KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 178/Q/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG
: 1. Bahwa pengelolaan perbekalan
farmasi merupakan suatu siklus kegiatan dimulai dari pemilihan, perencanaan,
pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan administrasi
dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.
2. Merupakan proses kegiatan
dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan
kebutuhan dan anggaran untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan
metode yang dapat dipertanggung jawabkan.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG PENGELOLAAN PERBEKALAN
FARMASI DI RUMAH SAKIT .
KEDUA : Pengelolaan perbekalan Farmasi di Rumah Sakit sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan Intalasi Farmasi.
KETIGA : Instalasi
Rumah Sakit bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit .
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi
minimal 1 tahun sekali.
KELIMA :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
178//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL :
30 Desember 2016
Pengelolaan
Perbekalan Farmasi
1. Memilih
perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit yang merupakan proses
kegiatan sejak meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi
pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan
memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memparbaharui
standar obat. Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker
dalam Panitia
Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas,
serta jaminan purna transaksi pembelian.
2.
Merencanakan kebutuhan perbekalan
farmasi secara optimal yang merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis,
jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran,
untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat
dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara
lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi
disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
3.
Mengadakan perbekalan farmasi
berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Memproduksi perbekalan farmasi untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang merupakan kegiatan
membuat, mengubah bentuk untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah
sakit.
5.
Menerima perbekalan farmasi sesuai
dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
6.
Menyimpan perbekalan farmasi sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
7.
Mendistribusikan perbekalan farmasi
ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
·
Pelayanan
Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
1. Mengkaji
instruksi pengobatan/resep pasien yang meliputi kajian persyaratan
administrasi, persyaratan farmasi, dan persyaratan klinis.
2. Mengidentifikasi
masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
3. Mencegah dan
mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
4. Memantau
efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
5. Memberikan
informasi kepada petugas kesehatan, pasien atau keluarga pasien.
6. Memberi
konseling kepada pasien atau keluarga pasien.
7. Melakukan
penyiapan nutrisi parenteral
8. Melakukan evaluasi penggunaan obat (EPO)
9. Melakukan
pencatatan setiap kegiatan
10. Melaporkan
setiap kegiatan
A. SISTEM PELAYANANFARMASI
Sistem
Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit adalah sistem pelayanan satu pintu
artinya seluruh perbekalan farmasi yang digunakan di seluruh bagian Rumah Sakit
(Poli, Instalasi dan Ruangan) berasal dari Instalasi farmasi Rumah Sakit. Waktu
Pelayanan 3 (tiga) shift dalam waktu 24
jam.
B. CAKUPAN PELAYANAN
Instalasi
Farmasi Rumah Sakit memberikan
pelayanan kepada :
1.
Pasien Rawat Jalan
Umum, ASURANSI
,JAMKESDA,dan
BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial )
2.
Pasien Gawat Darurat
Umum dan pasien Rawat Inap Umum
3.
Pasien Rawat Inap ASURANSI,JAMKESDA, dan BPJS (
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
)
0 Response to "KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI "
Posting Komentar