SPO PEMUSNAHAN RESEP
SPO
PEMUSNAHAN RESEP
|
|||
Prosedur
Tetap
|
No.Pokok
279/ir-SPO/XII/2016
|
No. Revisi
|
Halaman 1 dari 1
|
Tgl Terbit.
30
Desember 2016
|
Tangerang,
Direktur
|
||
Pengertian
|
Resep yang telah disimpan dalam
jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat dimusnahkan..
|
||
Tujuan
|
Agar dokumen dokumen resep tidak disalahgunakan oleh pihak
pihak yang tidak diinginkan.
|
||
Kebijakan
|
Surat Peraturan Direktur rumah sakit
Nomor 268 tentang Penarikan
Perbekalan Farmasi dari Peredaran dan Pemusnahan Perbekalan Farmasi
kadaluarsa. |
||
Prosedur
|
1.
Musnahkan
resep yang telah disimpan lebih dari 3(tiga) tahun.
2.
Tata
cara pemusnahan
·
Resep
narkotik dihitung lembarannya
·
Resep
lain ditimbang
·
Resep dihancurkan lalu
dikubur atau dibakar.
3.
Buat
berita acara pemusnahan resep sesuai format terlampir.
4.
Kirimkan
berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan kota setempat.
|
||
Unit terkait
|
·
IFRS
|
0 Response to "SPO PEMUSNAHAN RESEP"
Posting Komentar