SPO PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENCATATAN OBAT
SPO
PERESEPAN,
PEMESANAN DAN PENCATATAN OBAT
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
278//Dir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Merupakan rangkaian kegiatan dalam peresepan dan pencatatan data
pasien mengenai penggunaan obat obat di RS qadr.
|
||
Tujuan
|
Sebagai pedoman dalam
melaksanakan peresepan, pemesenan dan pencatatan obat.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit Nomor 269 tentang Peresepan,
Pemesanan dan Pencatatan obat
|
||
Prosedur
|
1.
Peresepan
Obat
a.
TerimaObat yang diresepkan sesuai
terapi atas diagnosis pasien.
b.
Lakukan pemberian resep oleh petugas farmasi atau petugas lain
yang diberi kewenangan.
2.
Pemesanan
Obat
a.
Lakukan pemesanan obat untuk kebutuhan RS. Qadr dilakukan kepala gudang farmasi dengan
sepengetahuan Apoteker.
b.
Lakukan pemesanan obat untuk
kebutuhan pelayanan oleh petugas unit pelayanan terkait kepada kepala gudang farmasi rumah sakit.
3.
Pencatatan
Obat
Lakukan pencatatan obat yang tersedia dalam lemari
penyimpanan
pada kartu stok obat secara benar dan lengkap pada kolom isian kartu stok
obat:
a.
Tanggal
pengambilan
b.
Jumlah
yang diambil
c.
Nama
dan paraf petugas yang mengambil
d.
Jumlah
sisa stok akhir obat
4. Lakukan
pencatatan obat
dalam program komputer.
|
||
Unit terkait
|
·
Instalasi Farmasi
·
Gudang Farmasi
·
Apoteker
|
0 Response to "SPO PERESEPAN, PEMESANAN DAN PENCATATAN OBAT"
Posting Komentar