SPO PEMUSNAHAN RESEP






SPO
PEMUSNAHAN RESEP
Prosedur
Tetap
No.Pokok
279/ir-SPO/XII/2016
No. Revisi
Halaman 1 dari 1
Tgl Terbit.
30 Desember 2016



Tangerang,




                            
Direktur                              
Pengertian
Resep yang telah disimpan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat dimusnahkan..
Tujuan
Agar dokumen dokumen resep tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak diinginkan.
Kebijakan
Surat Peraturan Direktur rumah sakit 
Nomor 268 tentang Penarikan Perbekalan Farmasi dari Peredaran dan Pemusnahan Perbekalan Farmasi kadaluarsa.
Prosedur

1.       Musnahkan resep yang telah disimpan lebih dari 3(tiga) tahun.
2.       Tata cara pemusnahan
·         Resep narkotik dihitung lembarannya
·         Resep lain ditimbang
·         Resep dihancurkan lalu dikubur atau dibakar.
3.       Buat berita acara pemusnahan resep sesuai format terlampir.
4.       Kirimkan berita acara pemusnahan resep ke Dinas Kesehatan kota setempat.
Unit terkait
·         IFRS





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "SPO PEMUSNAHAN RESEP"

Posting Komentar