KEBIJAKAN PENGAMANAN ATAU PERLINDUNGAN PERBEKALAN FARMASI
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 184/R/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENGAMANAN ATAU PERLINDUNGAN PERBEKALAN FARMASI
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG :
a. Bahwa Rumah Sakit harus memastikan
melakukan pengelolaan obat (manajemen obat) dengan baik secara menyeluruh
melalui system manajemen perbekalan farmasi yang tepat.
b.
Bahwa salah satu pengelolaan obat adalah
untuk memastikan obat terlindungi dari kehilangan atau pencurian baik dari
farmasi atau dari setiap lokasi yang lain dimana obat disimpan atau disalurkan.
c.
Bahwa untuk menjamin obat terlindungi
dari kehilangan atau pencurian maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Direksi
tentang pengamanan atau perlindungan perbekalan farmasi.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor
72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU
: Instalasi farmasi melakukan pengawasan atau inspeksi terhadap
perbekalan farmasi di seluruh area Rumah Sakit melalui kegiatan stok opname setiap satu
bulan sekali.
KEDUA
: Instalasi
farmasi melakukan sistem pengamanan atau perlindungan terhadap kehilangan atau
pencurian melalui pemasangan kamera CCTV yang dimonitor rutin.
KETIGA
: Kebijakan ini berlaku selama 3
tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT :
Apabila hasil evaluasi mensyaratkan
adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana
mestinya.
|
TEMBUSAN
Yth :
1.
Wadir Pelayanan Medis
2.
Komite Medis
3.
Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4.
Kepala Bagian Keperawatan
5.
Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6.
Instalasi Farmasi
7.
Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 184/R/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
KEAMANAN
DAN PERLINDUNGAN PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI
Penyimpanan perbekalan farmasi adalah proses penyiapan
stok dalam rangka pemenuhan kebutuhan selama proses pelayanan berjalan.
Beberapa ketentuan terkait dengan proses penyimpanan perbekalan farmasi.
1.
Inspeksi/pengawasan tempat dan fasilitas penyimpanan
a. Untuk
menjamin standarisasi penyimpanan obat dengan menggunakan prosedur
pemantauan/inspeksi fasilitas penyimpanan perbekalan farmasi secara periodik.
b. Monitoring
dan pengendalian fasilitas ruang penyimpanan obat dilakukan oleh petugas yang
sedang dinas sesuai jadwal yang telah ditetapkan, materi pemerikasaan meliputi:
1. Kebersihan
ruang/tempat penyimpanan.
2. Keamanan
ruang penyimpanan, kunci, gembok, cctv, lainnya.
3. Penempatan
posisi perbekalan farmasi pada tempat penyimpanan.
4. Fungsi
dari fasilitas penyimpanan yang meliputi AC pendingin, kulkas, pallet, rak,
lemari, kardus/box dan lainnya.
5. Kebocoran
atap dari aliran air hujan atau rembesan air pada lantai.
6. Fungsi
dari aliran listrik ruang/tempat penyimpanan.
7. Ada atau
tidaknya serangga pengerat, semut, rayap dan lainnya.
8. Ada atau
tidaknya hewan pengerat, tikus dan lainnya.
2.
Monitoring suhu serta kelembapan ruangan dilakukan
setiap hari oleh petugas yang sedang bertugas diruangan tersebut. Monitoring
dilakukan selama 2(dua) tahap yaitu pada saat pertama kali masuk ruangan (shift
pagi) dan pada saat akan meninggalkan ruangan (shift sore). Kegiatan monitoring
dan pengendalian dilakukan dengan memeriksa dan mencatat suhu lemari pendingin,
suhu ruangan, kelembapan ruang pada kartu monitor suhu, jika ditemukan suhu
tidak sesuai standar maka dibuat laporan kepada bagian maintenance untuk
dilakukan kalibrasi dan perbaikan alat dalam waktu secepatnya.
3.
Sediaan Nutrisi yang terbuat dari asam amino dan lipid
cair serta sediaan nutrisi lainnya, maka penyimpanan sediaan tersebut dilakukan
pada suhu ruangan dengan kelembapan normal dan terhindar dari cahaya matahari
secara langsung. Pengaturan penyimpanan produk nutrisi dilakukan sesuai dengan
prosedur penyimpanan produk nutrisi parenteral.
4.
Penyimpanan obat psikotropika dan narkotika dilakukan
pada lemari khusus penyimpanan psikotropik dan narkotik dengan persyaratan
kemari mempunyai 2 pintu yaitu pintu dalam dan pintu luar dan menempel pada
dinding ruangan. Pintu lemari selalu terkunci dan kunci dibawa oleh
Apoteker/petugas IFRS yang menjadi penanggung jawab harian. Hal ini dilakukan
untuk menghindari penyalahgunaan dari obat-obat psikotropika dan narkotika.
5.
Sediaan vaksin disimpan dalam suhu dingin, yaitu disimpan
di refrigerator yang dilengkapi dengan indikator suhu dan dimonitor setiap hari
sehingga diharapkan dapat melindungi sediaan farmasi dari kemungkinan kerusakan
sediaan akibat suhu penyimpanan yang tidak terkendali.
6.
Pengelolaan obat emergency, penyimpanan diruangan
rawat inap dilakukan dalam lemari emergency dan dimonitor jumlah, tanggal
expired date serta kondisi lingkungan penyimpannya setiap hari oleh perawat
yang bertugas. Untuk obat yang telah digunakan pasien, obat segera
ditransaksikan pada pasien yang menggunakan prosedur pengelolaan obat emergency
(gawat darurat). Prosedur ini menggambarkan tentang proses pperlingdungan
(proteksi), pengendalian, lokasi penyimpanan, penggantian baik karena
digunakan, rusak atau expired date.
7.
Akses masuk ke ruang penyimpanan di IFRS dan Gudang
Farmasi terbatas hanya untuk petugas dan orang-orang yang berkepentingan.
8.
Prosedur pengamanan obat dilakukan dengan pemantauan
cctv.
0 Response to "KEBIJAKAN PENGAMANAN ATAU PERLINDUNGAN PERBEKALAN FARMASI"
Posting Komentar