KEBIJAKAN PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA DI RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 183/Q/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA DI
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa dengan memperhatikan jenis pelayanan di
Rumah Sakit dan untuk memenuhi kebutuhan pasien, Instalasi Farmasi menetapkan
obat-obat yang harus tersedia, sehingga dapat memenuhi kebutuhan saat
diresepkan atau dipesan oleh pembuat resep di setiap unit pelayanan.
b. Bahwa ketersediaan obat dengan jumlah dan jenis yang cukup, sesuai
dengan kebutuhan Rumah Sakit harus diupayakan agar dapat memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan pelayanan di Rumah Sakit.
c. Bahwa penetapan obat yang harus tersedia adalah suatu proses yang
mempertimbangkan kebutuhan dan keselamatan pasien dan faktor ekonomi.
d. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan pelayanan,
penggantian obat yang tidak tersedia, dapat dilaksanakan bila obat pengganti
telah mendapat persetujuan dari pembuat resep.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Bila terjadi obat yang dibutuhkan tidak
tersedia, maka petugas farmasi memberitahukan kepada pembuat resep tentang
kekurangan atau kekosongan obat yang diminta dan saran substitusinya
KEDUA : Penggantian
obat merek dagang dengan obat generik atau obat merek dagang lain dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pembuat resep yang
dicatat/didokumentasikan sebagai bukti verifikasi bahwa benar penggantian obat
telah disetujui.
KETIGA : Bila penggantian obat yang tidak tersedia, tidak
disetujui oleh pembuat resep maka pengadaan obat sementara dapat dilakukan
melalui apotik luar.
KEEMPAT :
Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KELIMA :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
183/Q/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL :
30 Desember 2016
PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA DI IFRS
Obat tidak tersedia adalah kondisi dimana obat yang
diresepkan oleh dokter tidak tersedia di rumah sakit dikarenakan stok kosong
atau tidak masuk dalam formularium rumah sakit, maka diberikan copy resep.
Copy Resep adalah salinan resep dokter karena:
1. Pasien minta
dibuatkan salinan resep.
2. Pasien
membeli sebagian.
3. Resep dengan
tulisan iter dimana belum mengulang pembeliannya sesuai iter.
4. Sebagian obat
tidak tersedia di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dimana atas permintaan
dokter dan pasien tidak boleh diganti.
5. Obat tidak
dibeli pasien.
Pelayanan pembelian obat yang tidak tersedia di
Instalasi Farmasi Rumah Sakit berlaku untuk pasien rawat inap dan pasien
rawat jalan dimana obat tersebut:
1. Stok yang
tersedia di RS habis/kosong.
2. Obat diluar
formularium yang sangat dibutuhkan pasien dan tidak ada padanannya di
formulairum.
3. Obat tersebut
bukan merupakan suplemen.
Prosedur
1. Pembuatan
Copy Resep harus terkendali dan ditujukan untuk kepentingan pasien.
2. Petugas harus
menggali informasi pasien dan mampu memberi motivasi jika ada obat yang tidak
dibeli pasien atau dibeli sebagian.
3. Petugas wajib
mencari alternatif pengganti (substitusi) jika dokter menulis resep obat
non-formularium atau stok farmasi kosong dengan memperhatikan aspek farmasetik
dan klinis dari sediaan obat tersebut
4. Apoteker
diperbolehkan mengganti resep obat-obatan dan atau alat kesehatan dari dokter
tanpa harus melakukan konfirmasi sejauh kandungan dan kegunaan obat-obatan dan
atau alat kesehatan yang diresepkan tersebut sebanding secara kelas farmakologi
dan atau nama generik
5. Penulisan
Copy Resep harus memperhatikan:
a. Penulisan
nama obat harus sesuai ISO/MIMS
b. Jika tidak
ada di kedua buku tersebut wajib konfirmasi kepada dokter penulis resep tentang
zat aktif obat tersebut kemudian menuliskan zat aktif obat di sebelah tulisan
brand name nya dalam tanda kurung. Bila
kekuatan sediaan dari suatu produk obat lebih dari satu maka dosis yang
dikehendaki harus ditulis dengan jelas sesuai dengan resep asli dari dokter.
c. Aturan pakai
(signa) harus jelas dan benar sesuai resep asli dari dokter
d. Keterangan
jumlah yang telah diserahkan atau dibeli harus jelas dan benar (jika resep ada
tulisan iter pemberian pertama beri keterangan det orig, selanjutnya det iter
1x dan seterusnya sejumlah angka iter resep asli)
6. Copy Resep
karena obat non-formularium menjadi tugas Apoteker Jaga untuk mengkonfirmasikan
dan memastikan dibelikan di apotek luar atau diganti dengan sediaan yang ada.
7. Copy resep
karena obat formularium yang stoknya habis bisa dibelikan di apotek luar atau
diganti dengan sediaan yang ada
0 Response to "KEBIJAKAN PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA DI RUMAH SAKIT"
Posting Komentar