KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT
PERATURAN
DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR
: 186//Dir-SK/XII/2016
TENTANG
KEBIJAKAN
PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI
RUMAH SAKIT
DIREKTUR RUMAH SAKIT
MENIMBANG : a. Bahwa penyaluran perbekalan
farmasi adalah kegiatan mendistribusikan / menyalurkan perbekalan farmasi dari
logistic farmasi ke depo farmasi atau unti lain yang membutuhkan.
b. Bahwa untuk meningkatkan mutu
pelayanan kefarmasian yang berkualitas maka diperlukan penyaluran perbekalan
farmasi yang baik, efektif dan efisien.
c. bahwa untuk mewujudkan
penyaluran yang baik, efektif dan efisien maka dibutuhkan Surat Kebijakan
Direktur tentang penyaluran perbekalan farmasi.
MENGINGAT :
1. Undang-Undang
RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang RI Nomor 7 tahun
1963 tentang Farmasi.
3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar
pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1197 tahun 2004, tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah
Sakit.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
KESATU : Penyaluran perbekalan Farmasi
menjadi tanggung jawab Instalasi farmasi Rumah Sakit .
KEDUA : Tata
aturan tentang penyaluran perbekalan farmasi sebagai berikut:
A. DEFINISI
Penyaluran perbekalan
farmasi adalah kegiatan mendistribusikan/ menyalurkan perbekalan farmasi dari
gudang farmasi ke Instalasi farmasi atau unit lain yang membutuhkan.
Depo farmasi meliputi :
1. Rawat jalan
2. Ugd
3. Rawat inap
4. Ok
5. Hemodialisa
B.
PENJELASAN
1. Penyaluran perbekalan farmasi dari Gudang
farmasi ke Unit-unit lain
a. Kegiatan pelayanan dan penyaluran
perbekalan farmasi dari Gudang farmasi dilakukan pada jam kerja Gudang farmasi
( dari jam 08.00 wib – jam 17.00 wib )
b.
Kegiatan pelayanan dan penyaluran
perbekalan farmasi dari Gudang farmasi ke unit-unit yang membutuhkan dilakukan
dengan cara petugas unit yg membutuhkan menyerahkan bukti permintaan perbekalan
farmasi.
c.
Perbekalan farmasi yang diminta oleh unit
yang membutuhkan disediakan oleh petugas Gudang farmasi.
d.
Pelayanan permintaan obat-obat terkontrol
(narkotika, psikotropika,
obat prekusor dan anestesi umum) dilakukan sesuai dengan kebijakan obat
terkontrol.
e.
Apabila perbekalan farmasi yang diminta
tidak tersedia maka Gudang farmasi mengajukan permintaan ke bagian pengadaan
dan menginformasikan kepada unit yang
membutuhkan bahwa perbekalan farmasi tersebut masih dipesankan.
2. Penyaluran perbekalan farmasi dari
Gudang farmasi ke unit lain ( keperawatan, Laboratorium dan Radiologi )
a.
Kegiatan pelayanan dan penyaluran
perbekalan farmasi di Gudang farmasi dilakukan pada jam kerja Gudang farmasi (
dari jam 08.00 wib – jam 17.00 wib )
b.
Kegiatan pelayanan perbekalan dari unit
lain dengan cara menulis permintaan di lembar amprah
perbekalan farmasi nama dan jumlah perbekalan farmasi yang diminta dan kemudian
menyerahkan kepada petugas Gudang farmasi.
c.
Perbekalan farmasi yang diminta oleh unit
lain disediakan oleh petugas Gudang farmasi.
d.
Gudang farmasi hanya sebagai tempat
transit perbekalan farmasi berupa reagensia dan bahan radiologi sesuai dengan
permintaan dari unit laboratorium atau radiologi.
KETIGA :
Kebijakan ini berlaku selama 3 tahun
dan akan dilakukan evaluasi minimal 1 tahun sekali.
KEEMPAT : Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya
perubahan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
TEMBUSAN Yth :
1. Wadir Pelayanan Medis
2. Komite Medis
3. Seluruh Dokter di Rumah Sakit
4. Kepala Bagian Keperawatan
5. Seluruh Kepala Ruang Keperawatan
6. Instalasi Farmasi
7. Arsip
SURAT PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR : 186//Dir-SK/XII/2016
TANGGAL : 30 Desember 2016
PENYALURAN
PERBEKALAN FARMASI
Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan
dengan cara:
1.
Sistem
Persediaan Lengkap di Ruangan (floor stock)
a.
Pendistribusian
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan
di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi.
b.
Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di ruang rawat harus
dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.
c.
Dalam kondisi
sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola maka
pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan.
d.
Apoteker
menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi Obat.
2.
Sistem Resep
Perorangan
Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat jalan dan
rawat inap melalui Instalasi Farmasi.
3.
Sistem Unit
Dosis
1.
Pelayanan/pemeberian
obat/alkes pasien rawat inap menggunakan daftar obat (DO) pasien.
2.
Pelayanan obat
golongan narkotika harus menggunakan resep dokter.
3.
Semua obat
didistribusi secara sentralisasi dari unit farmasi RS .
4.
Pemberian obat
dalam daftar obat (DO) pasien, hanya boleh ditulis oleh dokter.
4.
Distribusi
Obat/Alkes Pasien Rawat Inap
Perawat mengambil obat/alkes pasien rawat inap ke farmasi setelah
farmasi menginfokan bahwa obat/alkes sudah selesai disiapkan.
0 Response to "KEBIJAKAN PENYALURAN PERBEKALAN FARMASI RUMAH SAKIT "
Posting Komentar