KEBIJAKAN PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 182/RDir-SK/XII/2016
TENTANG
PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a.   Bahwa dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tanaga klinis wajib berperan dalam pelaksanaannya.
b. Bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut, perlu ditetapkan penanganan terhadap Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera.

MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja Rumah Sakit.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang keselamatan Pasien Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  :  PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT  TENTANG PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA

KEDUA                    :  Pengananan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera sesuai dengan SPO Pengananan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera .
                                   
KETIGA                   :  Kewajiban untuk untuk melaksanakan penanganan Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera merupakan tanggung jawab Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2015
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 











TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip



LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR              : 182/Q/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL          : 30 Desember 2016


PENANGANAN KTD, KPC, DAN KNC

  1. PENDAHULUAN
            Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
            Insiden keselamatan pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.

  1. TEMA
Penanganan KTD, KPC, dan KNC akan meningkatkan mutu pelayanan medis

  1. TUJUAN
1.      Terciptanya budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit
2.      Meningkatnya akuntabilitas  rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat
3.      Menurunnya KTD, KPC, dan KNC di RS 
4.      Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD Terlaksananya kegiatan audit medis

  1. BENTUK KEGIATAN
Penanganan terhadap terjadinya kasus KTD, KPC dan KNC adalah sebagai berikut:
1.      Identifikasi kasus
2.      Pelaporan kepada Tim Mutu Rumah Sakit 
3.      Analisis kasus oleh Tim Mutu Rumah Sakit 
4.      Penyusunan Rencana Perbaikan oleh Tim Mutu Rumah Sakit 
5.      Implementasi/Pelaksanaan Perbaikan pada Mutu Layanan Klinis oleh semua tenaga klinis di Rumah Sakit .
6.      Pencegahan terulangnya kembali kasus yang sama oleh semua tenaga klinis di Rumah Sakit .

  1. PENUTUP
Demikian program ini disusun untuk memberikan gambaran mengenai penanganan KTD, KPC, dan KNC di Rumah Sakit 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA"

Posting Komentar