KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR : 186//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT 
DIREKTUR RUMAH SAKIT 


MENIMBANG          : a.   Bahwa penyaluran perbekalan farmasi adalah kegiatan mendistribusikan / menyalurkan perbekalan farmasi dari logistic farmasi ke depo farmasi atau unti lain yang membutuhkan.
b. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian yang berkualitas maka diperlukan penyaluran perbekalan farmasi yang baik, efektif dan efisien.
c. bahwa untuk mewujudkan penyaluran yang baik, efektif dan efisien maka dibutuhkan Surat Kebijakan Direktur tentang penyaluran perbekalan farmasi.


MENGINGAT          : 1. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1963 tentang Farmasi.
3.  Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
KESATU                  : Penyaluran perbekalan Farmasi menjadi tanggung jawab Instalasi farmasi Rumah Sakit .


KEDUA                    :  Tata aturan tentang penyaluran perbekalan farmasi sebagai berikut:
                                   
A.   DEFINISI
Penyaluran perbekalan farmasi adalah kegiatan mendistribusikan/ menyalurkan perbekalan farmasi dari gudang farmasi ke Instalasi farmasi atau unit lain yang membutuhkan.
Depo farmasi meliputi :
1. Rawat jalan
2. Ugd
3. Rawat inap
4. Ok
5. Hemodialisa

B.    PENJELASAN
1. Penyaluran perbekalan farmasi dari Gudang farmasi ke Unit-unit lain
a. Kegiatan pelayanan dan penyaluran perbekalan farmasi dari Gudang farmasi dilakukan pada jam kerja Gudang farmasi ( dari jam 08.00 wib – jam 17.00 wib )
b. Kegiatan pelayanan dan penyaluran perbekalan farmasi dari Gudang farmasi ke unit-unit yang membutuhkan dilakukan dengan cara petugas unit yg membutuhkan menyerahkan bukti permintaan perbekalan farmasi.
c. Perbekalan farmasi yang diminta oleh unit yang membutuhkan disediakan oleh petugas Gudang farmasi.
d. Pelayanan permintaan obat-obat terkontrol (narkotika, psikotropika, obat prekusor dan anestesi umum) dilakukan sesuai dengan kebijakan obat terkontrol.
e. Apabila perbekalan farmasi yang diminta tidak tersedia maka Gudang farmasi mengajukan permintaan ke bagian pengadaan dan menginformasikan kepada unit yang membutuhkan bahwa perbekalan farmasi tersebut masih dipesankan.



2. Penyaluran perbekalan farmasi dari Gudang farmasi ke unit lain ( keperawatan, Laboratorium dan Radiologi )
a. Kegiatan pelayanan dan penyaluran perbekalan farmasi di Gudang farmasi dilakukan pada jam kerja Gudang farmasi ( dari jam 08.00 wib – jam 17.00 wib )
b. Kegiatan pelayanan perbekalan dari unit lain dengan cara menulis permintaan di lembar amprah perbekalan farmasi nama dan jumlah perbekalan farmasi yang diminta dan kemudian menyerahkan kepada petugas Gudang farmasi.
c. Perbekalan farmasi yang diminta oleh unit lain disediakan oleh petugas Gudang farmasi.
d. Gudang farmasi hanya sebagai tempat transit perbekalan farmasi berupa reagensia dan bahan radiologi sesuai dengan permintaan dari unit laboratorium atau radiologi.


KETIGA                   :    Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT                :    Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di   :     Tangerang
Tanggal                        :     30 Desember 2016
RUMAH SAKIT  TANGERANG




Direktur
 
 










TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit 
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip













SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR          : 186//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL      : 30 Desember 2016


PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI


Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:
1.      Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock)
a.       Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi.
b.      Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.
c.       Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan.
d.      Apoteker menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi Obat.

2.      Sistem Resep Perorangan
Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.

3.      Sistem Unit Dosis
1.      Pelayanan/pemeberian obat/alkes pasien rawat inap menggunakan daftar obat (DO) pasien.
2.      Pelayanan obat golongan narkotika harus menggunakan resep dokter.
3.      Semua obat didistribusi secara sentralisasi dari unit farmasi RS .
4.      Pemberian obat dalam daftar obat (DO) pasien, hanya boleh ditulis oleh dokter.

4.      Distribusi Obat/Alkes Pasien Rawat Inap
Perawat mengambil obat/alkes pasien rawat inap ke farmasi setelah farmasi menginfokan bahwa obat/alkes sudah selesai disiapkan.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT "

Posting Komentar