SPO PEMBELIAN OBAT KELUAR






SPO
PEMBELIAN OBAT KELUAR
Prosedur
Tetap
No.Pokok
277/Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                             
Direktur                              
Pengertian
Pelayanan resep pasien  rawat jalan/rawat inap adalah kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan/rawat inap di rumah Sakit dengan sistem resep perorangan oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit..
Tujuan
Tercapainya pelayanan kefarmasian dengan mutu cakupan dan efesiensi yang optimal melalui pelayanan perbekalan farmasi pasien rawat jalan/rawat inap.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 269 tentang Peresepan, Pemesanan dan pencatatan Obat.
Prosedur

1.      Terima resep pasien dari rawat inap, rawat jalan atau jaminan membawa resep ke petugas instalasi farmasi.
2.      Serahkan resep ke Apoteker/AA untuk di telaah.
3.      Periksa kelengkapan resep (nama pasien, nama obat, nama dokter, dosis dan cara pemberian obat) oleh petugas IFRS.
4.      Periksa ketersediaan obat oleh petugas IFRS.
5.      Hubungi dokter Bila ada obat yang tidak ada, untuk mengkonfirmasikan tentang obat yang tidak ada oleh petugas IFRS .
6.      Usahakan mencari obat tersebut ke rumah sakit rekanan bila dokter tidak mau mengganti dengan obat yang lain oleh petugas instalasi farmasi.
7.      Hubungi rumah sakit rekanan untuk mencari obat tersebut, bila ada maka petugas instalasi farmasi meminta resep dari dokter UGD dan memesan obat sesuai dengan yang diperlukan.
8.      Beli obat oleh petugas yang telah ditunjuk.
Unit terkait
·         IFRS
·         Rawat Inap
·         Rawat Jalan
·         UGD
·         Unit terkait

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PEMBELIAN OBAT KELUAR"

Posting Komentar