SPO PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT




SPO
PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT 

Prosedur
Tetap
No.Pokok

No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                             
Direktur                              
Pengertian
Dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan. Yang dimaksud dengan formularium rumah sakit adalah: Himpunan obat yang diterima/disetujui oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk digunakan di rumah sakit.
Tujuan
Kegiatan dalam menyusun daftar obat yang harus disediakan dan membatasi jumlah obat yang harus disediakan.
Kebijakan
a.    Penyediaan obat yang sejenis untuk golongan fast moving hanya 3 item (2 paten + 1 generik)
b.    Penyediaan obat yang sejenis untuk golongan slow motion hanya 2 item (1 paten + 1 generik)
c.    Untuk yang insendentil tidak disediakan.
d.     Merevisi formularium 3 tahun sekali.
Prosedur

1.      Rapat Komite Farmasi yang membahas tentang
a.       Membuat daftar obat berdasarkan golongan.
b.      Membuat daftar obat berdasarkan kebutuhan (fast moving/slow moving/non moving).
c.       Mengevaluasi daftar obat yang ada.
d.      Merekomendasikan  obat yang akan disediakan berdasarkan evaluasi penulisan resep.
e.       Mengajukan daftar obat yang akan disediakan kepada Wadir Pelayanan.
f.       Merevisi formularium 3 tahun sekali.
Unit terkait
·         Wadir pealayanan
·         Dokter
·         IFRS

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT"

Posting Komentar