KEBIJAKAN PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA DI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :  183/Q/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA DI
RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 

MENIMBANG          : a.   Bahwa dengan memperhatikan jenis pelayanan di Rumah Sakit dan untuk memenuhi kebutuhan pasien, Instalasi Farmasi menetapkan obat-obat yang harus tersedia, sehingga dapat memenuhi kebutuhan saat diresepkan atau dipesan oleh pembuat resep di setiap unit pelayanan.
b. Bahwa ketersediaan obat dengan jumlah dan jenis yang cukup, sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit harus diupayakan agar dapat memenuhi kebutuhan dan meningkatkan pelayanan di Rumah Sakit.
c. Bahwa penetapan obat yang harus tersedia adalah suatu proses yang mempertimbangkan kebutuhan dan keselamatan pasien dan faktor ekonomi.
d.  Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan pelayanan, penggantian obat yang tidak tersedia, dapat dilaksanakan bila obat pengganti telah mendapat persetujuan dari pembuat resep.


MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Bila terjadi obat yang dibutuhkan tidak tersedia, maka petugas farmasi memberitahukan kepada pembuat resep tentang kekurangan atau kekosongan obat yang diminta dan saran substitusinya

KEDUA                    :  Penggantian obat merek dagang dengan obat generik atau obat merek dagang lain dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pembuat resep yang dicatat/didokumentasikan sebagai bukti verifikasi bahwa benar penggantian obat telah disetujui.

KETIGA                   :  Bila penggantian obat yang tidak tersedia, tidak disetujui oleh pembuat resep maka pengadaan obat sementara dapat dilakukan melalui apotik luar.

KEEMPAT                : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KELIMA                   : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip


LAMPIRAN SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR              : 183/Q/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL          : 30 Desember 2016

PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA DI IFRS
Obat tidak tersedia adalah kondisi dimana obat yang diresepkan oleh dokter tidak tersedia di rumah sakit dikarenakan stok kosong atau tidak masuk dalam formularium rumah sakit, maka diberikan copy resep.

Copy Resep adalah salinan resep dokter karena:
1. Pasien minta dibuatkan salinan resep.
2. Pasien membeli sebagian.
3. Resep dengan tulisan iter dimana belum mengulang pembeliannya sesuai iter.
4. Sebagian obat tidak tersedia di Instalasi Farmasi Rumah Sakit  dimana atas permintaan dokter dan pasien tidak boleh diganti.
5. Obat tidak dibeli pasien.

Pelayanan pembelian obat yang tidak tersedia di Instalasi Farmasi Rumah Sakit  berlaku untuk pasien rawat inap dan pasien rawat jalan dimana obat tersebut:
1. Stok yang tersedia di RS habis/kosong.
2. Obat diluar formularium yang sangat dibutuhkan pasien dan tidak ada padanannya di formulairum.
3. Obat tersebut bukan merupakan suplemen.

Prosedur
1. Pembuatan Copy Resep harus terkendali dan ditujukan untuk kepentingan pasien.
2. Petugas harus menggali informasi pasien dan mampu memberi motivasi jika ada obat yang tidak dibeli pasien atau dibeli sebagian.
3. Petugas wajib mencari alternatif pengganti (substitusi) jika dokter menulis resep obat non-formularium atau stok farmasi kosong dengan memperhatikan aspek farmasetik dan klinis dari sediaan obat tersebut
4. Apoteker diperbolehkan mengganti resep obat-obatan dan atau alat kesehatan dari dokter tanpa harus melakukan konfirmasi sejauh kandungan dan kegunaan obat-obatan dan atau alat kesehatan yang diresepkan tersebut sebanding secara kelas farmakologi dan atau nama generik
5. Penulisan Copy Resep harus memperhatikan:
a. Penulisan nama obat harus sesuai ISO/MIMS
b. Jika tidak ada di kedua buku tersebut wajib konfirmasi kepada dokter penulis resep tentang zat aktif obat tersebut kemudian menuliskan zat aktif obat di sebelah tulisan brand name nya dalam tanda kurung.  Bila kekuatan sediaan dari suatu produk obat lebih dari satu maka dosis yang dikehendaki harus ditulis dengan jelas sesuai dengan resep asli dari dokter.
c. Aturan pakai (signa) harus jelas dan benar sesuai resep asli dari dokter
d. Keterangan jumlah yang telah diserahkan atau dibeli harus jelas dan benar (jika resep ada tulisan iter pemberian pertama beri keterangan det orig, selanjutnya det iter 1x dan seterusnya sejumlah angka iter resep asli)
6. Copy Resep karena obat non-formularium menjadi tugas Apoteker Jaga untuk mengkonfirmasikan dan memastikan dibelikan di apotek luar atau diganti dengan sediaan yang ada.
7. Copy resep karena obat formularium yang stoknya habis bisa dibelikan di apotek luar atau diganti dengan sediaan yang ada


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGADAAN OBAT YANG TIDAK TERSEDIA DI RUMAH SAKIT"

Posting Komentar