SPO MONITORING OBAT BARU YANG DITAMBAHKAN DALAM DAFTAR OBAT FORMULARIUM
|
SPO
MONITORING OBAT BARU YANG DITAMBAHKAN DALAM DAFTAR OBAT FORMULARIUM
|
||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Memonitoring
obat baru adalah suatu proses untuk membantu penggunan dan KTD yang muncul
dari obat yang ditambahkan ke daftar obat.
|
||
Tujuan
|
Sebagai acuan untuk memonitoring penggunaan
obat baru yang ditambahkan ke daftar obat.
|
||
Kebijakan
|
Surat
keputusan direktur rumah sakit No 181 Tentang kebijakan Penambahan dan
pengurangan obat dalam Formularium.
|
||
Prosedur
|
1. Tetapkan
obat baru ke dalam daftar obat oleh KFT (Komite Farmasi dan Terapi).
2. Awasi
ketepatan indikasi penggunaan obat
baru oleh KFT.
3. Awasi
efektivitas obat terhadap pasien oleh KFT
4. Awasi
resiko/KTD yang muncul dari obat selama penggunaan oleh KFT.
5. Lakukan
kajian terhadap obat baru tersebut oleh KFT.
6. Lakukan
investigasi bila ada KTD (Kejadian Tidak Diinginkan) oleh Komite Farmasi dan
Terapi bersama dengan panitia KPRS
|
||
Unit
terkait
|
·
Semua unit terkait
|
0 Response to "SPO MONITORING OBAT BARU YANG DITAMBAHKAN DALAM DAFTAR OBAT FORMULARIUM"
Posting Komentar