KEBIJAKAN PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN OBAT FORMULARIUM

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 181/Q/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN OBAT FORMULARIUM
RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG          : a.   Bahwa Formularium Rumah Sakit adalah suatu pedoman yang berisi daftar obat yang digunakan sebagi pengobatan di Rumah Sakit yang dibuat oleh Komite Farmasi dan Terapi dan disetujui oleh Direksi Rumah Sakit.
b. Bahwa Formularium Rumah Sakit dapat digunakan untuk mengukur indikator mutu pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit berjalan baik atau tidaknya.
c. Bahwa Formularium seyogyanya menjadi panduan penulisan resep dan pemberian obat, telah memenuhi aspek aspek akuntibilitas, reabilitas serta validitas yang diperlukan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan rasional.
d.  Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit dan untuk mendapatkan pengobatan yang berkualitas maka diperlukan kebijakan Direktur yang mengatur tentang Formularium Rumah Sakit 

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah Sakit.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
4. SK Ketua Yayasan Islam Ikhlas Nomor 0013/YII/KY-Y/IV/2011 Tentang perpanjangan badan pengawas badan pengawas/badan pengampu RS .
5. Tambahan/addendum Yayasan Islam Ikhlas no. 0022/YII/Sek-Y/Add/IV/2014.
6.  SK ketua YII No 0010/YII/KY/II/2010 tentang struktur organisasi dan uraian tugas struktur organisasi RS .


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Pelaksanaan penggunan obat dalam Formularium diperlukan adanya evaluasi secara berkala.

KEDUA                    :  Evaluasi obat obatan yang masuk kedalam formularium dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sekali.

KETIGA                   : Evaluasi obat yang masuk ke dalam formularium didasarkan kepada obat:
a.    Slow moving (obat dengan perputaran yang lambat)
b.    Fast moving (obat dengan perputaran yang cepat)
c.    Unmoving (obat yang tidak bergerak dalam pembelian dan penjualan)

KEEMPAT                : Penambahan dan pengurangan obat formularium dijelaskan dalam lampiran kebijakan ini.

KELIMA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.


KEENAM                 : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG


Direktur


TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 181//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016


I. PENAMBAHAN OBAT DILUAR FORMULARIUM
Penambahan obat diluar formularium dilakukan apabila :
1. Obat dengan komposisi zat aktif yang sama tidak terdapat dalam formularium
2. Obat yang merupakan obat baru dan hanya diberikan dalam kondisi life saving dan kasus tertentu dimana terapi pengobatannya tidak terdapat dalam formularium
3. Obat yang tergolong dalam kondisi life saving (mengancam jiwa)
4. Semua obat paten maupun generik yang telah masuk kedalam formularium, terjadi kekosongan barang dari distributor.

Penambahan obat diluar formularium dilakukan dengan mengisi “Formulir Pengajuan Obat diluar Formularium ” yang telah ditanda tangani oleh :
1. Dokter pengusul obat non formularium
2. Kepala Staf Medik Fungsional dokter pengusul obat non formularium

Persetujuan pengajuan obat diluar formularium di sahkan dengan lembar “Formulir Jawaban Pengajuan Obat Diluar Formularium” yang telah ditandatangani oleh :
1. Ketua Komite Farmasi dan Terapi
2. Direktur Pelayanan Rumah Sakit
Jawaban usulan penambahan obat diluar formularium akan dibalas dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk obat CITO, dan 2 x 24 jam untuk obat non CITO


II.        PENGURANGAN OBAT DILUAR FORMULARIUM
Obat yang sebelumnya telah masuk di dalam Formularium Rumah Sakit   akan dikeluarkan jika apabila :
1. Penarikan obat oleh lembaga yang berwenang (BPOM)
2. Obat tidak berjalan (Unmoving drug ) maksimal 6 bulan berturut-turut
3. Obat dengan kategori slow moving melalui persetujuan Komite Farmasi dan Terapi
Setelah disosialisasikan kepada perwakilan Staf Medik Fungsional di Rumah Sakit 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN OBAT FORMULARIUM"

Posting Komentar