KEBIJAKAN PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 182/RDir-SK/XII/2016
TENTANG
PENANGANAN
KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa dalam upaya peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tanaga klinis wajib berperan dalam pelaksanaannya.
b. Bahwa untuk melaksanakan
tanggung jawab tersebut, perlu ditetapkan penanganan terhadap Kejadian Tidak
Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja Rumah Sakit.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 11 tahun 2017 tentang
Keselamatan Pasien.
4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang
keselamatan Pasien Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN,
KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA
KEDUA
: Pengananan Kejadian
Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera sesuai dengan SPO Pengananan
Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera .
KETIGA : Kewajiban untuk untuk melaksanakan penanganan Kejadian
Tidak Diharapkan, Kejadian Potensial Cedera dan Kejadian Nyaris Cedera
merupakan tanggung jawab Tim
Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien.
KEEMPAT : Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KELIMA : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan
dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
182/Q/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL :
30 Desember 2016
PENANGANAN KTD, KPC, DAN KNC
- PENDAHULUAN
Keselamatan pasien
adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang
meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan
dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari
insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan
timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan
akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang
seharusnya diambil.
Insiden keselamatan
pasien yang selanjutnya disebut insiden adalah setiap kejadian yang tidak
disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera
yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan,
Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera dan Kejadian Potensial Cedera.
- TEMA
Penanganan KTD, KPC, dan KNC akan
meningkatkan mutu pelayanan medis
- TUJUAN
1.
Terciptanya
budaya keselamatan pasien di Rumah Sakit
2.
Meningkatnya
akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan
masyarakat
3.
Menurunnya
KTD, KPC, dan KNC di RS
4.
Terlaksananya
program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD Terlaksananya
kegiatan audit medis
- BENTUK KEGIATAN
Penanganan terhadap
terjadinya kasus KTD, KPC dan KNC adalah sebagai berikut:
1.
Identifikasi
kasus
2.
Pelaporan
kepada Tim Mutu Rumah Sakit
3.
Analisis
kasus oleh Tim Mutu Rumah Sakit
4.
Penyusunan
Rencana Perbaikan oleh Tim Mutu Rumah Sakit
5.
Implementasi/Pelaksanaan
Perbaikan pada Mutu Layanan Klinis oleh semua tenaga klinis di Rumah
Sakit .
6.
Pencegahan
terulangnya kembali kasus yang sama oleh semua tenaga klinis di Rumah
Sakit .
- PENUTUP
Demikian program ini
disusun untuk memberikan gambaran mengenai penanganan KTD, KPC, dan KNC di Rumah Sakit
0 Response to "KEBIJAKAN PENANGANAN KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN, KEJADIAN POTENSIAL CEDERA DAN KEJADIAN NYARIS CEDERA"
Posting Komentar