KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 178/Q/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : 1. Bahwa pengelolaan perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan dimulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan pelayanan.

2.  Merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggung jawabkan.

                                   
                                   
MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI DI RUMAH SAKIT .

KEDUA                    : Pengelolaan perbekalan Farmasi di Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Intalasi Farmasi.

KETIGA                   : Instalasi Rumah Sakit bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan perbekalan farmasi di rumah sakit .

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.








Ditetapkan di     :     Tangerang
Tanggal                 :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip








LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR              : 178//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL          : 30 Desember 2016

Pengelolaan Perbekalan Farmasi

1.      Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit yang merupakan proses kegiatan sejak meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit,  identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memparbaharui standar obat. Penentuan seleksi obat merupakan peran aktif apoteker dalam Panitia Farmasi dan Terapi untuk menetapkan kualitas dan efektifitas, serta jaminan purna transaksi pembelian.
2.      Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal yang merupakan proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
3.      Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
4.      Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang merupakan kegiatan membuat, mengubah bentuk untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
5.      Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku
6.      Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian.
7.      Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.

·         Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
1.       Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien yang meliputi kajian persyaratan administrasi, persyaratan farmasi, dan persyaratan klinis.
2.       Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
3.       Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
4.       Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
5.       Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien atau keluarga pasien.
6.       Memberi konseling kepada pasien atau keluarga pasien.
7.       Melakukan penyiapan nutrisi parenteral
8.       Melakukan evaluasi penggunaan obat (EPO)
9.       Melakukan pencatatan setiap kegiatan
10.   Melaporkan setiap kegiatan

A.      SISTEM PELAYANANFARMASI

Sistem Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit  adalah sistem pelayanan satu pintu artinya seluruh perbekalan farmasi yang digunakan di seluruh bagian Rumah Sakit (Poli, Instalasi dan Ruangan) berasal dari Instalasi farmasi Rumah Sakit. Waktu Pelayanan 3 (tiga) shift dalam waktu  24 jam.

B.     CAKUPAN PELAYANAN

Instalasi Farmasi Rumah Sakit   memberikan pelayanan kepada :
1.             Pasien Rawat Jalan Umum, ASURANSI ,JAMKESDA,dan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial )
2.             Pasien Gawat Darurat Umum dan pasien Rawat Inap Umum
3.             Pasien Rawat Inap ASURANSI,JAMKESDA, dan BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial )


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI "

Posting Komentar