KEBIJAKAN PENGAMANAN ATAU PERLINDUNGAN PERBEKALAN FARMASI

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 184/R/Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENGAMANAN ATAU PERLINDUNGAN PERBEKALAN FARMASI
RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a.   Bahwa Rumah Sakit harus memastikan melakukan pengelolaan obat (manajemen obat) dengan baik secara menyeluruh melalui system manajemen perbekalan farmasi yang tepat.
b. Bahwa salah satu pengelolaan obat adalah untuk memastikan obat terlindungi dari kehilangan atau pencurian baik dari farmasi atau dari setiap lokasi yang lain dimana obat disimpan atau disalurkan.
c. Bahwa untuk menjamin obat terlindungi dari kehilangan atau pencurian maka perlu ditetapkan Surat Keputusan Direksi tentang pengamanan atau perlindungan perbekalan farmasi.


MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Instalasi farmasi melakukan pengawasan atau inspeksi terhadap perbekalan farmasi di seluruh area Rumah Sakit   melalui kegiatan stok opname setiap satu bulan sekali.

KEDUA                    :  Instalasi farmasi melakukan sistem pengamanan atau perlindungan terhadap kehilangan atau pencurian melalui pemasangan kamera CCTV yang dimonitor rutin.

KETIGA                   : Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.

KEEMPAT                : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip










SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 184/R/Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016


KEAMANAN DAN PERLINDUNGAN PENYIMPANAN PERBEKALAN FARMASI


Penyimpanan perbekalan farmasi adalah proses penyiapan stok dalam rangka pemenuhan kebutuhan selama proses pelayanan berjalan. Beberapa ketentuan terkait dengan proses penyimpanan perbekalan farmasi.

1.      Inspeksi/pengawasan tempat dan fasilitas penyimpanan
a.       Untuk menjamin standarisasi penyimpanan obat dengan menggunakan prosedur pemantauan/inspeksi fasilitas penyimpanan perbekalan farmasi secara periodik.
b.      Monitoring dan pengendalian fasilitas ruang penyimpanan obat dilakukan oleh petugas yang sedang dinas sesuai jadwal yang telah ditetapkan, materi pemerikasaan meliputi:
1.      Kebersihan ruang/tempat penyimpanan.
2.      Keamanan ruang penyimpanan, kunci, gembok, cctv, lainnya.
3.      Penempatan posisi perbekalan farmasi pada tempat penyimpanan.
4.      Fungsi dari fasilitas penyimpanan yang meliputi AC pendingin, kulkas, pallet, rak, lemari, kardus/box dan lainnya.
5.      Kebocoran atap dari aliran air hujan atau rembesan air pada lantai.
6.      Fungsi dari aliran listrik ruang/tempat penyimpanan.
7.      Ada atau tidaknya serangga pengerat, semut, rayap dan lainnya.
8.      Ada atau tidaknya hewan pengerat, tikus dan lainnya.

2.      Monitoring suhu serta kelembapan ruangan dilakukan setiap hari oleh petugas yang sedang bertugas diruangan tersebut. Monitoring dilakukan selama 2(dua) tahap yaitu pada saat pertama kali masuk ruangan (shift pagi) dan pada saat akan meninggalkan ruangan (shift sore). Kegiatan monitoring dan pengendalian dilakukan dengan memeriksa dan mencatat suhu lemari pendingin, suhu ruangan, kelembapan ruang pada kartu monitor suhu, jika ditemukan suhu tidak sesuai standar maka dibuat laporan kepada bagian maintenance untuk dilakukan kalibrasi dan perbaikan alat dalam waktu secepatnya.

3.      Sediaan Nutrisi yang terbuat dari asam amino dan lipid cair serta sediaan nutrisi lainnya, maka penyimpanan sediaan tersebut dilakukan pada suhu ruangan dengan kelembapan normal dan terhindar dari cahaya matahari secara langsung. Pengaturan penyimpanan produk nutrisi dilakukan sesuai dengan prosedur penyimpanan produk nutrisi parenteral.

4.      Penyimpanan obat psikotropika dan narkotika dilakukan pada lemari khusus penyimpanan psikotropik dan narkotik dengan persyaratan kemari mempunyai 2 pintu yaitu pintu dalam dan pintu luar dan menempel pada dinding ruangan. Pintu lemari selalu terkunci dan kunci dibawa oleh Apoteker/petugas IFRS yang menjadi penanggung jawab harian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari obat-obat psikotropika dan narkotika.


5.      Sediaan vaksin disimpan dalam suhu dingin, yaitu disimpan di refrigerator yang dilengkapi dengan indikator suhu dan dimonitor setiap hari sehingga diharapkan dapat melindungi sediaan farmasi dari kemungkinan kerusakan sediaan akibat suhu penyimpanan yang tidak terkendali.

6.      Pengelolaan obat emergency, penyimpanan diruangan rawat inap dilakukan dalam lemari emergency dan dimonitor jumlah, tanggal expired date serta kondisi lingkungan penyimpannya setiap hari oleh perawat yang bertugas. Untuk obat yang telah digunakan pasien, obat segera ditransaksikan pada pasien yang menggunakan prosedur pengelolaan obat emergency (gawat darurat). Prosedur ini menggambarkan tentang proses pperlingdungan (proteksi), pengendalian, lokasi penyimpanan, penggantian baik karena digunakan, rusak atau expired date.

7.      Akses masuk ke ruang penyimpanan di IFRS dan Gudang Farmasi terbatas hanya untuk petugas dan orang-orang yang berkepentingan.

8.      Prosedur pengamanan obat dilakukan dengan pemantauan cctv.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENGAMANAN ATAU PERLINDUNGAN PERBEKALAN FARMASI"

Posting Komentar