KEBIJAKAN PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN OBAT FORMULARIUM
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 181/Q/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN OBAT FORMULARIUM
RUMAH
SAKIT
DIREKTUR
RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa Formularium Rumah Sakit adalah suatu
pedoman yang berisi daftar obat yang digunakan sebagi pengobatan di Rumah Sakit
yang dibuat oleh Komite Farmasi dan Terapi dan disetujui oleh Direksi Rumah
Sakit.
b. Bahwa Formularium Rumah Sakit dapat digunakan untuk mengukur
indikator mutu pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit berjalan baik atau
tidaknya.
c. Bahwa Formularium seyogyanya menjadi panduan penulisan resep dan
pemberian obat, telah memenuhi aspek aspek akuntibilitas, reabilitas serta
validitas yang diperlukan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang bermutu
dan rasional.
d. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit
dan untuk mendapatkan pengobatan yang berkualitas maka diperlukan kebijakan
Direktur yang mengatur tentang Formularium Rumah Sakit
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 58 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di rumah Sakit.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
4. SK
Ketua Yayasan Islam Ikhlas Nomor 0013/YII/KY-Y/IV/2011 Tentang perpanjangan
badan pengawas badan pengawas/badan pengampu RS .
5. Tambahan/addendum Yayasan Islam Ikhlas no.
0022/YII/Sek-Y/Add/IV/2014.
6. SK ketua YII No 0010/YII/KY/II/2010 tentang struktur organisasi dan
uraian tugas struktur organisasi RS .
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Pelaksanaan penggunan obat dalam Formularium diperlukan adanya
evaluasi secara berkala.
KEDUA
: Evaluasi
obat obatan yang masuk kedalam formularium dilakukan dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sekali.
KETIGA : Evaluasi obat yang masuk ke
dalam formularium didasarkan kepada obat:
a. Slow moving (obat dengan perputaran
yang lambat)
b. Fast moving (obat dengan perputaran yang
cepat)
c. Unmoving (obat yang tidak bergerak
dalam pembelian dan penjualan)
KEEMPAT : Penambahan dan pengurangan
obat formularium dijelaskan dalam
lampiran kebijakan ini.
KELIMA :
Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEENAM :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
di :
Tangerang
Tanggal : 30 Desember
2016
RUMAH SAKIT TANGERANG
Direktur
TEMBUSAN
Yth :
1. Wadir
Pelayanan Medis
2. Komite
Medis
3.
Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala
Bagian Keperawatan
5.
Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6.
Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 181//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
I. PENAMBAHAN
OBAT DILUAR FORMULARIUM
Penambahan
obat diluar formularium dilakukan apabila :
1. Obat
dengan komposisi zat aktif yang sama tidak terdapat dalam formularium
2. Obat
yang merupakan obat baru dan hanya diberikan dalam kondisi life saving dan
kasus tertentu dimana terapi pengobatannya tidak terdapat dalam formularium
3. Obat
yang tergolong dalam kondisi life saving (mengancam jiwa)
4. Semua
obat paten maupun generik yang telah masuk kedalam formularium, terjadi kekosongan barang dari
distributor.
Penambahan obat diluar formularium
dilakukan dengan mengisi “Formulir Pengajuan Obat diluar Formularium ” yang
telah ditanda tangani oleh :
1. Dokter
pengusul obat non formularium
2. Kepala
Staf Medik Fungsional dokter pengusul obat non formularium
Persetujuan pengajuan obat diluar
formularium di sahkan dengan lembar “Formulir Jawaban Pengajuan Obat Diluar
Formularium” yang telah ditandatangani oleh :
1. Ketua Komite Farmasi dan Terapi
2. Direktur Pelayanan Rumah Sakit
Jawaban usulan penambahan obat
diluar formularium akan dibalas dalam kurun waktu 1 x 24 jam untuk obat CITO,
dan 2 x 24 jam untuk obat non CITO
II. PENGURANGAN OBAT DILUAR FORMULARIUM
Obat yang sebelumnya telah masuk di dalam Formularium Rumah Sakit
akan dikeluarkan jika apabila :
1. Penarikan
obat oleh lembaga yang berwenang (BPOM)
2. Obat
tidak berjalan (Unmoving drug ) maksimal 6 bulan berturut-turut
3. Obat
dengan kategori slow moving melalui persetujuan Komite Farmasi dan
Terapi
Setelah
disosialisasikan kepada perwakilan Staf Medik Fungsional di Rumah Sakit
0 Response to "KEBIJAKAN PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN OBAT FORMULARIUM"
Posting Komentar