SPO PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENCATATAN OBAT






SPO
PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENCATATAN OBAT
Prosedur
Tetap
No.Pokok
278//Dir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                            
Direktur                              
Pengertian
Merupakan rangkaian kegiatan dalam peresepan dan pencatatan data pasien mengenai penggunaan obat obat di RS qadr.
Tujuan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan peresepan, pemesenan dan pencatatan obat.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit  Nomor 269 tentang Peresepan, Pemesanan dan Pencatatan obat
Prosedur

1.      Peresepan Obat
a.       TerimaObat yang diresepkan sesuai terapi atas diagnosis pasien.
b.      Lakukan pemberian  resep oleh petugas farmasi atau petugas lain yang diberi kewenangan.
2.      Pemesanan Obat
a.       Lakukan pemesanan obat untuk kebutuhan RS. Qadr dilakukan kepala  gudang farmasi dengan sepengetahuan Apoteker.
b.      Lakukan  pemesanan obat untuk kebutuhan pelayanan oleh petugas unit pelayanan terkait kepada kepala gudang farmasi rumah sakit.
3.      Pencatatan Obat
Lakukan pencatatan obat yang tersedia dalam lemari penyimpanan pada kartu stok obat secara benar dan lengkap pada kolom isian kartu stok obat:
a.       Tanggal pengambilan
b.      Jumlah yang diambil
c.       Nama dan paraf petugas yang mengambil
d.      Jumlah sisa stok akhir obat
4.       Lakukan pencatatan obat dalam program komputer.
Unit terkait
·         Instalasi Farmasi
·         Gudang Farmasi
·         Apoteker

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENCATATAN OBAT"

Posting Komentar