SPO PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT
|
SPO
PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT
|
||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
|
No.
Revisi
|
Halaman
1 dari 1
|
Tgl
Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Dapat direvisi
pada setiap batas waktu yang ditentukan. Yang dimaksud dengan formularium
rumah sakit adalah: Himpunan obat yang diterima/disetujui oleh Panitia
Farmasi dan Terapi untuk digunakan di rumah sakit.
|
||
Tujuan
|
Kegiatan dalam menyusun daftar obat yang harus
disediakan dan membatasi jumlah obat yang harus disediakan.
|
||
Kebijakan
|
a. Penyediaan obat yang sejenis untuk golongan fast
moving hanya 3 item (2 paten + 1 generik)
b. Penyediaan obat yang sejenis untuk golongan slow
motion hanya 2 item (1 paten + 1 generik)
c. Untuk yang insendentil tidak disediakan.
d. Merevisi formularium 3
tahun sekali.
|
||
Prosedur
|
1.
Rapat
Komite Farmasi yang membahas tentang
a.
Membuat
daftar obat berdasarkan golongan.
b.
Membuat
daftar obat berdasarkan kebutuhan (fast moving/slow moving/non moving).
c.
Mengevaluasi
daftar obat yang ada.
d.
Merekomendasikan obat yang akan disediakan berdasarkan
evaluasi penulisan resep.
e.
Mengajukan
daftar obat yang akan disediakan kepada Wadir Pelayanan.
f.
Merevisi
formularium 3 tahun sekali.
|
||
Unit
terkait
|
·
Wadir pealayanan
·
Dokter
·
IFRS
|
0 Response to "SPO PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT"
Posting Komentar