannya dengan penuh dedikasi dan tanggung  jawab.
KETIGA                   :  Komite Farmasi dan Terapi Rumah Sakit , mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1.    Menyusun program kerja tentang farmasi dan terapi di RS. .
2.    Melaksanakan usaha – usaha peningkatan mutu pelayanan farmasi dan terapi di RS. 
3.    Melaporkan hasil kegiatan Komite Farmasi dan Terapi kepada Wadir. Pelayanan & Medis.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   : Tangerang
Tanggal                        :  30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG



Direktur
 
 











TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip


LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR              : 179/RSQ/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL          : 30 Desember 2016

Pengertian                      
          Komite Farmasi dan Terapi adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara para staff  medis dengan farmasi sehingga anggotanya terdiri dari para dokter yang mewakili spesialisasi – spesiliasi yang ada di rumah sakit dan apoteker wakil dari farmasi rumah sakit,  serta tenaga kesehatan lainnya.
          Ketua komite farmasi dan terapi dipilih dari dokter yang ada jika ada ahli Farmakologi klinik maka sebagai ketua. Sekretaris Apoteker dari IFRS. Mengadakan rapat secara teratur sedikitnya 2 (dua) bulan sekali. Untuk RS besar 1(satu) bulan sekali.
         
1.    Tujuan
          Menerbitkan kebijakan mengenai pemilihan obat, penggunaan obat serta evaluasinya. Melengkapi staff fungsional di bidang kesehatan dengan pengetahuan terbaru yang berhubungan dengan obat dan penggunaan obat sesuai dengan kebutuhan.

2.    Kebijakan
a.       Mengatur penggunaan obat dirumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.      Memberikan rekomendasi pada pimpinan Rumah Sakit untuk mencapai budaya pengelolaan dan penggunaan obat secara rasional.
c.       Khusus untuk pasien kelas tiga agar menggunakan obat generik.

3.    Landasan Hukum
a.       KEPMENKES no. 1197/MENKES/SK/X/2004 tentang standar pelayanan farmasi.
b.      Peraturan Presiden RI no 77 tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
c.       KEPMENKES no. 631/Menkes/SK/IV/2015 tentang pedoman peraturan internal staff medis di rumah sakit.


4.    Kewajiban Komite Farmasi dan Terapi
a.       Memberikan rekomendasi pada pimpinan rumah sakit  untuk mencapai budaya pengelolaan dan pengunaan obat secara rasional.
b.      Mengkoordinir pembuatan pedoman diagnosis dan terapi, formularium rumah sakit, penggunaan obat antibiotik dan lain - lain.
c.       Melaksanakan pendidikan dalam bidang pengelolaan dan penggunaan obat terhadap pihak – pihak yang terkait.
d.      Melaksanakan pengkaijan pengelolaan dan penggunaan obat dan memberikan umpan balik atas hasil pengkajian tersebut.


5.    Pedoman Pembuatan Formularium
a.       Membuat Formularium di rumah sakit berdasarkan efek terapi keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalisasi duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk yang sama.
b.      Mengajukan Formularium kepada Wadir Pelayanan.
c.       Mengevaluasi untuk produk baru dan merevisi formularium tiap 3 tahun sekali.
d.      Membantu instalasi farmasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan – kebijakan dan peraturan – peraturan mengenai obat dirumah sakit sesuai peraturan yang berlaku.
e.       Melakukan  tinjauan terhadap penggunaan obat dirumah sakit dengan mengkaji Medical Record dibandigkan dengan standar diagnosa dan terapi (tinjauan ini dimaksud untuk meningkatkan secara terus menerus penggunaan secara rasional).
f.       Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat.
g.       Menyebar luaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat.


6.    Struktur Organisasi Komite Farmasi dan Terapi

Ketua                 : 
Wakil Ketua      : 
Sekretaris           : 

Anggota             : 
                            

7.    Fungsi dan Ruang Lingkup
a.       Mengembangkan formularium di Rumah Sakit  dan merevisinya. Pemilihan obat untuk dimasukkan dalam formularium harus didasarkan pada evaluasi secara subjektif, terhadap efek terapi, keamanan serta harga obat dan juga harus meminimalkan duplikasi dalam tipe obat, kelompok dan produk obat yang sama.
b.      Komite Farmasi dan Terapi harus mengevaluasi untuk menyetujui atau menolak produk obat baru atau dosis obat yang disusulkan oleh anggota staf medis.
c.       Menetapkan pengelolaan obat yang digunakan di Rumah Sakit
d.      Membantu instalasi dalam mengembangkan tinjauan terhadap kebijakan – kebijakan dan peraturan – peraturan mengenai penggunaan obat di rumah sakit sesuai peraturan yang berlaku secara lokal maupun nasional.
e.       Melakukan tinjauan terhadap penggunaan obat di rumah sakit dengan mengkaji medical record dibandingkan dengan standar diagnosa dan terapi. Tinjauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan secara terus – menerus penggunaan obat secara nasional.
f.       Mengumpulkan dan meninjau laporan mengenai efek samping obat.
g.       Menyebarluaskan ilmu pengetahuan yang menyangkut obat kepada staf medis dan perawat.
8.    Tugas Apoteker Dalam Komite Farmasi dan Terapi
a.    Sebagai Sekretaris.
b.    Menetapkan jadwal pertemuan.
c.    Mengajukan / menyusun acara yang akan dibahas dalam pertemuan.
d.    Menyiapkan dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk pembahasan dalam pertemuan.
e.    Mencatat semua hasil keputusan dalam pertemuan dan melaporkan kepada Wadir Pelayanan Medis.
f.     Menyebarluaskan keputusan yang sudah disetujui oleh Wadir Pelayanan Medis kepada seluruh pihak yang terkait.
g.    Melaksanakan keputusan – keputusan yang sudah disepakati dalam pertemuan.

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "KEBIJAKAN PEMBENTUKAN KOMITE FARMASI DAN TERAPI"

  1. Bantu saya untuk menghubungi Komite Farmasi Nasional untuk MEMBUKA EMAIL dsri saya dan mengirimkan kembali STRA saya yang telah dikembalikan oleh PT POS.

    BalasHapus